32 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Anggota DPRD Ramai-ramai Kembalikan Uang

LANGKAT-Diduga uang hasil korupsi senilai Rp400 juta, dari perjalan Dinas DPRD Kabupaten Langkat dikembalikan oleh tersangka Salman (Sekwan) ke negara melalui Kejari Stabat. Pengembalian itu dilakukan dua kali pembayaran, dimulai Rp100 juta kemudian Rp300 juta. sumber uang itu dari pengembalian oknum pimpinan DPRD Langkat ke Sekretariat Dewan.
Semenjak terendusnya uang perjalanan fiktif yang dilakukan oleh anggota legislator TA 2012 itu.Beberapa oknum wakil rakyat disana mulai kasak-kusuk. Ditambah ditetapkannya Salman dan Supono (mantan Sekwan) menjadi tersangka, dan sejumlah pegawai serta ajudan dan mantan ajudan Ketua DPRD Langkat turut diperiksa.
Sekwan DPRD Kabupaten Langkat, Salman, mengakui tentang penyerahan uang ke Kejari, Rp400 juta guna dikembalikan ke negara terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota dewan. Tidak hanya itu, mengenai adanya pimpinan dewan menggembalikan uang ke Sekretariat Dewan melalui bendahara.
“Memang benar, ada pengembalian uang ke sekretariat oleh unsur pimpinan DPRD diterima bendahara dan selanjutnya uang itu saya serahkan ke kejaksaan,” kata Salman.
Disinggung mengenai status tersangka ditetapkan penyidik kejaksaan kepada dia, Salman mengaku heran sebab meyakini tidak melakukan hal seperti dituduhkan mengkorupsi anggaran perjalanan dinas, apalagi disebut-sebut perjalanannya fiktif.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Langkat menguraikan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Langkat sedang ditangani berupa anggaran perjalanan dinas tertuang dalam DIPA 2012,  Rp27 miliar untuk kebutuhan biaya keberangkatan, akomodasi bagi unsur pimpinan, anggota DPRD Langkat plus staf.
Materi penyelidikan dan penyidikan meliputi anggaran perjalan dinas antara lain bimbingan teknis (Bimtek), dan kunjungan kerja (Kunker) ke luar Sumatera diperkirakan membuat negara rugi Rp3 Miliar sebelum adanya hasil audit BPK-RI. (jie)

LANGKAT-Diduga uang hasil korupsi senilai Rp400 juta, dari perjalan Dinas DPRD Kabupaten Langkat dikembalikan oleh tersangka Salman (Sekwan) ke negara melalui Kejari Stabat. Pengembalian itu dilakukan dua kali pembayaran, dimulai Rp100 juta kemudian Rp300 juta. sumber uang itu dari pengembalian oknum pimpinan DPRD Langkat ke Sekretariat Dewan.
Semenjak terendusnya uang perjalanan fiktif yang dilakukan oleh anggota legislator TA 2012 itu.Beberapa oknum wakil rakyat disana mulai kasak-kusuk. Ditambah ditetapkannya Salman dan Supono (mantan Sekwan) menjadi tersangka, dan sejumlah pegawai serta ajudan dan mantan ajudan Ketua DPRD Langkat turut diperiksa.
Sekwan DPRD Kabupaten Langkat, Salman, mengakui tentang penyerahan uang ke Kejari, Rp400 juta guna dikembalikan ke negara terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota dewan. Tidak hanya itu, mengenai adanya pimpinan dewan menggembalikan uang ke Sekretariat Dewan melalui bendahara.
“Memang benar, ada pengembalian uang ke sekretariat oleh unsur pimpinan DPRD diterima bendahara dan selanjutnya uang itu saya serahkan ke kejaksaan,” kata Salman.
Disinggung mengenai status tersangka ditetapkan penyidik kejaksaan kepada dia, Salman mengaku heran sebab meyakini tidak melakukan hal seperti dituduhkan mengkorupsi anggaran perjalanan dinas, apalagi disebut-sebut perjalanannya fiktif.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Langkat menguraikan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Langkat sedang ditangani berupa anggaran perjalanan dinas tertuang dalam DIPA 2012,  Rp27 miliar untuk kebutuhan biaya keberangkatan, akomodasi bagi unsur pimpinan, anggota DPRD Langkat plus staf.
Materi penyelidikan dan penyidikan meliputi anggaran perjalan dinas antara lain bimbingan teknis (Bimtek), dan kunjungan kerja (Kunker) ke luar Sumatera diperkirakan membuat negara rugi Rp3 Miliar sebelum adanya hasil audit BPK-RI. (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/