Empat Anak Dibawah Umur Ditangkap Main Judi kemudian Dibebaskan
Empat anak dibawah umur yakni SS (12), ZD (13), IS (14) dan ZS(17) yang ditangkap bermain judi domino akhirnya dibebaskan, Kamis (10/11). Hakim anak, Ulina Marbun yang memimpin persidangan, Rabu (9/11) di Pengadilan Negeri Siantar memvonis keempat terdakwa selama 1 bulan 17 hari.
Imelda, Siantar
Sidang yang digelar tertutup dimulai pukul 14.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Martiti Manulang menyebut para tersangka terbukti bersalah melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana yo UU No 3 tahun 1997. Akibatnya keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara.
Setelah membacakan isi tuntutan oleh JPU, langsung majelis hakim menggelar sidang secara maraton dengan agenda vonis. Ruang sidang yang tadinya ditutup dan hanya dapat disaksikan oleh terdakwa dan orangtuanya, sekarang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Keempat terdakwa ditahan sejak 28 September hingga sekarang. Selain itu orangtua terdakwa juga telah mengajukan permohonan pidana seringan-ringannya. Sebab keempat terdakwa ingin melanjutkan sekolahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Setelah ini kita meminta kepada orangtua terdakwa agar lebih meningkatkan aturan dalam menjaga anaknya, memberikan sikap disiplin yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
“Saya melihat mereka sudah pantas menjalani hukuman selama ditahan di Lapas. Maka untuk itu majelis hakim memutuskan memvonis terdakwa satu bulan tujuh belas hari. Saya melihat hukuman itu sudah pas dan memiliki kekuatan. Besok (Kamis, red) keempat terdakwa sudah bisa bebas dan kembali melanjutkan sekolahnya,” jelasnya hakim.
Mendengar itu tampak orangtua IS dan ZS tersenyum bahagia.
Setelah majelis hakim menutup persidangan, satu persatu keempat terdakwa menyalami hakim dan mengucapkan terimakasih. Orangtua mereka yang hadir juga menyusul menyalami majelis hakim.
“Akhirnya, aku bisa sekolah lagi,” kata SS yang disambut pelukan teman-temannya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi baik terhadap vonis yang diberikan hakim Ulina Marbun. “Apa yang dilakukan hakim telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan restorasi,” terangnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para penyidik dan JPU dalam menangani kasus-kasus anak di masa depan. (mua/smg)