31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

MUI Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur

SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar melalui Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Dispensasi Nikah (UU Nomor 16 Tahun 2019) di Aula Gedung MUI Kota Pematang Siantar, Sabtu (5/8) pagi.

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Zulfi Hariri dan doa yang dibawakan Drs H Nasril Jambak ini, mengusung tema mewujudkan keluarga yang harmonis, sehat dan berkualitas.

Ketua panitia acara Aris SH MH dalam laporan kegiatan mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan undangan yang hadir.

Melalui kegiatan ini, Aris berharap, para peserta dapat memahami materi yang disajikan oleh narsumber tentang dispensasi menikah di bawah umur, kemudian bisa mensosialisasikan kembali.

“Peserta kegiatan ini, berjumlah sekitar 80 orang, terdiri dari anggota Ormas (Muhammadiyah, NU, dan Alwashliyah), pemuda, penyuluh, guru dan organisasi mahasiswa Islam. Semoga kegiatan ini bermanfaat,” tutup Aris.

Hal senada disampaikan Sekretaris MUI H A Riduansyah Putra sesaat sebelum membuka kegiatan sosialisasi.

“Kita yang hadir merupakan duta untuk kegiatan sosialisasi ini. Semoga kita dapat menularkan, memaparkan kembali ilmu yang didapat di lingkungan kerja atau lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ucap Riduan sambil mengetuk palu pertanda kegiatan sosialisasi resmi dibuka.

Ada tiga pemateri yang mengisi sosialisasi. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kota Pematang Siantar, H M Ali Lubis yang memaparkan materi tentang pernikahan ditinjau dari aspek syariat dan perspektif Islam.

Menurut Ali Lubis, pernikahan itu adalah ibadah seumur hidup, yang bertujuan untuk sakinah, mawaddah dan warahmah. Dan, pernikahan juga mempunyai macam-macam hukumnya. Ada yang wajib, sunnah dan haram.

“Contoh pernikahan yang haram adalah ketika seorang pria yang sudah memiliki empat istri, kemudian dia menikah lagi untuk yang kelima kali,” papar Ali Lubis.

“Kamu boleh menikahi dua, tiga atau empat perempuan. Namun, jika kamu tidak bisa adil maka cukup menikahi satu perempuan,” pungkas Ali Lubis.

Sri Hartati SHI MH, Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, narasumber materi kedua dalam paparannya menyampaikan tentang Dispensasi Kawin di Pengadilan.

Di awal pemaparan, Sri Hartati menjelaskan tentang perubahan usia menikah menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan usia menikah menurut UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.

“Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan di bawah umur (kurang dari 19 tahun) dapat dilakukan dengan cara memohon dispensasi kawin ke pengadilan, oleh orangtua pihak pria/atau orangtua pihak wanita dengan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” jelas Sri Hartati.

Narasumber terakhir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pematang Siantar Drs HM Hasbi MH, memaparkan materi Permasalahan Pernikahan di Bawah Umur, Pencegahan, Perspektif, Pelanggaran dan Sanksi.

Dalam paparannya, Hasbi menjelaskan defenisi pernikahan. Pertama, perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sedangkan menurut Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah (Kompilasi Hukum Islam Pasal 2),” jelas Hasbi.

Hasbi menambahkan, adapun tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Secara khusus beberapa tujuan menikah adalah; menghindari perbuatan zina, mencari ketenangan jiwa, memperoleh keturunan dan menyempurnakan ibadah.

Kemudian, sambung Hasbi, pernikahan sah menurut agama Islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. “Rukun nikah itu, ada calon suami dan calon istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul,” papar Hasbi.

Hasbi juga menjelaskan pendaftaran nikah, persyaratan administratif nikah, penolakan pernikahan, modus menghindari penolakan pernikahan di bawah umur, pencegahan, terakhir alur pelayanan nikah. (ann/rel)

SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar melalui Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Dispensasi Nikah (UU Nomor 16 Tahun 2019) di Aula Gedung MUI Kota Pematang Siantar, Sabtu (5/8) pagi.

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Zulfi Hariri dan doa yang dibawakan Drs H Nasril Jambak ini, mengusung tema mewujudkan keluarga yang harmonis, sehat dan berkualitas.

Ketua panitia acara Aris SH MH dalam laporan kegiatan mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan undangan yang hadir.

Melalui kegiatan ini, Aris berharap, para peserta dapat memahami materi yang disajikan oleh narsumber tentang dispensasi menikah di bawah umur, kemudian bisa mensosialisasikan kembali.

“Peserta kegiatan ini, berjumlah sekitar 80 orang, terdiri dari anggota Ormas (Muhammadiyah, NU, dan Alwashliyah), pemuda, penyuluh, guru dan organisasi mahasiswa Islam. Semoga kegiatan ini bermanfaat,” tutup Aris.

Hal senada disampaikan Sekretaris MUI H A Riduansyah Putra sesaat sebelum membuka kegiatan sosialisasi.

“Kita yang hadir merupakan duta untuk kegiatan sosialisasi ini. Semoga kita dapat menularkan, memaparkan kembali ilmu yang didapat di lingkungan kerja atau lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ucap Riduan sambil mengetuk palu pertanda kegiatan sosialisasi resmi dibuka.

Ada tiga pemateri yang mengisi sosialisasi. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kota Pematang Siantar, H M Ali Lubis yang memaparkan materi tentang pernikahan ditinjau dari aspek syariat dan perspektif Islam.

Menurut Ali Lubis, pernikahan itu adalah ibadah seumur hidup, yang bertujuan untuk sakinah, mawaddah dan warahmah. Dan, pernikahan juga mempunyai macam-macam hukumnya. Ada yang wajib, sunnah dan haram.

“Contoh pernikahan yang haram adalah ketika seorang pria yang sudah memiliki empat istri, kemudian dia menikah lagi untuk yang kelima kali,” papar Ali Lubis.

“Kamu boleh menikahi dua, tiga atau empat perempuan. Namun, jika kamu tidak bisa adil maka cukup menikahi satu perempuan,” pungkas Ali Lubis.

Sri Hartati SHI MH, Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, narasumber materi kedua dalam paparannya menyampaikan tentang Dispensasi Kawin di Pengadilan.

Di awal pemaparan, Sri Hartati menjelaskan tentang perubahan usia menikah menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan usia menikah menurut UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.

“Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan di bawah umur (kurang dari 19 tahun) dapat dilakukan dengan cara memohon dispensasi kawin ke pengadilan, oleh orangtua pihak pria/atau orangtua pihak wanita dengan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” jelas Sri Hartati.

Narasumber terakhir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pematang Siantar Drs HM Hasbi MH, memaparkan materi Permasalahan Pernikahan di Bawah Umur, Pencegahan, Perspektif, Pelanggaran dan Sanksi.

Dalam paparannya, Hasbi menjelaskan defenisi pernikahan. Pertama, perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sedangkan menurut Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah (Kompilasi Hukum Islam Pasal 2),” jelas Hasbi.

Hasbi menambahkan, adapun tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Secara khusus beberapa tujuan menikah adalah; menghindari perbuatan zina, mencari ketenangan jiwa, memperoleh keturunan dan menyempurnakan ibadah.

Kemudian, sambung Hasbi, pernikahan sah menurut agama Islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. “Rukun nikah itu, ada calon suami dan calon istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul,” papar Hasbi.

Hasbi juga menjelaskan pendaftaran nikah, persyaratan administratif nikah, penolakan pernikahan, modus menghindari penolakan pernikahan di bawah umur, pencegahan, terakhir alur pelayanan nikah. (ann/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/