25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kadis Pertanian Labura Dicopot

LABUHANBATU-Pascapenetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu dalam kasus percetakan sawah baru, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) Marcos dicopot dari jabatannya, Jumat (9/11).

Informasi yang diperoleh Sumut Pos menyebutkan, Marcos tersangkut kasus dugaan korupsi pembuatan sawah baru seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp373 juta tahun 2010 lalu. Proyek dengan sumber anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Pertanian (Kementan) tersebut dikabarkan sama sekali tidak dikerjakan atau fiktif.

Mutasi Mar yang bersamaan dengan 2 orang pejabat eselon II, lima orang pejabat eselon III, 5 orang pejabat eselon IV, 4 orang Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah diduga kuat sejalan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. “Setelah tersangka itulah dia dievaluasi,” terang sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Labura Marwansyah menjawab wartawan mengatakan, pencopotan jabatan merupakan hal biasa dilakukan dan dianggap sebagai penyegaran. “Memang dia  nonjob. Saya tidak tahu pertimbangan pencopotannya. Menurut pidato bupati, itu sebagai penyegaran dan hal biasa dilakukan,” kata Marwansyah, Jum’at (9/11).(mag-16)

LABUHANBATU-Pascapenetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu dalam kasus percetakan sawah baru, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) Marcos dicopot dari jabatannya, Jumat (9/11).

Informasi yang diperoleh Sumut Pos menyebutkan, Marcos tersangkut kasus dugaan korupsi pembuatan sawah baru seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp373 juta tahun 2010 lalu. Proyek dengan sumber anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Pertanian (Kementan) tersebut dikabarkan sama sekali tidak dikerjakan atau fiktif.

Mutasi Mar yang bersamaan dengan 2 orang pejabat eselon II, lima orang pejabat eselon III, 5 orang pejabat eselon IV, 4 orang Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah diduga kuat sejalan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. “Setelah tersangka itulah dia dievaluasi,” terang sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Labura Marwansyah menjawab wartawan mengatakan, pencopotan jabatan merupakan hal biasa dilakukan dan dianggap sebagai penyegaran. “Memang dia  nonjob. Saya tidak tahu pertimbangan pencopotannya. Menurut pidato bupati, itu sebagai penyegaran dan hal biasa dilakukan,” kata Marwansyah, Jum’at (9/11).(mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/