32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KUA-PPAS 2023 Deliserdang Rp4,3 T

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang sahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan dilakukan dengan adanya Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Deliserdang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Rabu (9/11).

Penandatanganan dilakukan Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua Drs T Achmad Talaa dan H Nusantara Tarigan Silangit SH MM, disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, H M Ali Yusuf Siregar.

“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang serta semua pihak yang turut serta mengikuti rangkaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023 ini, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini, sambung Bupati Deliserdang, merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Tahapan pembahasan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, kata bupati lagi, juga merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2023, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu, Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah sebesar Rp4.356.752.442.663, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000.

Hasil kesepakatan bersama ini, tegas bupati, memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deliserdang tahun 2023.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deliserdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Segala dinamika dan perbedaan yang terjadi merupakan hal wajar dan semoga tidak mengurangi kebersamaan kita untuk memberi kontribusi terbaik dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Deliserdang,” tegasnya. (btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang sahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan dilakukan dengan adanya Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Deliserdang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Rabu (9/11).

Penandatanganan dilakukan Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua Drs T Achmad Talaa dan H Nusantara Tarigan Silangit SH MM, disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, H M Ali Yusuf Siregar.

“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang serta semua pihak yang turut serta mengikuti rangkaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023 ini, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini, sambung Bupati Deliserdang, merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Tahapan pembahasan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, kata bupati lagi, juga merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2023, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu, Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah sebesar Rp4.356.752.442.663, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000.

Hasil kesepakatan bersama ini, tegas bupati, memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deliserdang tahun 2023.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deliserdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Segala dinamika dan perbedaan yang terjadi merupakan hal wajar dan semoga tidak mengurangi kebersamaan kita untuk memberi kontribusi terbaik dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Deliserdang,” tegasnya. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/