26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Main Sabu di Berastagi, Warga Delitua Ditembak

Foto: Anita/PM
Pemain sabu di Berastagi, Hendra Sembiring, berbaring di RSU Kabanjahe) setelah ditembak polisi, Minggu (1/10/2017).

KARO, SUMUTPOS.COSatuan Reskrim Narkoba Polres Karo sukses memutus salah satu rantai narkoba dari Kec. Delitua, Deliserdang, dengan menangkap 3 orang tersangka. Seorang di antaranya bahkan ditembak.

Tersangka yang dikempesi itu yakni Hendra Sembiring (43) warga Jalan Delitua Biru-biru, Link. V, Delitua Timur, Delitua, Deliserdang. Kaki kanannya didor polisi pada Sabtu (30/9) sekira pukul 23:00 wib.

Sedangkan dua rekannya yang ikut diamankan yaitu Bastanta Sembiring (26) warga Namo Batang, Kec. Namo Rambe, Deliserdang dan Roni Tarigan alias Batu (27) warga Delitua, Desa Pama, Delitua, Deliserdang.

Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan, SiK melalui Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Marwan didampingi Kasat Res Narkoba AKP B. Pasaribu mengatakan jika penangkapan para tersangka bermula dari tertangkapnya Rijaldi Ginting Manik, pada Jumat (29/9).

 

Foto: Anita/PM
Pelaku sabu di Berastagi, yakni Bastanta Sembiring dan Roni Tarigan saat diamankan polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, Rijaldi menyebut nama ketiga tersangka. Pengembangan pun dilakukan. Belakangan, Polisi mendapat info jika ketiga buruan hendak melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Doulu Pasar, Berastagi.

Tanpa buang waktu, upaya penyergapan digelar. Petugas memblokir jalan. Sekira pukul 23:00 wib target terlihat melintas dan langsung disergap.

Pada penyergapan ini, Bastanta dan Roni menyerah. Sedangkan Hendra malah berusaha melawan guna menyelamatkan diri. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi karena tak dihiraukan, tindakan tegas terukur pun diberikan. Hendra tersungkur begitu timah panas bersarang di kaki kanannya.

Adapun barang bukti dari ketiga tersangka yakni berupa 1 paket sabu-sabu seberat 48,85 gram, 1 lembar plastik bening, 3 plastik warna hitam, 1 plastik assoy warna merah, 4 unit HP, dan 2 unit kereta.

“Kini ketiga pelaku sudah diamankan untuk proes hukum lebih lanjut dan Hendra Sembiring sedang menjalani perawatan di RSU Kabanjahe. Ketiganya dapat dikategorikan sebagai pengedar,” sebut AKP Marwan. (nit/ras)

Foto: Anita/PM
Pemain sabu di Berastagi, Hendra Sembiring, berbaring di RSU Kabanjahe) setelah ditembak polisi, Minggu (1/10/2017).

KARO, SUMUTPOS.COSatuan Reskrim Narkoba Polres Karo sukses memutus salah satu rantai narkoba dari Kec. Delitua, Deliserdang, dengan menangkap 3 orang tersangka. Seorang di antaranya bahkan ditembak.

Tersangka yang dikempesi itu yakni Hendra Sembiring (43) warga Jalan Delitua Biru-biru, Link. V, Delitua Timur, Delitua, Deliserdang. Kaki kanannya didor polisi pada Sabtu (30/9) sekira pukul 23:00 wib.

Sedangkan dua rekannya yang ikut diamankan yaitu Bastanta Sembiring (26) warga Namo Batang, Kec. Namo Rambe, Deliserdang dan Roni Tarigan alias Batu (27) warga Delitua, Desa Pama, Delitua, Deliserdang.

Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan, SiK melalui Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Marwan didampingi Kasat Res Narkoba AKP B. Pasaribu mengatakan jika penangkapan para tersangka bermula dari tertangkapnya Rijaldi Ginting Manik, pada Jumat (29/9).

 

Foto: Anita/PM
Pelaku sabu di Berastagi, yakni Bastanta Sembiring dan Roni Tarigan saat diamankan polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, Rijaldi menyebut nama ketiga tersangka. Pengembangan pun dilakukan. Belakangan, Polisi mendapat info jika ketiga buruan hendak melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Doulu Pasar, Berastagi.

Tanpa buang waktu, upaya penyergapan digelar. Petugas memblokir jalan. Sekira pukul 23:00 wib target terlihat melintas dan langsung disergap.

Pada penyergapan ini, Bastanta dan Roni menyerah. Sedangkan Hendra malah berusaha melawan guna menyelamatkan diri. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi karena tak dihiraukan, tindakan tegas terukur pun diberikan. Hendra tersungkur begitu timah panas bersarang di kaki kanannya.

Adapun barang bukti dari ketiga tersangka yakni berupa 1 paket sabu-sabu seberat 48,85 gram, 1 lembar plastik bening, 3 plastik warna hitam, 1 plastik assoy warna merah, 4 unit HP, dan 2 unit kereta.

“Kini ketiga pelaku sudah diamankan untuk proes hukum lebih lanjut dan Hendra Sembiring sedang menjalani perawatan di RSU Kabanjahe. Ketiganya dapat dikategorikan sebagai pengedar,” sebut AKP Marwan. (nit/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/