SUMUTPOS.CO – Dugaan ‘sulap’ berkas perkara Yos Sudarso, bandar 1.500 butir ekstasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum perlahan mulai terendus. Sebab, barang bukti berupa uang tunai hampir Rp200 juta, enam telepon genggam dan satu unit mobil plat B yang ditangkap polisi tidak digelar dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Binjai Muhammad Yusafrihardi Girsang, Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan hanya menggelar barang bukti sebuah tas warna loreng hitam, 4 telepon genggam dan 3 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna biru merek superman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai, Ondo Mulatua Purba menepis kalau disebut pihaknya yang merubah berkas perkara tersebut. Bahkan, dia juga membantah kalau penuntut umum yang memberikan petunjuk untuk mencantumkan Pasal 131 dalam dakwaan lebih subsidair.
“Kasat? Coba bilang dulu. Coba Kasat telfon aku dulu. Mana petunjuknya. Ada rupanya kita rubah berkas perkara polisi itu? Seolah-olah kita yang merubah,” kata Ondo, pekan lalu. Menurut Ondo antara penyidik dengan penuntut umum, sudah tidak ada lagi sifatnya bolak-balik berkas perkara yang dinyatakan tidak lengkap atau  P19.
Pasca digelarnya Forum Grup Diskusi yang melibatkan antara penegak hukum di Kota Rambutan, kata Ondo, dalam menangani perkara penyidik dan penuntut umum sifatnya koordinasi.
“Kalau dibilang petunjuknya, sifatnya bagaimana agar perkara bisa lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Petunjuk dua arah, saling koordinasi. Tidak ada satu lembar pun berkas P19,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.
Penuntut umum, sambung dia, tidak dapat sembarangan menuntut terdakwa. Apalagi menuntut di luar fakta persidangan. Bagi dia, berkas perkara polisi sebuah panduan untuk membuat dakwaan oleh penuntut umum.
“Berkas perkara polisi ini, semua keterangan saksi dan tersangka diuji di persidangan. Kita menuntut bukan berdasarkan berkas perkara polisi, (tapi) berdasarkan fakta persidangan. Buktinya hakim juga setuju dengan tuntutan kita,” tambah dia.
Disoal kenapa JPU Perwira tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta oleh majelis hakim, Ondo menepis. “Kita hadirkan. Makanya abis itu putusan. Kita hadirkan itu. Siapa yang bilang enggak dihadirkan,” ucap Ondo.
Humas Pengadilan Negeri Binjai, David Sidik Simare-mare pernah menyatakan, JPU tidak dapat menghadirkan saksi terakhir yang diminta oleh majelis hakim. Namun, Ondo menepisnya.
“Sanking hakim belum pas. Padahal sudah tuntutan jaksa. Hakim minta sekali lagi, karena hakim enggak mau salah,” ujar Ondo. Kepentingan saksi dihadirkan agar dapat membuka rekaman percakapan transaksi yang dilakukan polisi karena menyaru sebagai pembeli. Pun demikian, Ondo mengaku tidak tahu.
“Enggak tahu aku kepentingannya apa. Hakim minta sekali lagi,” ujar dia. “Naik mobil. Terus berubah keterangannya naik grab. Naik grab katanya, posisi Yos tergeletak,” tambah dia.
Lantas kenapa Yos tidak disebut kurir? Menurut Ondo, JPU mulanya mengasumsikan hal tersebut.“Itulah yang pertama kita asumsikan. Si Rob bilang, enggak tahu apa-apa. Itu fakta di persidangan. Dasar kita apa? Kecuali dari awal tahu,” bebernya.
Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare tegas menyatakan, barang bukti hanya 4 telepon genggam, 1 buah tas berwarna hitam loreng dan 3 bungkus besar plastik berisi pil ekstasi. “Uangnya tidak ada,” jelas Humas.
Rincian 4 telepon genggam ini adalah, 2 unit merek Samsung warna hitam, 1 unit merek Samsung warna putih dan 1 unit merek Nokia warna hitam. Hanya 3 telepon genggam yang dimusnahkan. Sedangkan 1 telepon genggam Nokia dengan nomor sim card 083876127387 dinyatakan dikembalikan kepada Yos Sudarso.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto tampak menghindar dari wawancara Sumut Pos. Saat ketemu usai Salat Jumat, Aris mengaku banyak kesibukan. Dihubungi pada Minggu (9/12), Aris tidak menjawab panggilan yang dilayangkan Sumut Pos.
Dia juga pernah tak menggubris panggilan yang dilayangkan Sumut Pos. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan melalui WhatsApp juga sempat tidak direspon. Akhirnya, Aris memanggil Sumut Pos untuk bersedia diwawancarai, kemarin (4/12) petang. Disoal Pasal 131 apakah dari penyidik polisi atau berubah seketika di Kejari Binjai, Aris mulanya enggan menanggapinya.
Berulang kali Sumut Pos menyoal Pasal 131. Pun demikian, akhirnya Aris mengaku, itu merupakan petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi saat pelimpahan berkas. “Petunjuknya dari sana begitu, ya begitu,” ujarnya.
Praktisi Hukum asal Medan, Muslim Muis meminta agar Polres Binjai menanggapi putusan tersebut. Saat ditanya ini, Aris enggan menyoalnya. “Keputusan pengadilan enggak mungkin diintervensi. Kita hargai saja,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Diketahui, perkara ini diduga ‘sarat permainan’ oleh oknum kepolisian dan jaksa. Pasalnya, Yos yang ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram ini divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Robby dan Jimmy masing-masing divonis 16 dan 17 tahun.
Ketiganya ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) pukul 15.00 WIB. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1.500 butir pil ekstasi, uang tunai hampir Rp200 juta dan 6 unit telepon selular. Kasus ini kemudian dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto kepada awak media. Saat itu, polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (16/5). (ted/ala)