DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi peringati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2025. Seremoni peringatan dipimpin Kepala Kejari Dairi Bima Yudha Asmara, Selasa (9/12).
Usai upacara peringatan, Kepala Kejari Dairi Bima Yudha Asmara didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rezky Nasution, Kasi Intelijen Gerry Gultom, Kasi Pidana Umum Adhy Limbong, Kasi Datun Ade Sinaga, dan Kasubbagbin Dedy Sihombing, memaparkan capaian kinerja terkait penanganan perkara korupsi selama 2025.
“Tahap penyelidikan ada lima perkara, penyidikan dua perkara. Sementara untuk tahap penuntutan empat perkara, dan sudah eksekusi enam perkara,” ungkap Bima.
Bima mengatakan, ada satu perkara dalam tahap tuntutan, yakni dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 dalam penggunaan anggaran dana Covid-19 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Dalam kasus tersebut, dua terdakwa, yakni LDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JH pihak rekanan, saat ini dalam tahap persidangan. Dijadwalkan, sidang dalam agenda tuntutan akan digelar Kamis, 11 Desember 2025 nanti.
“Dalam perkara bilik sterilisasi, pihak terdakwa, yakni pihak rekanan, telah mengembalikan kerugian sebesar Rp300 juta, yang saat ini masih berada di rekening penampungan Kejari Dairi,” jelasnya.
Pengembalian ini merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp520 juta. Melalui Bidang Pidsus, pada 2025 Kejari Dairi juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp260.892.122. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dalam mengungkap berbagai kasus korupsi.
Menurut Bima, selain tindakan represif, pihaknya akan menjalankan amanah pimpinan untuk menjaga masyarakat.
“Kami juga melakukan pencegahan persuasif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa, serta Pemkab Dairi dan Pakpak Bharat,” bebernya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah represif dan preventif dan berusaha turut memperbaiki tata kelola keuangan daerah. (rud/saz)

