LANGKAT-Kasus nikah siri tampaknya tren di kalangan pejabat. Setelah Bupati Garut tersangkut, kini Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Deliserdang (DS), Rahmad Nasution, terjerat. Dia pun diaduikan oleh istri pertamanya ke polisi Kasus ini terkuak setelah Juliana Jaya (50), istri Rahmad, melapor ke Polres Langkat dengan Nomor 10/X/2013, beberapa waktu lalu. Rahmad diketahui menikah lagi setelah Juliana menemukan foto pernikahan suaminya itu dengan Eni Ariani. Perempuan yang dinikahi suaminya itu adalah warga Pangkalansusu. Itulah sebab Juliani membuat laporan ke Polres Langkat.
Terkait dengan itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat bertindak cepat melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dibutuhkan ke Pangkalansusu, Kamis (10/1).
“Unit dari PPA sudah bergerak ke lokasi (Pangkalansusu) guna memintai keterangan beberapa saksi serta mencari alat bukti. Sampai saat ini, belum ada laporan hasil lapangan masuk ke kita jadi belum diketahui kelanjutannya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Langkat, AKP Rosyid H.
Disinggung tentang dugaan tidak terdaftarnya pernikahan Rahmad dengan Eni Ariani di Kantor Urusan Agama (KUA), Rosyid menegaskan, pihaknya masih berupaya mencari tahu dengan memintai keterangan beberapa saksi serta bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan. Pasalnya, hingga kemarin baru saksi yang sudah dimintai keterangan.
Ditegaskan pria berlensa minus ini, jika kemudian hasil penyelidikan mengarahkan pelanggaran hukum sesuai cukupnya alat bukti serta diperkuat keterangan saksi-saksi maka terbuka kemungkinan Rahmad menyandang status tersangka.
“Makanya, kita cari dulu bukti dan keterangan para saksi, kan kemarin baru satu saja saksi sudah dimintai keterangan. Nah, kita pelajari dahulu alat bukti maupun keterangan para saksi baru nantinya diketahui apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka,” imbuh dia.
Di sisi lain, pihak KUA Pangkalansusu tak menampik kalau pernikahan Kadisbudpar DS tersebut tidak terdata. “Tidak ada pernikahan mereka terdaftar di sini. Ya kalau saja, tidak mungkin disembunyikan. Untuk permasalahan ini, polisi juga sudah memintai informasi,” tegas Samaruddin merupakan Kepala KUA PangkalanSusu.
Tidak dipungkiri dia, ketika perhelatan pesta berlangsung turut menghadirinya. Saat itu, diakui juga sempat mempertanyakannya ke pihak perempuan dan dijelaskan antara Rahmad dan Juliana proses cerainya sedang berlangsung di Medan. Namun, Juliana masih banding atas gugatan Rahmad. “Orangtua mempelai perempuan merupakan tokoh di desa itu jadi kita sungkan bertanya lebih jauh,” jelas Samaruddin.
Samaruddin menambahkan pernikahan tersebut tidak memakai jasa tuan kadhi dari KUA Pangkalansusu. Menurut Samaruddin, semuanya ditanggungjawabi orangtua Eni. Wartawan koran ini berkesempatan melihat kartu undangan tersebut. Diundangan itu tertulis nama Camat Pangkalansusu, Sukhyar Mulyamin, tercantum dalam daftar turut mengundang. Ternyata Eni adalah anak angkat sang camat.
Ka Ispektorat DS tak Tahu
Terkait dengan kasus itu, Kadisbupdar DS dapat diancam dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 Jo.PP No 45 tahun 1990. Demikian disampaikan, Kepala Ispektorat Pemkab Deliserdang, Jemtrealim Purba. “Kalau dia (Rahmad) nikah lagi kita belum tahu, namun, sejatinya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, Rahmad hendaknya melapor ke pimpinan,” katanya.
Soal sahnya pernikahan Rahmad dengan Eni Ariyani, Jemtrealim Purba tak banyak berkomentar. Pasalnya, mungkin pernikahan Rahmad dan Eni Ariyani dilangsung dengan secara agama. (mag-4/btr)