Site icon SumutPos

Cipta Menyerah, Mahim Masih Diburu

Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar (kanan) melakukan pemeriksaan terhadap Cipta Depari (kiri) yang akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Kejari Binjai.

SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham, Cipta Depari akhirnya menyerah. Cipta didampingi istrinya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Rabu (10/1) pagi. Padahal hari itu tidak ada jadwal pemeriksaan untuk kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu.

Dengan menyerahnya Cipta Depari, kini tinggal seorang tersangka lagi yang masih diburu penyidik, yakni dr Mahim Siregar, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham.

Menurut Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar, Cipta Depari yang berperan sebagai Pelaksana Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham Kota Binjai itu datang diantarkan oleh isterinya. Pria berkacamata itu datang dengan mengenakan kemeja krem dipadu dengan celana panjang warna hitam.

“Sekitar jam 11.30 WIB dia datang. Secara tiba-tiba tanpa ada konfirmasi,” beber Herleny di Kantor Kejari Binjai, Rabu (10/1).

Menurut dia, tim penyidik kaget melihat kedatangan pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tersebut. Pasalnya, ujar Herleny, yang bersangkutan tidak ada dijadwalkan untuk menghadap penyidik.

Herleny menduga, Cipta Depari yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri karena pengaruh psikologis terhadap anak dan keluarganya. “Bisa jadi begitu, pengaruh psikologis anak dan keluarga. Hari ini untuk yang bersangkutan tidak ada agenda pemeriksaan,” jelas Kasi Datun Kejari Binjai ini.

Kata Herleny, pengakuan Cipta menyerahkan diri ke Gedung Korps Adhyaksa, karena sadar kalau dikejar-kejar itu tidak enak. “Begitulah katanya kepada saya tadi,” ujar Herleny menirukan ucapan Cipta.

Lantas kemana Cipta Depari selama ini bersembunyi? Herleny mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Masih di Sumut juga,” katanya.

Menurut informasi, yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Sidikalang, Dairi. Atas kedatangan Cipta Depari, Herleny pun mengaku kaget. “Dia datang mau jumpain pimpinan kita. Ya andil keluarga bisa jadilah, makanya mau datang,” sambungnya.

Herleny menambahkan, terhadap para tersangka diminta untuk kooperatif. Pasalnya, jika terus bersembunyi, penyidik akan mengejar, memburu hingga mengendus keberadaan mereka.

Karena selama ini sudah tidak kooperatif, menurut Herleny, Cipta akan ditahan. Untuk sementara yang bersangkutan akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

“Alasannya tidak datang karena ketakutan. Terkejut juga. Status (tersangka) itu yang buatnya shock,” tandasnya.

Perlu diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Penyidik sejauh ini sudah menahan Direktur PT Mesarinda Abadi Teddy Law dan Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai serta seorang lagi yang sudah jadi terpidana, Suhadi Winata.

Sisanya empat tersangka lagi: masing-masing Direktur PT Petan Daya Medica Feronica, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 Budi Asmono, mantan Dirut RSUD Djoelham dr Mahim Siregar dan Cipta Depari sebagai Pelaksana Unit Layanan Pengadaan Alkes RSUD Djoelham Kota Binjai.

Dua tersangka yang berasal dari rekanan, yakni Budi Asmono dan Feronica yang sebelumnya juga DPO sudah koperatif. Karena hal itu, penyidik tidak menahan mereka.

Kasus ini merugikan negara Rp3,5 miliar yang berasal sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. Modus yang dilakukan mereka menggelembungkan harga atau mark-up. (ted/azw)

Exit mobile version