26 C
Medan
Tuesday, January 14, 2025

Silaturahim dengan Plt Sekdako, PLN UP3 Pematang Siantar akan berkolaborasi Dengan Pemko

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menjalin silaturahim dan kolaborasi, Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid menerima audiensi dari PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Pematang Siantar di ruang Kerja Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Plt Sekdako Kamlan Mursyid mengucapkan terimakasih atas kunjungan audiensi tersebut, dengan harapan tetap terjalin kolaborasi yang baik. Terkait dengan perubahan regulasi SK Wali Kota Tebing Tinggi No. : 100.3.3.3/2034 Tahun 2024, yang mana sebelumnya dikelola Dinas Perkimtah, namun berdasarkan regulasi baru ini, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Regulasi harus kami lakukan dan dipindahkan dari Perkimtah ke Dishub dan itu akan kami lakukan. Personil, peralatan dan penggajiannya untuk petugas terkait juga dengan pembiayaan, kami pindahkan dari Perkimtah kepada Dinas Perhubungan,” ungkap Kamlan, Jumat (10/1/2025) sore.

Sebelumnya, diterangkan Manager PLN UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu, selain menjalin silaturahim dengan Pemko Tebingtinggi sekaligus meminta arahan petunjuk dari Plt Sekdako serta jajaran.

Mengenai perubahan regulasi berdasarkan SK Wali Kota Tebingtinggi No. : 100.3.3.3/2034 Tahun 2024, yang mana, LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) sebelumnya dikelola Dinas Perkimtah (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), namun dengan regulasi yang baru, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Kami hadir disini meminta petunjuk, arahan bapak Sekda dan jajaran, mungkin dari sisi administrasi, PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita amandemen, sebelumnya antara Manager PLN dengan Kadis Perkimtah kita ubah menjadi Kadis Perhubungan,” bilang Ramses Manalu. (ian/ram)

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menjalin silaturahim dan kolaborasi, Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid menerima audiensi dari PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Pematang Siantar di ruang Kerja Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Plt Sekdako Kamlan Mursyid mengucapkan terimakasih atas kunjungan audiensi tersebut, dengan harapan tetap terjalin kolaborasi yang baik. Terkait dengan perubahan regulasi SK Wali Kota Tebing Tinggi No. : 100.3.3.3/2034 Tahun 2024, yang mana sebelumnya dikelola Dinas Perkimtah, namun berdasarkan regulasi baru ini, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Regulasi harus kami lakukan dan dipindahkan dari Perkimtah ke Dishub dan itu akan kami lakukan. Personil, peralatan dan penggajiannya untuk petugas terkait juga dengan pembiayaan, kami pindahkan dari Perkimtah kepada Dinas Perhubungan,” ungkap Kamlan, Jumat (10/1/2025) sore.

Sebelumnya, diterangkan Manager PLN UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu, selain menjalin silaturahim dengan Pemko Tebingtinggi sekaligus meminta arahan petunjuk dari Plt Sekdako serta jajaran.

Mengenai perubahan regulasi berdasarkan SK Wali Kota Tebingtinggi No. : 100.3.3.3/2034 Tahun 2024, yang mana, LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) sebelumnya dikelola Dinas Perkimtah (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), namun dengan regulasi yang baru, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Kami hadir disini meminta petunjuk, arahan bapak Sekda dan jajaran, mungkin dari sisi administrasi, PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita amandemen, sebelumnya antara Manager PLN dengan Kadis Perkimtah kita ubah menjadi Kadis Perhubungan,” bilang Ramses Manalu. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/