28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sedang Tahap Negosiasi, Bangunan Pasar Kampunglalang Belum Diserahterimakan

Situasi pasar kampunglalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi mengaku sedang melakukan kajian, terhadap persoalan serah terima bangunan Pasar Kampunglalang. Sebab, walau pembangunan fisik telah selesai tetapi proses serah terima bangunan belum dapat dilakukan. Saat ini pasar tersebut sedang dalam tahap negoisasi.

“Iya, ini sedang dalam proses negosiasi agar dipercepat untuk diserahterimakan,” kata Eldin yang diwawancarai di balai kota baru-baru ini.

Menurut Eldin, belum diserahterimakannya bangunan pasar karena ada yang harus diselesaikan oleh pemborong atau kontraktor. Informasinya, pihak kontraktor yakni PT Budi Mangun KSO dikenakan denda keterlambatan dan harus membayar sekitar Rp3,1 miliar. Denda tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Makanya, ini sedang kita upayakan agar pedagang bisa segera masuk untuk berjualan. Jadi, aturannya bagaimana, agar bisa masuk sebelum proses administrasi selesai sedang dinegosiasi,” aku Eldin.

Namun sayangnya, Eldin tak bisa memastikan ketika disinggung kapan pedagang menempati bangunan pasar. Ia mengaku segera mungkin. “Secepatnya,” pungkasnya.

Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mendesak agar segera diserahterimakan. Pasalnya, jatuh tempo sewa lapak di pinggir jalan atau emperan akan segera habis. Pedagang harus membayar sewa lapak pertahun yang harganya mencapai di atas Rp5 jutaan.

“Awal bulan Maret para pedagang harus membayar uang sewa lapak karena masa kontraknya telah habis. Kalau tidak dibayar, maka otomatis pedagang diusir. Jadi, hal itu harus dipikirkan juga. Makanya, kami minta paling tidak bulan Februari nanti harus diserahterimakan,” kata Erwina.

Diutarakan Erwina, apabila sampai akhir Februari tak juga diserahterimakan maka pedagang akan menuntut tanggung jawab kepada Pemko Medan terhadap beban sewa lapak di emperan. Pedagang akan melakukan aksi besar-besaran akibat kekecewaan dan kekesalannya.

“Harus ada kompensasi, jangan pedagang terus yang ditindas dan dirugikan. Kita tidak mau tahu, bulan depan (Februari) harus diserahterimakan kepada pedagang. Kalau tidak, maka Pemko harus menanggung biaya sewa lapak yang mencapai Rp5 jutaan lebih,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dalam persoalan ini Pemko Medan jangan hanya melihat dari administratif saja tetapi juga dengan hati nurani. Sebab, sebanyak 732 pedagang yang akan menempati bangunan baru pasar itu sudah terlantar cukup lama.

“Kami sedang mengupayakan bagaimana bangunan Pasar Kampung Lalang bisa digunakan secepatnya oleh pedagang, sehingga perekonomian mereka tidak terganggu. Jadi, gunakan hati nurani dalam persoalan ini dan jangan hanya melihat sisi administratif saja,” kata Boydo.

Menurut Boydo, apabila bangunan pasar tak juga diserahterimakan kepada pedagang dikhawatirkan menimbulkan persoalan atau kerugian baru. Sebab, persoalan ini menyangkut ‘masalah perut’. “Jangan akibat tidak berjualan, maka sekolah anak pedagang terganggu. Belum lagi, terjadi kerusakan bangunan pasar akibat dibiarkan terbengkalai karena tak ditempati,” cetusnya.

Boydo berharap, pedagang bisa masuk segera dan berjualan di dalam pasar paling tidak akhir bulan ini. Sebab, informasinya pedagang harus membayar lagi sewa lapak yang sekarang di emperan karena jatuh tempo pada Maret ini. “Minggu ini kalau tidak salah Selasa (12/2), akan dilakukan pertemuan untuk merumuskan bagaimana untuk diserahterimakan. Sehingga, paling lambat akhir bulan sudah masuk ke dalam pasar,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat mengatakan, ada temuan BPK RI soal keterlambatan waktu penyelesaian pembangunan oleh kontraktor. Oleh karenanya, kontraktor didenda BPK RI sebesar Rp3,1 miliar. Saat ini, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam laporan BPK RI, mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih karena baru 20 persen mereka ambil uang kontraknya dari Rp26 miliar. Setelah mereka menagih, baru kita bisa serah terima ke Bagian Aset dan diteruskan kepada PD Pasar,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampunglalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen. (ris/ila)

Situasi pasar kampunglalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi mengaku sedang melakukan kajian, terhadap persoalan serah terima bangunan Pasar Kampunglalang. Sebab, walau pembangunan fisik telah selesai tetapi proses serah terima bangunan belum dapat dilakukan. Saat ini pasar tersebut sedang dalam tahap negoisasi.

“Iya, ini sedang dalam proses negosiasi agar dipercepat untuk diserahterimakan,” kata Eldin yang diwawancarai di balai kota baru-baru ini.

Menurut Eldin, belum diserahterimakannya bangunan pasar karena ada yang harus diselesaikan oleh pemborong atau kontraktor. Informasinya, pihak kontraktor yakni PT Budi Mangun KSO dikenakan denda keterlambatan dan harus membayar sekitar Rp3,1 miliar. Denda tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Makanya, ini sedang kita upayakan agar pedagang bisa segera masuk untuk berjualan. Jadi, aturannya bagaimana, agar bisa masuk sebelum proses administrasi selesai sedang dinegosiasi,” aku Eldin.

Namun sayangnya, Eldin tak bisa memastikan ketika disinggung kapan pedagang menempati bangunan pasar. Ia mengaku segera mungkin. “Secepatnya,” pungkasnya.

Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mendesak agar segera diserahterimakan. Pasalnya, jatuh tempo sewa lapak di pinggir jalan atau emperan akan segera habis. Pedagang harus membayar sewa lapak pertahun yang harganya mencapai di atas Rp5 jutaan.

“Awal bulan Maret para pedagang harus membayar uang sewa lapak karena masa kontraknya telah habis. Kalau tidak dibayar, maka otomatis pedagang diusir. Jadi, hal itu harus dipikirkan juga. Makanya, kami minta paling tidak bulan Februari nanti harus diserahterimakan,” kata Erwina.

Diutarakan Erwina, apabila sampai akhir Februari tak juga diserahterimakan maka pedagang akan menuntut tanggung jawab kepada Pemko Medan terhadap beban sewa lapak di emperan. Pedagang akan melakukan aksi besar-besaran akibat kekecewaan dan kekesalannya.

“Harus ada kompensasi, jangan pedagang terus yang ditindas dan dirugikan. Kita tidak mau tahu, bulan depan (Februari) harus diserahterimakan kepada pedagang. Kalau tidak, maka Pemko harus menanggung biaya sewa lapak yang mencapai Rp5 jutaan lebih,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dalam persoalan ini Pemko Medan jangan hanya melihat dari administratif saja tetapi juga dengan hati nurani. Sebab, sebanyak 732 pedagang yang akan menempati bangunan baru pasar itu sudah terlantar cukup lama.

“Kami sedang mengupayakan bagaimana bangunan Pasar Kampung Lalang bisa digunakan secepatnya oleh pedagang, sehingga perekonomian mereka tidak terganggu. Jadi, gunakan hati nurani dalam persoalan ini dan jangan hanya melihat sisi administratif saja,” kata Boydo.

Menurut Boydo, apabila bangunan pasar tak juga diserahterimakan kepada pedagang dikhawatirkan menimbulkan persoalan atau kerugian baru. Sebab, persoalan ini menyangkut ‘masalah perut’. “Jangan akibat tidak berjualan, maka sekolah anak pedagang terganggu. Belum lagi, terjadi kerusakan bangunan pasar akibat dibiarkan terbengkalai karena tak ditempati,” cetusnya.

Boydo berharap, pedagang bisa masuk segera dan berjualan di dalam pasar paling tidak akhir bulan ini. Sebab, informasinya pedagang harus membayar lagi sewa lapak yang sekarang di emperan karena jatuh tempo pada Maret ini. “Minggu ini kalau tidak salah Selasa (12/2), akan dilakukan pertemuan untuk merumuskan bagaimana untuk diserahterimakan. Sehingga, paling lambat akhir bulan sudah masuk ke dalam pasar,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat mengatakan, ada temuan BPK RI soal keterlambatan waktu penyelesaian pembangunan oleh kontraktor. Oleh karenanya, kontraktor didenda BPK RI sebesar Rp3,1 miliar. Saat ini, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam laporan BPK RI, mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih karena baru 20 persen mereka ambil uang kontraknya dari Rp26 miliar. Setelah mereka menagih, baru kita bisa serah terima ke Bagian Aset dan diteruskan kepada PD Pasar,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampunglalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/