31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Gadis Hamil Terancam Partus di Penjara

Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN Intan dan dua temannya yang didakwa mencuri cabe, kol dan ubi.
Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN
Intan dan dua temannya yang didakwa mencuri cabe, kol dan ubi.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Intan, sebut saja begitu nama cewek malang yang masih berusia 18 tahun ini. Dia terancam melahirkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Siantar, setelah didakwa melakukan pencurian cabai, kol dan ubi. Ironinya, ABG asal Kota Tebing Tinggi ini belum memiliki suami dan masih pacaran dengan seorang pria yang tinggal di Saribudolok, Simalungun. Bahkan pacarnya yang menyebabkan dirinya masuk penjara bersama dua teman prianya yang lain.

Hal itu terungkap ketika Intan bersama dua temannya, Soleh Gunawan (20) dan Surya Sinaga (23), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/12) dalam agenda mendengar keterangan saksi. Majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan David Sitorus dan Sinta Gaberia Pasaribu bahkan sempat tersentak, ketika Intan memohon agar dalam putusan nanti, hakim tak memberikan hukuman berat.

Ditanya kenapa, dengan mata berkaca-kaca terdakwa beralasan sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan. Pengakuan itu sontak menyita perhatian pengunjung di ruang sidang itu. Terutama hakim yang baru mengetahui terdakwa yang masih berstatus gadis, namun sudah hamil itu. Majelis hakim pun kembali dibuat bingung, ketika terdakwa mengaku baru berhubungan tiga bulan dengan pacarnya. Sementara usia kandungannya sudah lima bulan.

Ketika dilontarkan pertanyaan lagi, terdakwa memilih diam hingga disarankan kepadanya untuk banyak berdoa dan berbuat kebajikan terkait vonis yang akan dihadapi dua pekan mendatang. “Aku pacaran masih tiga bulan, pak kakim. Tapi sebelumnya aku berteman sama dia (FS pacarnya) sampai aku seperti ini. Mamaku hanya jualan di pasar pagi Tebing Tinggi,” aku Intan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Benhard Damanik, Intan dan dua rekannya ditangkap warga di Ladang Dohor Jl. Sudirman, Kel. Saribu Dolok, Kec. Silimakuta, tanggal 24 Agustus lalu. Ketiganya tertangkap tangan mencuri cabai, kol dan ubi sebanyak 20 kg di ladang milik Ronald Sipayung. Ternyata tidak hanya ketiga terdakwa, melalui keterangan di polisi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuan di persidangan, pencurian itu juga mereka lakukan bersama FS dan CMS yang berhasil kabur saat hendak ditangkap warga.

FS pula yang diakui Intan sebagai calon ayah dari bayi yang dikandungnya. Tidak itu saja, FS sengaja mengarang cerita bahwa lahan itu milik orangtuanya. Dan para terdakwa diminta untuk memanen cabai, kol dan ubi yang belum layak dipanen itu. Nyatanya, ladang tersebut milik Ronald Sipayung yang sama sekali tidak ada ikatan saudara dengan FS.

“Kami tak tau pak, kalau itu ladang orang lain. Si FS yang ngajak kami untuk mengambil cabai, kol dan ubi itu. Karena FS mengaku ladang itu milik orangtuanya. Tapi saat akan membawa cabai itu, kami ditangkap warga. Dipukuli lagi kami,” lirih terdakwa Soleh Gunawan.

Intan mengaku sengaja datang dari Tebing Tinggi ke Saribudolok atas permintaan FS. Pacarnya itu juga menjanjikan menanggung ongkos pulang balik. Namun karena saat itu tidak ada uang, FS mengajak para terdakwa mencari uang dengan memanen cabai, kol dan ubi di ladang yang diakui FS milik orangtuanya.

Setelah masing-masing terdakwa memetik dan memasukkan hasil panen liar itu ke karung, esoknya mereka membawa ke loket bus penumpang. Tapi naas, pemilik ladang mengetahui dan mengejar para terdakwa hingga sempat jadi bulan-bulanan warga.

“Aku nggak tau pacarku itu nggak ada uang. Karena itu katanya ladang bapaknya, makanya kuambil cabai untuk oleh-oleh ke rumah,” kata Intan seraya membantah cabai tersebut untuk dijual.

Sedangkan Ronald Sipayung, saksi korban kepada majelis hakim, mengaku mengalami kerugian Rp 500 ribu akibat perbuatan para terdakwa. Barang bukti berupa cabai, kol dan ubi yang disita petugas kepolisian tidak dikembalikan kepadanya. Dia juga mengaku, turut melakukan pemukulan terhadap terdakwa, kecuali Intan.

Pengakuan itupun sempat membuat majelis hakim kesal, hingga menyarankan kepada para terdakwa bila merasa keberatan atas perbuatan korban atau warga lain yang melakukan penganiayaan terkait pencurian itu, segera melapor. “Kalau Anda (terdakwa) merasa kerebatan karena dipukuli, silahkan lapor si korban atau warga yang memukul. Kamu juga Ronal, tak boleh memukul meski kamu jadi korban. Kita punya hukum, dilarang mengadili sendiri orang lain, cukup melapor kalau merasa dirugikan,” kata Samuel Ginting selaku Ketua Majelis Hakim.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. Untuk tuntutan kepada para terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu dan majelis hakim menunda sidang.

Tapi belum lagi palu diketok pertanda sidang diskors, majelis sempat menanyakan alis bekas cukuran seperti terlihat pada alis terdakwa Soleh Gunawan dan Surya Sinaga yang sama sekali botak. Kedua terdakwa mengaku dikerjai teman-teman satu ruangan di sel Lapas Siantar. “Alis ini dicukur kawan-kawan satu sel saat kami tidur. Tak berani kami menuduh siapa yang melakukan, dari pada kami kena masalah,” kata Surya Sinaga.

 

KUYAKIN HAKIM ITU ADIL UNTUKKU

Intan Gadis 18 tahun yang terancam melahirkan di Lapas Siantar justru yakin pada majelis hakim yang mengadilinya atas perkara pencurian itu akan memvonis ringan atau tidak sampai pada bulan ia melahirkan. Sementara sang pacar berinisial FS, calon ayah dari janin dalam rahimnya itu akan dilaporkan karena memang tak peduli sama sekali. Jangankan susu, titip salam untuknya pun tidak ada meski calon mertua sempat menjenguk.

“Aku memang bodoh bang, tapi semua sudah terlanjur. Boro-boro susu, nanya kabarku sama namboru (ibu FS) yang membesuk aku tak ada disampaikan. Lama-lama aku jadi setuju saran bapakku untuk melaporkan dia ke polisi,” tutur Intan dari Lapas Siantar, Selasa (10/12).

Selama meringkuk di sel tahanan, banyak saran yang diterima sampai membuatnya tegar. Terutama terhadap darah dagingnya yang diperkirakan akan lahir empat bulan lagi, teman-teman satu sel yang semuanya dianggap kakak dan ibu itu memintanya agar jangan pernah berpikiran untuk menggugurkan. Melainkan harus janji untuk dilahirkan dan dirawat dan bukan malah memberinya pada panti asuhan apalagi menjual. Namun yang membuatnya sedih, bayi yang dikandungnya itu kurang gizi karena selama hamil justru jarang mengkonsumsi makanan berserat, nutrisi atau vitamin yang mendukung kesehatan bayinya.

Pernah sekali ibu kandungnya, D br Sinaga datang membesuk ke Lapas yang hanya membawa beberapa pakaian dan dua bungkus roti. Berpesan padanya untuk banyak berdoa, karena hanya cara keyakinan itulah bayi yang sedang dikandungnya itu sehat seperti pengharapan yang dipanjatkan.

Selain itu, meminta agar Intan tidak terlalu banyak memikirkan FS yang keberadannya juga tidak jelas sejak ditetapkan DPO oleh Polsek Seribudolok terkait pencurian cabai yang mereka lakukan. Tak jauh berbeda, ibu kandung FS yang pernah datang menjenguk hanya mengantarkan makanan biasa hingga Intan mengaku sedih karena tak seorangpun mengerti perasannya. Saran dan pesan dari calon mertuanya itu ia terima. Tapi tetap saja tidak memberitahu kemana FS pergi dan nasibnya setelah bebas dari Lapas nanti, tetap juga tidak jelas.

“Datangnya mamak dia (FS) melihatku. Tapi tak ada titipan yang sebelumnya aku harapkan. Karena itunya makanya aku sudah tak berharap lagi dan akan melaporkan jika nanti bebas,” kata Intan.

Bahkan sebelum ditangkap, masih Intan. Sudah berencana akan menikah di pertengahan bulan Desember sekarang. Meski sudah disepakati pula menikah secara sederhana tanpa adat dan hanya lewat pemberkatan gereja, keluarga kedua calon mempelai sudah setuju. Tapi tak menyangka pula, FS tega membohonginya saat memetik cabe yang ternyata bukan lahan milik keluarga, melainkan milik orang lain. Bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga tanpa ada sedikitpun pembelaan FS yang jelas-jelas mengetahui sedang mengandung anaknya. “Dari sini aja bang aku tau kalau dia (FS) bangsa tega. Aku dipukuli warga karena kepergok mencuri. Dari kejauhan dia pasti melihat aku yang sedang bunting ini dipukuli, tapi kenapa tak berani dia membela dan menyerahkan diri,” tandas Intan kesal. (dho/deo)

Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN Intan dan dua temannya yang didakwa mencuri cabe, kol dan ubi.
Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN
Intan dan dua temannya yang didakwa mencuri cabe, kol dan ubi.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Intan, sebut saja begitu nama cewek malang yang masih berusia 18 tahun ini. Dia terancam melahirkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Siantar, setelah didakwa melakukan pencurian cabai, kol dan ubi. Ironinya, ABG asal Kota Tebing Tinggi ini belum memiliki suami dan masih pacaran dengan seorang pria yang tinggal di Saribudolok, Simalungun. Bahkan pacarnya yang menyebabkan dirinya masuk penjara bersama dua teman prianya yang lain.

Hal itu terungkap ketika Intan bersama dua temannya, Soleh Gunawan (20) dan Surya Sinaga (23), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/12) dalam agenda mendengar keterangan saksi. Majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan David Sitorus dan Sinta Gaberia Pasaribu bahkan sempat tersentak, ketika Intan memohon agar dalam putusan nanti, hakim tak memberikan hukuman berat.

Ditanya kenapa, dengan mata berkaca-kaca terdakwa beralasan sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan. Pengakuan itu sontak menyita perhatian pengunjung di ruang sidang itu. Terutama hakim yang baru mengetahui terdakwa yang masih berstatus gadis, namun sudah hamil itu. Majelis hakim pun kembali dibuat bingung, ketika terdakwa mengaku baru berhubungan tiga bulan dengan pacarnya. Sementara usia kandungannya sudah lima bulan.

Ketika dilontarkan pertanyaan lagi, terdakwa memilih diam hingga disarankan kepadanya untuk banyak berdoa dan berbuat kebajikan terkait vonis yang akan dihadapi dua pekan mendatang. “Aku pacaran masih tiga bulan, pak kakim. Tapi sebelumnya aku berteman sama dia (FS pacarnya) sampai aku seperti ini. Mamaku hanya jualan di pasar pagi Tebing Tinggi,” aku Intan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Benhard Damanik, Intan dan dua rekannya ditangkap warga di Ladang Dohor Jl. Sudirman, Kel. Saribu Dolok, Kec. Silimakuta, tanggal 24 Agustus lalu. Ketiganya tertangkap tangan mencuri cabai, kol dan ubi sebanyak 20 kg di ladang milik Ronald Sipayung. Ternyata tidak hanya ketiga terdakwa, melalui keterangan di polisi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuan di persidangan, pencurian itu juga mereka lakukan bersama FS dan CMS yang berhasil kabur saat hendak ditangkap warga.

FS pula yang diakui Intan sebagai calon ayah dari bayi yang dikandungnya. Tidak itu saja, FS sengaja mengarang cerita bahwa lahan itu milik orangtuanya. Dan para terdakwa diminta untuk memanen cabai, kol dan ubi yang belum layak dipanen itu. Nyatanya, ladang tersebut milik Ronald Sipayung yang sama sekali tidak ada ikatan saudara dengan FS.

“Kami tak tau pak, kalau itu ladang orang lain. Si FS yang ngajak kami untuk mengambil cabai, kol dan ubi itu. Karena FS mengaku ladang itu milik orangtuanya. Tapi saat akan membawa cabai itu, kami ditangkap warga. Dipukuli lagi kami,” lirih terdakwa Soleh Gunawan.

Intan mengaku sengaja datang dari Tebing Tinggi ke Saribudolok atas permintaan FS. Pacarnya itu juga menjanjikan menanggung ongkos pulang balik. Namun karena saat itu tidak ada uang, FS mengajak para terdakwa mencari uang dengan memanen cabai, kol dan ubi di ladang yang diakui FS milik orangtuanya.

Setelah masing-masing terdakwa memetik dan memasukkan hasil panen liar itu ke karung, esoknya mereka membawa ke loket bus penumpang. Tapi naas, pemilik ladang mengetahui dan mengejar para terdakwa hingga sempat jadi bulan-bulanan warga.

“Aku nggak tau pacarku itu nggak ada uang. Karena itu katanya ladang bapaknya, makanya kuambil cabai untuk oleh-oleh ke rumah,” kata Intan seraya membantah cabai tersebut untuk dijual.

Sedangkan Ronald Sipayung, saksi korban kepada majelis hakim, mengaku mengalami kerugian Rp 500 ribu akibat perbuatan para terdakwa. Barang bukti berupa cabai, kol dan ubi yang disita petugas kepolisian tidak dikembalikan kepadanya. Dia juga mengaku, turut melakukan pemukulan terhadap terdakwa, kecuali Intan.

Pengakuan itupun sempat membuat majelis hakim kesal, hingga menyarankan kepada para terdakwa bila merasa keberatan atas perbuatan korban atau warga lain yang melakukan penganiayaan terkait pencurian itu, segera melapor. “Kalau Anda (terdakwa) merasa kerebatan karena dipukuli, silahkan lapor si korban atau warga yang memukul. Kamu juga Ronal, tak boleh memukul meski kamu jadi korban. Kita punya hukum, dilarang mengadili sendiri orang lain, cukup melapor kalau merasa dirugikan,” kata Samuel Ginting selaku Ketua Majelis Hakim.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. Untuk tuntutan kepada para terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu dan majelis hakim menunda sidang.

Tapi belum lagi palu diketok pertanda sidang diskors, majelis sempat menanyakan alis bekas cukuran seperti terlihat pada alis terdakwa Soleh Gunawan dan Surya Sinaga yang sama sekali botak. Kedua terdakwa mengaku dikerjai teman-teman satu ruangan di sel Lapas Siantar. “Alis ini dicukur kawan-kawan satu sel saat kami tidur. Tak berani kami menuduh siapa yang melakukan, dari pada kami kena masalah,” kata Surya Sinaga.

 

KUYAKIN HAKIM ITU ADIL UNTUKKU

Intan Gadis 18 tahun yang terancam melahirkan di Lapas Siantar justru yakin pada majelis hakim yang mengadilinya atas perkara pencurian itu akan memvonis ringan atau tidak sampai pada bulan ia melahirkan. Sementara sang pacar berinisial FS, calon ayah dari janin dalam rahimnya itu akan dilaporkan karena memang tak peduli sama sekali. Jangankan susu, titip salam untuknya pun tidak ada meski calon mertua sempat menjenguk.

“Aku memang bodoh bang, tapi semua sudah terlanjur. Boro-boro susu, nanya kabarku sama namboru (ibu FS) yang membesuk aku tak ada disampaikan. Lama-lama aku jadi setuju saran bapakku untuk melaporkan dia ke polisi,” tutur Intan dari Lapas Siantar, Selasa (10/12).

Selama meringkuk di sel tahanan, banyak saran yang diterima sampai membuatnya tegar. Terutama terhadap darah dagingnya yang diperkirakan akan lahir empat bulan lagi, teman-teman satu sel yang semuanya dianggap kakak dan ibu itu memintanya agar jangan pernah berpikiran untuk menggugurkan. Melainkan harus janji untuk dilahirkan dan dirawat dan bukan malah memberinya pada panti asuhan apalagi menjual. Namun yang membuatnya sedih, bayi yang dikandungnya itu kurang gizi karena selama hamil justru jarang mengkonsumsi makanan berserat, nutrisi atau vitamin yang mendukung kesehatan bayinya.

Pernah sekali ibu kandungnya, D br Sinaga datang membesuk ke Lapas yang hanya membawa beberapa pakaian dan dua bungkus roti. Berpesan padanya untuk banyak berdoa, karena hanya cara keyakinan itulah bayi yang sedang dikandungnya itu sehat seperti pengharapan yang dipanjatkan.

Selain itu, meminta agar Intan tidak terlalu banyak memikirkan FS yang keberadannya juga tidak jelas sejak ditetapkan DPO oleh Polsek Seribudolok terkait pencurian cabai yang mereka lakukan. Tak jauh berbeda, ibu kandung FS yang pernah datang menjenguk hanya mengantarkan makanan biasa hingga Intan mengaku sedih karena tak seorangpun mengerti perasannya. Saran dan pesan dari calon mertuanya itu ia terima. Tapi tetap saja tidak memberitahu kemana FS pergi dan nasibnya setelah bebas dari Lapas nanti, tetap juga tidak jelas.

“Datangnya mamak dia (FS) melihatku. Tapi tak ada titipan yang sebelumnya aku harapkan. Karena itunya makanya aku sudah tak berharap lagi dan akan melaporkan jika nanti bebas,” kata Intan.

Bahkan sebelum ditangkap, masih Intan. Sudah berencana akan menikah di pertengahan bulan Desember sekarang. Meski sudah disepakati pula menikah secara sederhana tanpa adat dan hanya lewat pemberkatan gereja, keluarga kedua calon mempelai sudah setuju. Tapi tak menyangka pula, FS tega membohonginya saat memetik cabe yang ternyata bukan lahan milik keluarga, melainkan milik orang lain. Bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga tanpa ada sedikitpun pembelaan FS yang jelas-jelas mengetahui sedang mengandung anaknya. “Dari sini aja bang aku tau kalau dia (FS) bangsa tega. Aku dipukuli warga karena kepergok mencuri. Dari kejauhan dia pasti melihat aku yang sedang bunting ini dipukuli, tapi kenapa tak berani dia membela dan menyerahkan diri,” tandas Intan kesal. (dho/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/