32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Nisel Ungkap Pembunuhan Bocah Cilik di Dalam Karung

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pembunuhan gadis cilik berusia tujuh tahun di kebun kelapa milik warga dusun II desa Bowoziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Konferensi pers : Kapolres Nisel AKBP. Arke Furham Ambat (ditengah) bersama Wakapolres Nisel (sebelah kiri), AL tersangka (sebelah kiri ditengah Kasat Reskrim), dan Kasat Reskrim polres Nisel (sebelah kiri). Kamis, (11/2)

Kegiatan konferensi Pers dilaksanakan di halaman Mapolres Nias Selatan jl. M. Hatta. Kamis, (11/2) pukul 9.00 Wib.

Pembunuhan bocah yang menghebohkan Nias Selatan, Polres Nias Selatan berhasil membekuk pelaku dalam 24 jam. Saat ini pelaku diamankan di mapolres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K,MH menjelaskan kronologis pelaku membunuh PDL didasari “Dendam”. AL (48) pelaku pembunuhan menghabiskan nyawa bocah dengan mencekik leher dan menghantamkan batu di kening korban,” Ungkap AKBP Arke.

Baca juga: Gadis Cilik Ditemukan Tewas di Dalam Karung

Arke menambahkan dalam pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pembunuhan sendirian karena kesal dengan orang tua korban dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

AL (pada saat pemilihan kepala desa tahun lalu dukungannya kalah, berbuntut melakukan pembunuhan kepada anak kades terpilih karena kesal dan dendam dukungannya kalah.

AL pelaku pembunuhan dalam perbuatannya melawan hukum menghabiskan nyawa anak dibawah umur AL dan dikenakan dua pasal yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan diancaman hukuman 15 penjara,” ucap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat.

Ditambahkannya dalam pemeriksaan Polres Nias Selatan sementara ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti yang dipakai pelaku melakukan pembunuhan, juga akan memeriksa pelaku secara maraton siapa tahu masih ada tersangka lain dalam kejadian ini.

Kelurga korban Hesombowo Hulu mengatakan kepada awak media bahwa kami keluarga berterima kasih kepada personil Polres Nias Selatan/Polsek Lahusa dengan upayanya cepat mengungkap pelaku pembunuh anaknya (PDL), meminta agar pelaku dituntut seadil-adilnya dan memberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.(*)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pembunuhan gadis cilik berusia tujuh tahun di kebun kelapa milik warga dusun II desa Bowoziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Konferensi pers : Kapolres Nisel AKBP. Arke Furham Ambat (ditengah) bersama Wakapolres Nisel (sebelah kiri), AL tersangka (sebelah kiri ditengah Kasat Reskrim), dan Kasat Reskrim polres Nisel (sebelah kiri). Kamis, (11/2)

Kegiatan konferensi Pers dilaksanakan di halaman Mapolres Nias Selatan jl. M. Hatta. Kamis, (11/2) pukul 9.00 Wib.

Pembunuhan bocah yang menghebohkan Nias Selatan, Polres Nias Selatan berhasil membekuk pelaku dalam 24 jam. Saat ini pelaku diamankan di mapolres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K,MH menjelaskan kronologis pelaku membunuh PDL didasari “Dendam”. AL (48) pelaku pembunuhan menghabiskan nyawa bocah dengan mencekik leher dan menghantamkan batu di kening korban,” Ungkap AKBP Arke.

Baca juga: Gadis Cilik Ditemukan Tewas di Dalam Karung

Arke menambahkan dalam pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pembunuhan sendirian karena kesal dengan orang tua korban dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

AL (pada saat pemilihan kepala desa tahun lalu dukungannya kalah, berbuntut melakukan pembunuhan kepada anak kades terpilih karena kesal dan dendam dukungannya kalah.

AL pelaku pembunuhan dalam perbuatannya melawan hukum menghabiskan nyawa anak dibawah umur AL dan dikenakan dua pasal yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan diancaman hukuman 15 penjara,” ucap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat.

Ditambahkannya dalam pemeriksaan Polres Nias Selatan sementara ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti yang dipakai pelaku melakukan pembunuhan, juga akan memeriksa pelaku secara maraton siapa tahu masih ada tersangka lain dalam kejadian ini.

Kelurga korban Hesombowo Hulu mengatakan kepada awak media bahwa kami keluarga berterima kasih kepada personil Polres Nias Selatan/Polsek Lahusa dengan upayanya cepat mengungkap pelaku pembunuh anaknya (PDL), meminta agar pelaku dituntut seadil-adilnya dan memberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/