BELAWAN-Setelah sebelas hari ditahan, akhirnya negeri jiran Malaysia bersedia memulangkan 1 dari 4 nelayan Sumatera Utara asal Belawan. Fiki Suhendra (27), salah seorang nelayan tersebut sesuai rencana tiba hari ini Senin (11/3) di tanah air melalui Bandara Udara Polonia, Medan.
“Besok (hari ini, red), satu dari empat nelayan akan tiba ditanah air. Sedangkan tiga nelayan lainnya masih dalam proses disana (Malaysia).
Begitupun HNSI berharap supaya Malaysia membebaskan seluruh nelayan kita,” ungkap, Zulfachri Siagian, Ketua DPC HNSI Medan, pada Sumut Pos, Minggu (10/3) kemarin.
Keempat nelayan tersebut, masing-masing Emi Suhendra (27), Julheri (32), Amiruddin (28) dan Fiki Suhendra (27). Seluruhnya merupakan warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. Seorang dari empat nelayan itu diperkirakan akan tiba di tanah air dengan menumpang pesawat Air Asia dari Penang, Malaysia.
“Sedangkan untuk tiga nelayan proses pemulangannya masih diupayakan. Mereka masih diproses oleh aparat penyidik penegak hukum Malaysia. Kita (HNSI) juga sudah berkoordinasi baik dengan Komjen Malaysia di Medan maupun KBRI di Malaysia, dengan harapan agar seluruh nelayan kita secepatnya dipulangkan,” katanya.
Dalam keterangannya, Zulfachri menyatakan para nelayan ini ditangkap petugas patroli keamanan laut Diraja Malaysia karena dituduh melewati batas perairan negaranya. Penangkapan itu terjadi pada, 1 Maret 2013 lalu. Kendati dituding memasuki perairan tanpa izin namun, Zulfachri menduga dan yakin kalau para nelayan tradisional ini tanpa sengaja memasuki zona batas laut yang diklim oleh negeri serumpun tersebut.
“Mereka merupakan nelayan tradisional, bahkan perahu bermesin yang digunakan tidak dilengkapi peralatan navigasi. Jadi bukan nelayan menggunakan kapal ikan berkapasitas besar. Pengaruh cuaca dan keterbatasan membuat para nelayan tanpa sengaja memasuki batas laut yang diklim Malaysia,” ujar dia.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Tapi HNSI juga berharap agar para nelayan bertangkahan dipesisir Utara Kota Medan ini tidak diproses hukum.”Sebelumnya MoU telah disepakati oleh kedua negara, dan semestinya nelayan yang tidak sengaja masuk ke zona batas laut tidak harus diproses hukum, apalagi dengan keterbatasan peralatan navigasi,” imbuhnya.(rul)