26 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

PPLJU akan Dikembalikan ke Masyarakat Labuhanbatu

LABUHANBATU-Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar berjanji, tahun 2014 Pajak Penerangan Lampu Jalan Umum (PPLJU) akan dikembalikan ke masyarakat dengan cara memberikan subsidi untuk membelikan lampu dan memasangnya ke tiang yang belum memiliki lampu jalan. Hal tersebut dikatakan Bupati kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di Rantauprapat.

Selama ini katanya, masyarakat dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah tagihan pemakaian listriknya untuk biaya penerangan lampu jalan. “Tahun ini penerangan lampu jalan sudah sampai ditingkat ke kecamatan, maka fokus kami di tahun 2014 pajak penerangan lampu jalan dari tagihan 10 persen akan dikembalikan kepada masyarakat berbentuk subsidi, karena lampu jalan adalah hak masyarakat,” kata Tigor.

Dijelaskannya, sekitar Rp700-Rp800 juta setiap tahunnya Pemkab Labuhanbatu menerima dari PPLJU dan akan membahas bagaimana nantinya mekanisme yang diberlakukan. “Dari 10 persen jumlah tagihan pemakaian aliran listrik PLN masyarakat, pemerintah daerah memperoleh antara Rp700 juta sampai Rp800 juta pertahun. Nanti bupati yang menyiapkan caranya,” jelas Tigor lagi.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labuhanbatu Ahmad Mufli menerangkan, selama ini pendapatan dari sektor PPLJU dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk berbagai pembangunan. “Selama ini jumlah dari pendapatan pajak hampir Rp1 miliar pertahun dan itu masuk ke PAD,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu HM Riyadi saat dimintai tanggapannya terkait niat bupati pemerintah atas penggunaan pajak lampu jalan setempat, sangat bertolakbelakang terhadap jumlah pendapatan pajak dari PPLJU yang mereka tetapkan dan telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Dibeberkan Riyadi, pada tahun 2012 lalu, target PPLJU yang terealisasi mencapai Rp8,7 miliar, sementara target tahun 2013 sebesar Rp10 miliar lebih. Ketika ditanya perbedaan besaran penerimaan, Riyadi mengaku kekurangtahuannya. “Sebab kami yang membahas itu di Komisi C, tahun lalu sekitar Rp8,7 miliar terealisasi, target tahun 2013 sekitar Rp10 miliar lebih gitulah. Makanya saya bingung,” katanya.

Lebih jauh diutarakannya, mengenai niat pemerintah untuk mengembalikan dalam bentuk subsidi, dirinya mendukung namun jika tetap dalam koridor hukum yang berlaku. “Nomenklatur sudah jelas di Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan harus disesuaikan dengan aturan penggunaan anggaran Negara,” sebutnya. Tetapi saran Riyadi, politisi dari Partai Hanura tersebut, Pemkab Labuhanbatu lebih baik menyediakan meteran pemakaian listrik di setiap lampu jalan dan tempat lainnya agar pemakaian jelas.(jok)

LABUHANBATU-Bupati Pemkab Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar berjanji, tahun 2014 Pajak Penerangan Lampu Jalan Umum (PPLJU) akan dikembalikan ke masyarakat dengan cara memberikan subsidi untuk membelikan lampu dan memasangnya ke tiang yang belum memiliki lampu jalan. Hal tersebut dikatakan Bupati kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di Rantauprapat.

Selama ini katanya, masyarakat dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah tagihan pemakaian listriknya untuk biaya penerangan lampu jalan. “Tahun ini penerangan lampu jalan sudah sampai ditingkat ke kecamatan, maka fokus kami di tahun 2014 pajak penerangan lampu jalan dari tagihan 10 persen akan dikembalikan kepada masyarakat berbentuk subsidi, karena lampu jalan adalah hak masyarakat,” kata Tigor.

Dijelaskannya, sekitar Rp700-Rp800 juta setiap tahunnya Pemkab Labuhanbatu menerima dari PPLJU dan akan membahas bagaimana nantinya mekanisme yang diberlakukan. “Dari 10 persen jumlah tagihan pemakaian aliran listrik PLN masyarakat, pemerintah daerah memperoleh antara Rp700 juta sampai Rp800 juta pertahun. Nanti bupati yang menyiapkan caranya,” jelas Tigor lagi.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labuhanbatu Ahmad Mufli menerangkan, selama ini pendapatan dari sektor PPLJU dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk berbagai pembangunan. “Selama ini jumlah dari pendapatan pajak hampir Rp1 miliar pertahun dan itu masuk ke PAD,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu HM Riyadi saat dimintai tanggapannya terkait niat bupati pemerintah atas penggunaan pajak lampu jalan setempat, sangat bertolakbelakang terhadap jumlah pendapatan pajak dari PPLJU yang mereka tetapkan dan telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Dibeberkan Riyadi, pada tahun 2012 lalu, target PPLJU yang terealisasi mencapai Rp8,7 miliar, sementara target tahun 2013 sebesar Rp10 miliar lebih. Ketika ditanya perbedaan besaran penerimaan, Riyadi mengaku kekurangtahuannya. “Sebab kami yang membahas itu di Komisi C, tahun lalu sekitar Rp8,7 miliar terealisasi, target tahun 2013 sekitar Rp10 miliar lebih gitulah. Makanya saya bingung,” katanya.

Lebih jauh diutarakannya, mengenai niat pemerintah untuk mengembalikan dalam bentuk subsidi, dirinya mendukung namun jika tetap dalam koridor hukum yang berlaku. “Nomenklatur sudah jelas di Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan harus disesuaikan dengan aturan penggunaan anggaran Negara,” sebutnya. Tetapi saran Riyadi, politisi dari Partai Hanura tersebut, Pemkab Labuhanbatu lebih baik menyediakan meteran pemakaian listrik di setiap lampu jalan dan tempat lainnya agar pemakaian jelas.(jok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/