25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

131 Lahan Sawit di Deliserdang akan Diremajakan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti program peremajaan sawit oleh Presiden RI Joko Widodo, Dinas Pertanian Deliserdang akan meremajakan seluas 131 hektare sawit masyarakat yang ada di beberapa kecamatan.

“Sesuai pendataan yang dilakukan pada tahun lalu, ada 131 hektare sawit masyarakat untuk diremajakan tahun ini,”ujar Kadis Pertanian Deliserdang, Ir Kamaluddin Ginting MMA saat bincang-bincang di gedung DPRD Lubukpakam.

Dikatakannya, setiap 1 hektare, Kementerian Pertanian RI memberikan bantuan sebesar Rp25 juta.

Namun, lanjut Kamaluddin, pemerintah menyalurkan bantuan tersebut tidak langsung ke petani, melainkan dana tersebut dikirim ke rekening kelompok tani yang sudah diverifikasi.

Dan nantinya, kelompok tani yang menentukan pengelola atau kontraktor untuk menangani peremajaan sawit tersebut. “Semua proses itu tetap dalam pengawasan Dinas Pertanian Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang,”kata Kamaluddin.

Mantan Kepala Dinas Perizinan Deliserdang ini juga menambahkan, tahun ini ditargetkannya 1.050 hektare sawit masyarakat untuk diremajakan pada tahun 2021.

“Miris juga dengan lihat kabupaten lain bisa usulkan 500 hektare bantu petani. Kita masih seratusan. Saya minta sama jajaran kalau masalah legalitas soal tanah kendala petani itu, ya supaya dibantu dengan baik. Karena sayang bantuan dari pemerintah pusat tidak maksimal kita manfaatkan, tujuannya tidak lain untuk sejahterakan petani kita,” terang Kamal.

Diterangkan Kamaluddin, untuk syarat penerima bantuan peremajaan sawit harus memiliki surat tanah dan harus ada surat dari desa. Sedangkan batas maksimal luas yaitu 4 hektare untuk satu orang petani.

“Peremajaan sawit ini maksudnya yang sudah tua di atas dua puluh tahunan serta tidak produktif lagi. Yang tanaman muda seperti 5 tahun atau 7 tahunan dapat juga diajukan diremajakan dengan alasan tidak produktif,” papar Ginting menutup. (btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti program peremajaan sawit oleh Presiden RI Joko Widodo, Dinas Pertanian Deliserdang akan meremajakan seluas 131 hektare sawit masyarakat yang ada di beberapa kecamatan.

“Sesuai pendataan yang dilakukan pada tahun lalu, ada 131 hektare sawit masyarakat untuk diremajakan tahun ini,”ujar Kadis Pertanian Deliserdang, Ir Kamaluddin Ginting MMA saat bincang-bincang di gedung DPRD Lubukpakam.

Dikatakannya, setiap 1 hektare, Kementerian Pertanian RI memberikan bantuan sebesar Rp25 juta.

Namun, lanjut Kamaluddin, pemerintah menyalurkan bantuan tersebut tidak langsung ke petani, melainkan dana tersebut dikirim ke rekening kelompok tani yang sudah diverifikasi.

Dan nantinya, kelompok tani yang menentukan pengelola atau kontraktor untuk menangani peremajaan sawit tersebut. “Semua proses itu tetap dalam pengawasan Dinas Pertanian Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang,”kata Kamaluddin.

Mantan Kepala Dinas Perizinan Deliserdang ini juga menambahkan, tahun ini ditargetkannya 1.050 hektare sawit masyarakat untuk diremajakan pada tahun 2021.

“Miris juga dengan lihat kabupaten lain bisa usulkan 500 hektare bantu petani. Kita masih seratusan. Saya minta sama jajaran kalau masalah legalitas soal tanah kendala petani itu, ya supaya dibantu dengan baik. Karena sayang bantuan dari pemerintah pusat tidak maksimal kita manfaatkan, tujuannya tidak lain untuk sejahterakan petani kita,” terang Kamal.

Diterangkan Kamaluddin, untuk syarat penerima bantuan peremajaan sawit harus memiliki surat tanah dan harus ada surat dari desa. Sedangkan batas maksimal luas yaitu 4 hektare untuk satu orang petani.

“Peremajaan sawit ini maksudnya yang sudah tua di atas dua puluh tahunan serta tidak produktif lagi. Yang tanaman muda seperti 5 tahun atau 7 tahunan dapat juga diajukan diremajakan dengan alasan tidak produktif,” papar Ginting menutup. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/