25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Korupsi Cetak Sawah di Dinas Pertanian Dairi, Kejari Dairi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi,  Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Tahun Anggaran 2011. Nama ketiga tersangka masih kita rahasiakan. Kita tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Namun ketiganya adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola dana cetak sawah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki kepada Sumut Pos diruang kerjanya, Selasa (10/3). Diterangkan Syahrul, penetapan ketiga tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan fakta persidangan dari dua orang tersangka yang sudah diproses lebih dulu dan perkarannya sudah inkrah.

Dari hasil penyidikan dan fagta persidangan, ada pihak lain ikut menikmati dan memperkaya diri maupun orang lain dari uang negara yang diperuntukkan untuk cetak sawah dimaksud. “Penetapan tersangka baru ini juga hasil koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Syahrul menyebut, kasus korupsi cetak sawah merupakan dana hibah bersumber dari APBN Direktorat Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp750 juta merupakan atensi KPK. “Sejak awal kasus ini diawasi KPK,” beber Syahrul.

Dan beberapa waktu lalu kita diundang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK terkait penanganan kasus ini. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kajian dan penyidikan yang kita lakukan serta fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya.

Syahrul mengatakan, berdasarkan hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Dalam kasus cetak sawah ini, dua orang merupakan Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS serta Bendahara berinisial IS sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan.

Syahrul menambahkan, kedua wilayah ini yakni Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat dipantau KPK.

“Kita bersyukur mereka (KPK) menaruh perhatian dan mau mendukung Kejaksaan dan Polri mengoptimalkan pencegahan dan pemeberantasan korupsi,” pungkasnya. (rud/azw)

BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi,  Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Tahun Anggaran 2011. Nama ketiga tersangka masih kita rahasiakan. Kita tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Namun ketiganya adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola dana cetak sawah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki kepada Sumut Pos diruang kerjanya, Selasa (10/3). Diterangkan Syahrul, penetapan ketiga tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan fakta persidangan dari dua orang tersangka yang sudah diproses lebih dulu dan perkarannya sudah inkrah.

Dari hasil penyidikan dan fagta persidangan, ada pihak lain ikut menikmati dan memperkaya diri maupun orang lain dari uang negara yang diperuntukkan untuk cetak sawah dimaksud. “Penetapan tersangka baru ini juga hasil koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Syahrul menyebut, kasus korupsi cetak sawah merupakan dana hibah bersumber dari APBN Direktorat Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp750 juta merupakan atensi KPK. “Sejak awal kasus ini diawasi KPK,” beber Syahrul.

Dan beberapa waktu lalu kita diundang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK terkait penanganan kasus ini. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kajian dan penyidikan yang kita lakukan serta fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya.

Syahrul mengatakan, berdasarkan hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Dalam kasus cetak sawah ini, dua orang merupakan Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS serta Bendahara berinisial IS sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan.

Syahrul menambahkan, kedua wilayah ini yakni Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat dipantau KPK.

“Kita bersyukur mereka (KPK) menaruh perhatian dan mau mendukung Kejaksaan dan Polri mengoptimalkan pencegahan dan pemeberantasan korupsi,” pungkasnya. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/