27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus 2 WN Bangladesh Masuki Indonesia Secara Ilegal, Kanim TBA Olah TKP

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA) melakukan olah TKP dan rekontruksi kasus dua Warga Negara (WN) Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (11/3).

Olah TKP dan rekontruksi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Torang Pardosi dan didampingi tim TNI AL Lanal TBA yang dipimpin Lettu Laut Rochman.

Torang selaku penyidik PNS (PPNS) bersama tim menuju TKP harus menempuh perjalanan laut. Selain olah TKP dan rekonstruksi, juga dilakukan pengambilan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Sedangkan, dua WN Bangladesh masing-masing berinsial SH dan FM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Panogu HD Sitanggang mengatakan olah TKP dan rekontruksi ini, bagian dari penyelidikan dilakukan pihaknya terkait kasus tersebut dalam penegakan hukum.

“Rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas WN Bangladesh inisial SH dan FM memasuki Indonesia. Selain tersangka WNA, juga dihadirkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya,” jelas Panogu.

Berdasarkan data diperoleh, bahwa kedua WN Bangladesh tersebut masuk ke perairan Indonesia secara ilegal bersama lima orang Warga Negera Indonesia (WNI) dari Malaysia dengan menumpang kapal nelayan. Seluruhnya diamankan, 11 Februari 2022.

Dalam kasus ini, kedua WN Bangladesh itu dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta,” tandas Panogu.(gus)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA) melakukan olah TKP dan rekontruksi kasus dua Warga Negara (WN) Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (11/3).

Olah TKP dan rekontruksi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Torang Pardosi dan didampingi tim TNI AL Lanal TBA yang dipimpin Lettu Laut Rochman.

Torang selaku penyidik PNS (PPNS) bersama tim menuju TKP harus menempuh perjalanan laut. Selain olah TKP dan rekonstruksi, juga dilakukan pengambilan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Sedangkan, dua WN Bangladesh masing-masing berinsial SH dan FM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Panogu HD Sitanggang mengatakan olah TKP dan rekontruksi ini, bagian dari penyelidikan dilakukan pihaknya terkait kasus tersebut dalam penegakan hukum.

“Rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas WN Bangladesh inisial SH dan FM memasuki Indonesia. Selain tersangka WNA, juga dihadirkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya,” jelas Panogu.

Berdasarkan data diperoleh, bahwa kedua WN Bangladesh tersebut masuk ke perairan Indonesia secara ilegal bersama lima orang Warga Negera Indonesia (WNI) dari Malaysia dengan menumpang kapal nelayan. Seluruhnya diamankan, 11 Februari 2022.

Dalam kasus ini, kedua WN Bangladesh itu dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta,” tandas Panogu.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/