30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang, Camat Galang Mangkir

LUBUK PAKAM- Camat Galang, Hadisyam Hamzah SH mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 seluas 7,2 hektar yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Pengadaan lahan itu, terindikasi mark up (penggelembungan) lahan seluas 12.300 meter dengan kerugian negara Rp230 juta. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (7/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi ditunda.

Humas PN Lubuk Pakam, Immanuel Tarigan SH, menyatakan Hadisyam Hamzah SH sebagai terdakwa tidak hadir dari persidangan pertama, Kamis (7/4) karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dr Antonius Sitompul tapi tidak disebutkan dalam surat dokter tersebut penyakit yang diderita terdakwa.

“Tidak ada penjelasan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya yakni Lindung Mac Arthur Siagian SH tentang penyakit yang diderita terdakwa. Hal tersebut tidak lazim untuk persidangan dan dapat menghambat proses penegakan hukum. Seyogianya ada penjelasan dari terdakwa Hadisyam Hamzah SH maupun dari penasihat hukumnya,” tegas Immanuel SH.(btr)

LUBUK PAKAM- Camat Galang, Hadisyam Hamzah SH mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 seluas 7,2 hektar yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Pengadaan lahan itu, terindikasi mark up (penggelembungan) lahan seluas 12.300 meter dengan kerugian negara Rp230 juta. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (7/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi ditunda.

Humas PN Lubuk Pakam, Immanuel Tarigan SH, menyatakan Hadisyam Hamzah SH sebagai terdakwa tidak hadir dari persidangan pertama, Kamis (7/4) karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dr Antonius Sitompul tapi tidak disebutkan dalam surat dokter tersebut penyakit yang diderita terdakwa.

“Tidak ada penjelasan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya yakni Lindung Mac Arthur Siagian SH tentang penyakit yang diderita terdakwa. Hal tersebut tidak lazim untuk persidangan dan dapat menghambat proses penegakan hukum. Seyogianya ada penjelasan dari terdakwa Hadisyam Hamzah SH maupun dari penasihat hukumnya,” tegas Immanuel SH.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/