26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Massa Rusak Tembok Proyek Perumahan Helvetia

Ribut Soal Sengketa Lahan

LABUHAN DELI- Ratusan massa dari beberapa kelompok penggarap, mengeruduk proyek pembangunan perumahan di kawasan Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (10/4). Dalam aksinya, massa meruntuhkan bangunan pagar pembatas serta memukul seorang buruh pengawas yang berada di lahan tersebut.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, seratusan massa dengan membawa kayu dan benda tumpul lainnya beramai-ramai memasuki areal lahan seluas 74 hektar yang telah dibangun oleh developer PT Agung Cemara Realty (ACR). Padahal, status lahan tersebut masih sengketa dan dalam proses persidangan.
Massa langsung meruntuhkan bangunan pagar pembatas yang didirikan pihak pengembang. Bahkan, massa yang kesal melakukan pengerusakan terhadap barak para pekerja dan menganiaya seorang pengawas saat hendak mengambil gambar perusakan itu.

Melihat massa kian brutal, para buruh bangunan PT ACR berhamburan menyelamatkan diri untuk menghindari sasaran amukan massa. “Status tanah ini masih dalam proses persidangan, jadi siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di lahan ini, termasuk para pengembang,” kata B Simanjuntak selaku pimpinan aksi.

Dia juga meminta dengan tegas agar pengembang kembali membangun masjid yang sebelumnya dirobohkan. “Kami minta secepatnya pengembang membangun kembali masjid yang mereka robohkan, kalau tidak kami akan datang lagi dengan membawa jumlah massa yang lebih besar,” ungkapnya.
Meski tak sempat terjadi aksi perlawanan oleh pihak pengembang, namun akibat amukan massa penggarap menyebabkan fasilitas proyek pembangunan perumahan mengalami kerusakan. Sementara, aparat Polsekta Medan Labuhan yang turun ke lokasi kejadian tak mampu berbuat banyak saat melihat terkonsentrasi terhadap bangunan yang berdiri di lahan seluas 74 hektar dimkasud.

“Aksi yang kami lakukan ini sebagai bentuk protes atas ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Kenapa petani dilarang sementara pengembang dibiarkan. Padahal kita tahu status tanah ini masih dalam proses persidangan,” lanjut Simanjuntak.

Karena tak satupun pekerja dari pengembang berada di lokasi, ratusan massa petani yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara ini selanjutnya mendirikan tenda sebagai posko mereka.(mag-17)

Ribut Soal Sengketa Lahan

LABUHAN DELI- Ratusan massa dari beberapa kelompok penggarap, mengeruduk proyek pembangunan perumahan di kawasan Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (10/4). Dalam aksinya, massa meruntuhkan bangunan pagar pembatas serta memukul seorang buruh pengawas yang berada di lahan tersebut.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, seratusan massa dengan membawa kayu dan benda tumpul lainnya beramai-ramai memasuki areal lahan seluas 74 hektar yang telah dibangun oleh developer PT Agung Cemara Realty (ACR). Padahal, status lahan tersebut masih sengketa dan dalam proses persidangan.
Massa langsung meruntuhkan bangunan pagar pembatas yang didirikan pihak pengembang. Bahkan, massa yang kesal melakukan pengerusakan terhadap barak para pekerja dan menganiaya seorang pengawas saat hendak mengambil gambar perusakan itu.

Melihat massa kian brutal, para buruh bangunan PT ACR berhamburan menyelamatkan diri untuk menghindari sasaran amukan massa. “Status tanah ini masih dalam proses persidangan, jadi siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di lahan ini, termasuk para pengembang,” kata B Simanjuntak selaku pimpinan aksi.

Dia juga meminta dengan tegas agar pengembang kembali membangun masjid yang sebelumnya dirobohkan. “Kami minta secepatnya pengembang membangun kembali masjid yang mereka robohkan, kalau tidak kami akan datang lagi dengan membawa jumlah massa yang lebih besar,” ungkapnya.
Meski tak sempat terjadi aksi perlawanan oleh pihak pengembang, namun akibat amukan massa penggarap menyebabkan fasilitas proyek pembangunan perumahan mengalami kerusakan. Sementara, aparat Polsekta Medan Labuhan yang turun ke lokasi kejadian tak mampu berbuat banyak saat melihat terkonsentrasi terhadap bangunan yang berdiri di lahan seluas 74 hektar dimkasud.

“Aksi yang kami lakukan ini sebagai bentuk protes atas ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Kenapa petani dilarang sementara pengembang dibiarkan. Padahal kita tahu status tanah ini masih dalam proses persidangan,” lanjut Simanjuntak.

Karena tak satupun pekerja dari pengembang berada di lokasi, ratusan massa petani yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara ini selanjutnya mendirikan tenda sebagai posko mereka.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/