26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pemkab Deliserdang Serobot Tanah Warga

Ahli Waris Tengku Affan Sinar Beberkan Bukti

LUBUKPAKAM- Polemik status lahan seluas 15 hektar di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, yang telah dibangun kolam renang oleh Pemkab Deliserdang sejak 2010 lalu, terus berlanjut. Kemarin (9/4), ahli waris Tengku Affan Sinar (TAS) yang mengklaim lahan tersebut, membeberkan sejumlah bukti atas kepemilikan lahan tersebut kepada wartawan koran ini.

Saat ditemui di rumahnya di Jalan Masjid No 6, Desa Skip, Lubukpakam, HT Hafmarsyah Sinar selaku ahli waris Tengku Affan Sinar, menunjukkan bukti-bukti berupa surat kepemilikan lahan seluas 15 hektare tersebut. Di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 101/SKT-LP/V.1959 yang ditandatanggani Assiten Wedana Kecamatan Lubukpakam Abdul Muis Lubis tertaggal 17 Mei 1959.

Kemudian SKT itu dilengkapi dengan gambar lokasi tanah dengan lembar terpisah. Di dalam SKT itu dijelaskan, lahan seluas 15 ha itu memiliki batas-batas wilayah, sebelah utara dengan Sungai Kualanamu, sebelah selatan dengan Jalan Medan-Simpang Tiga Perbaungan, sebelah Barat dengan Parit Onderneming Tanjung Garbus dan sebelah timur dengan lahan OK Ganti.

Menurut Hafnar, tanah seluas 15 hektar itu merupakan warisan dari buyutnya, Tengku Raja Muda yang merupakan Ketua Kerapatan Sultan Serdang yang berdomisili di Lubukpakam. Selanjutnya, Tengku Raja Muda menyerahka kepada anaknya Tengku Umar, selanjutnya diserahkan kepada Tengku Affan Sinar. Ketika itu jabatan Tengku Affan Sinar adalah Komadan Koramil Lubukpakam.

Saat ibu kota Kabupaten Deliserdang akan dipindah ke Lubukpakam, dicarilah lokasi perkantoran pemerintahan, di eks lahan PTPN 9 yang kini menjadi kantor Bupati Deliserdang. Kemudian Tengku Affan Sinar membangun Cadika tepat di depan kantor bupati saat ini.

Kini, di lahan tersebut telah berdiri rumah Dinas Sekda Pemkab Deli Serdang, sekolah tinggi ilmu gizi, gedung dewan kerajinan nasonal Deli Serdang dan Cadika, termasuk kolam renang yang masih dalam tahap pembangunan.

Cadika dibangun seluas 4 hektar di atas lahan yang 15 hektar tersebut. Pembangunan Cadika itu sendiri tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Bahkan, warga Lubukpakam turut membantu pembiayan pembangunannya dengan cara menjual koran bekas dan botol bekas. Selesai dibangun, Presiden Republik Indonesia Seoharto meresmikan bangunan itu.

Padahal, pada 2000 silam, para ahli waris TAS pernah menyurati Pemkab Deliserdang, agar menuntaskan persoalan lahan tersebut. Bahkan, sampai saat ini tidak ada niat baik Pemkab Deliserdang untuk menuntaskan permasalahan sengkata tanah itu. Malah, pendekatan yang telah dibuat oleh ahli waris TAS, dibalas pemkab dengan tantangan, berlanjut ke proses hukum.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Lubukpakam pada Febuari silam,” kata Hafmarsyah Sinar.

Bahkan, pada 2010 lalu, Pemkab Deliserdang membangun kolam renang berbiaya Rp11,584 miliar yang dananya bersumber dari APBD dan APBN. Nah, untuk menjaga tanah warisan keluarga itu, keluarga ahli waris Tengku Affan Sinar memasang plang bertuliskan larangan masuk di areal tanah itu.
Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin SH, saat dikonfirmasi menyatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab dan terdaftar pada 1999. “Itu masuk aset Pemkab. Bahkan plang yang dipasang di sana akan kita cabut,” tegasnya.(btr)

Ahli Waris Tengku Affan Sinar Beberkan Bukti

LUBUKPAKAM- Polemik status lahan seluas 15 hektar di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, yang telah dibangun kolam renang oleh Pemkab Deliserdang sejak 2010 lalu, terus berlanjut. Kemarin (9/4), ahli waris Tengku Affan Sinar (TAS) yang mengklaim lahan tersebut, membeberkan sejumlah bukti atas kepemilikan lahan tersebut kepada wartawan koran ini.

Saat ditemui di rumahnya di Jalan Masjid No 6, Desa Skip, Lubukpakam, HT Hafmarsyah Sinar selaku ahli waris Tengku Affan Sinar, menunjukkan bukti-bukti berupa surat kepemilikan lahan seluas 15 hektare tersebut. Di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 101/SKT-LP/V.1959 yang ditandatanggani Assiten Wedana Kecamatan Lubukpakam Abdul Muis Lubis tertaggal 17 Mei 1959.

Kemudian SKT itu dilengkapi dengan gambar lokasi tanah dengan lembar terpisah. Di dalam SKT itu dijelaskan, lahan seluas 15 ha itu memiliki batas-batas wilayah, sebelah utara dengan Sungai Kualanamu, sebelah selatan dengan Jalan Medan-Simpang Tiga Perbaungan, sebelah Barat dengan Parit Onderneming Tanjung Garbus dan sebelah timur dengan lahan OK Ganti.

Menurut Hafnar, tanah seluas 15 hektar itu merupakan warisan dari buyutnya, Tengku Raja Muda yang merupakan Ketua Kerapatan Sultan Serdang yang berdomisili di Lubukpakam. Selanjutnya, Tengku Raja Muda menyerahka kepada anaknya Tengku Umar, selanjutnya diserahkan kepada Tengku Affan Sinar. Ketika itu jabatan Tengku Affan Sinar adalah Komadan Koramil Lubukpakam.

Saat ibu kota Kabupaten Deliserdang akan dipindah ke Lubukpakam, dicarilah lokasi perkantoran pemerintahan, di eks lahan PTPN 9 yang kini menjadi kantor Bupati Deliserdang. Kemudian Tengku Affan Sinar membangun Cadika tepat di depan kantor bupati saat ini.

Kini, di lahan tersebut telah berdiri rumah Dinas Sekda Pemkab Deli Serdang, sekolah tinggi ilmu gizi, gedung dewan kerajinan nasonal Deli Serdang dan Cadika, termasuk kolam renang yang masih dalam tahap pembangunan.

Cadika dibangun seluas 4 hektar di atas lahan yang 15 hektar tersebut. Pembangunan Cadika itu sendiri tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Bahkan, warga Lubukpakam turut membantu pembiayan pembangunannya dengan cara menjual koran bekas dan botol bekas. Selesai dibangun, Presiden Republik Indonesia Seoharto meresmikan bangunan itu.

Padahal, pada 2000 silam, para ahli waris TAS pernah menyurati Pemkab Deliserdang, agar menuntaskan persoalan lahan tersebut. Bahkan, sampai saat ini tidak ada niat baik Pemkab Deliserdang untuk menuntaskan permasalahan sengkata tanah itu. Malah, pendekatan yang telah dibuat oleh ahli waris TAS, dibalas pemkab dengan tantangan, berlanjut ke proses hukum.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Lubukpakam pada Febuari silam,” kata Hafmarsyah Sinar.

Bahkan, pada 2010 lalu, Pemkab Deliserdang membangun kolam renang berbiaya Rp11,584 miliar yang dananya bersumber dari APBD dan APBN. Nah, untuk menjaga tanah warisan keluarga itu, keluarga ahli waris Tengku Affan Sinar memasang plang bertuliskan larangan masuk di areal tanah itu.
Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin SH, saat dikonfirmasi menyatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab dan terdaftar pada 1999. “Itu masuk aset Pemkab. Bahkan plang yang dipasang di sana akan kita cabut,” tegasnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/