29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hakim Bentak Rio: Sekali Lagi Saya Bilang, Anda Jangan Berbohong!

Foto: Imam Husein/Jawa Pos  Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan kasus dugaan suap pengamanan perkara dana bansos yang menjerat mantan Sekjend Nasdem Rio Capella memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/11), Hakim Ketua Arta Theresia membentak Rio Capella karena dianggap berbohong soal komunikasinya dengan saksi Fransisca Insani Rahesti terkait pertemuan dengan istri muda Gubernur Non Aktif Sumut Gatot, Evy Susanti.

Sidang dimulai pukul 09.30 dengan jadwal memeriksa Ketua Nasdem Surya Paloh. Sayangnya, dia absen karena sakit dan sedang dirawat  rumah sakit di Singapura. Akhirnya, sidang berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Rio.

Awalnya, hakim anggota Alexandre Mawarta mempertanyakan soal pertemuan antara Rio dengan Siska dan Evy. “Dalam komunikasi melalui whatsapp, Siska meminta untuk bertemu dengan terdakwakan, lalu mengapa kok dijawab minta ketemu terus, memangnya kegiatan sosial. Nah, pernyataan kegiatan sosial ini apa maksudnya,” tanyanya pada Rio.

Saat itu Rio menjawab bahwa maksudnya terkait pernyataan kegiatan sosial itu hanya mempertanyakan mengapa ingin bertemu terus. “Tidak ada maksud apa-apa, saya hanya mempertanyakan kenapa kok ingin bertemu,” ujarnya.

Ternyata, Hakim Ketua Arta Theresia Silalahi langsung menyambutnya pernyataan Rio dengan nada tinggi dan setengah membentak. Dia menyebut bahwa kegiatan sosial itu berkonotasi pada kegiatan yang tidak menghasilkan profit. “Sekali lagi saya bilang, anda jangan berbohong dan kalau berbohong itu jangan ketahuan,” ujarnya pada Rio.

Saat itu, Rio hanya terdiam dan sama sekali tidak merespon pernyataan dari Hakim Ketua tersebut. Akhirnya, Hakim Alexandre melanjutkan memeriksa Rio. “Anda kalau mengaku tidak punya maksud apa-apa men?gapa memancing Siska. Kalau begitu, bukankah Siska beranggapan bahwa ada permintaan sesuatu,” ujarnya.

Lalu, Hakim Alexandre kembali bertanya terkait penerimaan uang Rp 200 juta untuk maksud dan tujuan apa. ?”Siska itu sudah mengetahui anda anggota DPR, lalu mengapa memberi uang Rp 200 juta dari Evy,” ujarnya pada terdakwa.

Rio saat itu menjawab tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Karena itulah kemudian uang itu dikembalikan. “Saya berulang kali coba kembalikan, tapi tidak diterima Evy,” paparnya. Saat itu, Hakim Alexandre langsung men-skakmat Rio.” Kalau tidak mengetahui maksudnya pemberian uang itu, ?mengapa uangnya dibagi-bagi ke Siska Rp 50 juta. Itu untuk apa,”.

Rio langsung gelagapan mendengar pernyataan tersebut. Dia hanya menjawab bahwa uang dibagikan karena belum bisa dikembalikan. “Saya memang berikan Rp 50 juta ke Siska, tapi itu tidak bermaksud apa-apa. Apalagi saya sudah kembalikan uangnya lagi,” tuturnya dalam persidangan tersebut.

Hakim Alexandre langsung memotong pernyataan Rio, dia mengatakan jika uang sudah dibagikan Rp 50 juta, lalu dikembalikan Rp 200 juta berarti merugi. “Uang Rp 200 juta dikembalikan secara penuh. Rugi dong?,” tanyanya.

Rio menuturkan bahwa memang Rp 50 juta yang sudah dibagikan ke Evy itu lalu ditalangi agar bisa dikembalikan. Dia menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan itu.”Saya memang rugi dalam masalah ini, tidak apa-apa,” tuturnya singkat.

Usai persidangan, Rio mengakui menyesal telah menerima Uang dari Evy Rp 200 juta. Dia berharap semoga kesalahan ini.masih bisa diperbaiki. “Saya tidak menyangkal menerima uang itu, tapi saya sudah kembalikan. Itu pangkal masalahnya sekarang ini,” paparnya.

Rencananya, pembacaan tuntutan kasus pengamanan kasus dana bansos dengan terdakwa Rio akan dibacakan 7 Desember. Lalu, vonis nasib Rio akan juga akan ditentukan pada 23 Desember mendatang.  (idr/jpg/ril)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos  Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan kasus dugaan suap pengamanan perkara dana bansos yang menjerat mantan Sekjend Nasdem Rio Capella memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/11), Hakim Ketua Arta Theresia membentak Rio Capella karena dianggap berbohong soal komunikasinya dengan saksi Fransisca Insani Rahesti terkait pertemuan dengan istri muda Gubernur Non Aktif Sumut Gatot, Evy Susanti.

Sidang dimulai pukul 09.30 dengan jadwal memeriksa Ketua Nasdem Surya Paloh. Sayangnya, dia absen karena sakit dan sedang dirawat  rumah sakit di Singapura. Akhirnya, sidang berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Rio.

Awalnya, hakim anggota Alexandre Mawarta mempertanyakan soal pertemuan antara Rio dengan Siska dan Evy. “Dalam komunikasi melalui whatsapp, Siska meminta untuk bertemu dengan terdakwakan, lalu mengapa kok dijawab minta ketemu terus, memangnya kegiatan sosial. Nah, pernyataan kegiatan sosial ini apa maksudnya,” tanyanya pada Rio.

Saat itu Rio menjawab bahwa maksudnya terkait pernyataan kegiatan sosial itu hanya mempertanyakan mengapa ingin bertemu terus. “Tidak ada maksud apa-apa, saya hanya mempertanyakan kenapa kok ingin bertemu,” ujarnya.

Ternyata, Hakim Ketua Arta Theresia Silalahi langsung menyambutnya pernyataan Rio dengan nada tinggi dan setengah membentak. Dia menyebut bahwa kegiatan sosial itu berkonotasi pada kegiatan yang tidak menghasilkan profit. “Sekali lagi saya bilang, anda jangan berbohong dan kalau berbohong itu jangan ketahuan,” ujarnya pada Rio.

Saat itu, Rio hanya terdiam dan sama sekali tidak merespon pernyataan dari Hakim Ketua tersebut. Akhirnya, Hakim Alexandre melanjutkan memeriksa Rio. “Anda kalau mengaku tidak punya maksud apa-apa men?gapa memancing Siska. Kalau begitu, bukankah Siska beranggapan bahwa ada permintaan sesuatu,” ujarnya.

Lalu, Hakim Alexandre kembali bertanya terkait penerimaan uang Rp 200 juta untuk maksud dan tujuan apa. ?”Siska itu sudah mengetahui anda anggota DPR, lalu mengapa memberi uang Rp 200 juta dari Evy,” ujarnya pada terdakwa.

Rio saat itu menjawab tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Karena itulah kemudian uang itu dikembalikan. “Saya berulang kali coba kembalikan, tapi tidak diterima Evy,” paparnya. Saat itu, Hakim Alexandre langsung men-skakmat Rio.” Kalau tidak mengetahui maksudnya pemberian uang itu, ?mengapa uangnya dibagi-bagi ke Siska Rp 50 juta. Itu untuk apa,”.

Rio langsung gelagapan mendengar pernyataan tersebut. Dia hanya menjawab bahwa uang dibagikan karena belum bisa dikembalikan. “Saya memang berikan Rp 50 juta ke Siska, tapi itu tidak bermaksud apa-apa. Apalagi saya sudah kembalikan uangnya lagi,” tuturnya dalam persidangan tersebut.

Hakim Alexandre langsung memotong pernyataan Rio, dia mengatakan jika uang sudah dibagikan Rp 50 juta, lalu dikembalikan Rp 200 juta berarti merugi. “Uang Rp 200 juta dikembalikan secara penuh. Rugi dong?,” tanyanya.

Rio menuturkan bahwa memang Rp 50 juta yang sudah dibagikan ke Evy itu lalu ditalangi agar bisa dikembalikan. Dia menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan itu.”Saya memang rugi dalam masalah ini, tidak apa-apa,” tuturnya singkat.

Usai persidangan, Rio mengakui menyesal telah menerima Uang dari Evy Rp 200 juta. Dia berharap semoga kesalahan ini.masih bisa diperbaiki. “Saya tidak menyangkal menerima uang itu, tapi saya sudah kembalikan. Itu pangkal masalahnya sekarang ini,” paparnya.

Rencananya, pembacaan tuntutan kasus pengamanan kasus dana bansos dengan terdakwa Rio akan dibacakan 7 Desember. Lalu, vonis nasib Rio akan juga akan ditentukan pada 23 Desember mendatang.  (idr/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/