27 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dishub Tunggu Juknis Batas Tarif Angkutan dari Pusat

Seorang driver penyedia transportasi online sedang merespon orderan penumpang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tindak lanjut Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek, yang berlaku sejak 1 April 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk formulasi penyusunan ketentuan kuota dan batas tarif atas bawah di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder, khususnya pelaku usaha angkutan, baik konvensional maupun berbasis aplikasi online.

“Kami sama-sama mengawal Revisi Permenhub 32/2016. Makanya kami ajak ketemu, seluruh stakeholder, agar aturan ini bisa diterima dengan baik. Supaya jangan ada provokasi. Kami harus menjaga kondusivitas Sumut,” tutur Anthony, Senin (10/4).

Saat ini, lanjut Anthony, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bagaimana langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan Permenhub dimaksud. Sebab, menurutnya, meskipun setiap daerah berbeda-beda dalam hal penentuan jumlah kuota dan batas tarif atas bawah, formulasi dan parameternya harus sama. Sehingga, ukuran tarif serta batas kuota, akan disesuaikan dengan daerah. “Makanya kami harapkan ada juknis dari pusat. Tapi untuk aturan ini, diharapkan pemilik jasa angkutan dapat memberikan pelayanan terbaik, tentunya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Anthony.

Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha taksi berbasis aplikasi (online) segera mengurus izin, yang diberikan toleransi melalui Permenhub 32/2016, hingga 3 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Bahkan Anthony meminta untuk tidak menunggu hingga batas waktu berakhir. “Langsung saja diurus, jangan ditunggu. Memang batas waktunya hingga tiga bulan (toleransi). Tapi kan lebih bagus kalau cepat diurus,” pungkasnya. (bal/saz)

Seorang driver penyedia transportasi online sedang merespon orderan penumpang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tindak lanjut Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek, yang berlaku sejak 1 April 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk formulasi penyusunan ketentuan kuota dan batas tarif atas bawah di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder, khususnya pelaku usaha angkutan, baik konvensional maupun berbasis aplikasi online.

“Kami sama-sama mengawal Revisi Permenhub 32/2016. Makanya kami ajak ketemu, seluruh stakeholder, agar aturan ini bisa diterima dengan baik. Supaya jangan ada provokasi. Kami harus menjaga kondusivitas Sumut,” tutur Anthony, Senin (10/4).

Saat ini, lanjut Anthony, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bagaimana langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan Permenhub dimaksud. Sebab, menurutnya, meskipun setiap daerah berbeda-beda dalam hal penentuan jumlah kuota dan batas tarif atas bawah, formulasi dan parameternya harus sama. Sehingga, ukuran tarif serta batas kuota, akan disesuaikan dengan daerah. “Makanya kami harapkan ada juknis dari pusat. Tapi untuk aturan ini, diharapkan pemilik jasa angkutan dapat memberikan pelayanan terbaik, tentunya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Anthony.

Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha taksi berbasis aplikasi (online) segera mengurus izin, yang diberikan toleransi melalui Permenhub 32/2016, hingga 3 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Bahkan Anthony meminta untuk tidak menunggu hingga batas waktu berakhir. “Langsung saja diurus, jangan ditunggu. Memang batas waktunya hingga tiga bulan (toleransi). Tapi kan lebih bagus kalau cepat diurus,” pungkasnya. (bal/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/