25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terima Keluhan Keluarga Penerima Manfaat Program PKH Diintimidasi, Sihar Sitorus akan Menindak Tegas

ist
ASPIRASI: Sihar P. H. Sitorus berbincang dan menampung aspirasi para pedagang saat berkunjung di Kota Sibolga, beberapa hari lalu.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Sihar P. H. Sitorus, Calon Legislatif DPR RI PDI Perjuangan blusukan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa hari lalu.

Dalam kunjungan ini Sihar Sitorus blusukan ke permukiman warga, dan juga pasar Sibolga dan Pasar Si Pea-pea. Sihar Sitorus pun selalu mengajak warga untuk berbincang.

Beberapa warga yang berbincang dengan Sihar Sitorus pun mengeluhkan adanya ancaman yang mereka terima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Ancaman tersebut adalah mereka akan dicoret sebagai KPM jika memilih Sihar Sitorus, dan harus memilih calon tertentu yang diminta orang-orang yang mengurusi KPM.

Persoalan ini pun diperjelas Kabul Lumban Tobing, Tim Pemenangan Sihar Sitorus di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah, yang sering kali menerima warga lainnya yang juga mendapat ancaman.

“Jangan takut akan ancaman pemberhentian PKH yang dilakukan oknum tertentu, Bapak Sihar ini salah satu tenaga ahli Kemenko PMK sendiri, dan beliau pasti akan menindak tegas hal tersebut,” ujar Kabul kepada warga yang mengeluhkan tersebut.

Mendengar keluhan ini, Sihar Sitorus pun geram karena ulah oknum-oknum yang menyalahgunakan progam pemerintah tersebut.

Dikatakannya, hal ini merupakan salah satu tindak pidana, karena PKH merupakan program resmi dari pemerintah pusat.

“Ancaman seperti itu merupakan tindak pidana, lagipula PKH merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang dananya menggunakan APBN dan penanganannya langsung dari kementerian yang membawahinya,” ujar Sihar.

Sihar Sitorus yang merupakan Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan penjelasan bahwa dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung dikirim dari pusat.

“Ada proses panjang yang harus dilakukan untuk mendapatkan PKH, sehingga pemberhentiannya pun tidak sembarangan dilakukan,” ujarnya.

Lanjut Sihar, Sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kata Sihar penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang sebelumnya telah melewati proses panjang.

“Tidak bisa itu asal dicoret, karena proses pendataannya juga panjang, bapak ibu KPM sudah tahu sendiri, maka pencoretannya juga tidak bisa sembarangan,” jelas Sihar.

Sihar pun menyampaikan tidak usah mengkhawatirkan ancaman tersebut, karena jika memang didapati kasus pencoretan tersebut, ia sendiri yang akan membantu melaporkannya.

“Kalau ada terima seperti itu, dicatat dan sampaikan pada saya. Pasti akan ditindak langsung,” tegas Sihar.

Diketahui apabila ingin terdaftar menjadi calon penerima bantuan warga harus tercatat oleh Kementerian Sosial di Base Data Terpadu (BDT) dan memiliki salah satu syarat diantaranya memiliki anak balita, Ibu hamil, Anak SD, SMP, SMA. Juga bagi penyandang disabilitas dan lansia

Pendataan itu biasanya melalui Kasi data, kemudian akan diinput ke sistem BDT. Setelah itu, Dinas Sosial akan kirim surat ke Kementerian Sosial untuk menugaskan PKH di Kabupaten untuk menyalurkan dana PKH kepada masing-masing KPM. (rel/han)

ist
ASPIRASI: Sihar P. H. Sitorus berbincang dan menampung aspirasi para pedagang saat berkunjung di Kota Sibolga, beberapa hari lalu.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Sihar P. H. Sitorus, Calon Legislatif DPR RI PDI Perjuangan blusukan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa hari lalu.

Dalam kunjungan ini Sihar Sitorus blusukan ke permukiman warga, dan juga pasar Sibolga dan Pasar Si Pea-pea. Sihar Sitorus pun selalu mengajak warga untuk berbincang.

Beberapa warga yang berbincang dengan Sihar Sitorus pun mengeluhkan adanya ancaman yang mereka terima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Ancaman tersebut adalah mereka akan dicoret sebagai KPM jika memilih Sihar Sitorus, dan harus memilih calon tertentu yang diminta orang-orang yang mengurusi KPM.

Persoalan ini pun diperjelas Kabul Lumban Tobing, Tim Pemenangan Sihar Sitorus di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah, yang sering kali menerima warga lainnya yang juga mendapat ancaman.

“Jangan takut akan ancaman pemberhentian PKH yang dilakukan oknum tertentu, Bapak Sihar ini salah satu tenaga ahli Kemenko PMK sendiri, dan beliau pasti akan menindak tegas hal tersebut,” ujar Kabul kepada warga yang mengeluhkan tersebut.

Mendengar keluhan ini, Sihar Sitorus pun geram karena ulah oknum-oknum yang menyalahgunakan progam pemerintah tersebut.

Dikatakannya, hal ini merupakan salah satu tindak pidana, karena PKH merupakan program resmi dari pemerintah pusat.

“Ancaman seperti itu merupakan tindak pidana, lagipula PKH merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang dananya menggunakan APBN dan penanganannya langsung dari kementerian yang membawahinya,” ujar Sihar.

Sihar Sitorus yang merupakan Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan penjelasan bahwa dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung dikirim dari pusat.

“Ada proses panjang yang harus dilakukan untuk mendapatkan PKH, sehingga pemberhentiannya pun tidak sembarangan dilakukan,” ujarnya.

Lanjut Sihar, Sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kata Sihar penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang sebelumnya telah melewati proses panjang.

“Tidak bisa itu asal dicoret, karena proses pendataannya juga panjang, bapak ibu KPM sudah tahu sendiri, maka pencoretannya juga tidak bisa sembarangan,” jelas Sihar.

Sihar pun menyampaikan tidak usah mengkhawatirkan ancaman tersebut, karena jika memang didapati kasus pencoretan tersebut, ia sendiri yang akan membantu melaporkannya.

“Kalau ada terima seperti itu, dicatat dan sampaikan pada saya. Pasti akan ditindak langsung,” tegas Sihar.

Diketahui apabila ingin terdaftar menjadi calon penerima bantuan warga harus tercatat oleh Kementerian Sosial di Base Data Terpadu (BDT) dan memiliki salah satu syarat diantaranya memiliki anak balita, Ibu hamil, Anak SD, SMP, SMA. Juga bagi penyandang disabilitas dan lansia

Pendataan itu biasanya melalui Kasi data, kemudian akan diinput ke sistem BDT. Setelah itu, Dinas Sosial akan kirim surat ke Kementerian Sosial untuk menugaskan PKH di Kabupaten untuk menyalurkan dana PKH kepada masing-masing KPM. (rel/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/