DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan di luar HGU PTPN 2 seluas 448 hektare (ha) di Desa Negaraberingin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang merupakan milik petani. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dengan nomor 83/Pdt.G/2004/PN.LP tanggal 24 Januari 2007.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Petani Desa Negaraberingin, Bernardus Tamba SH, kemarin. “Jadi, jika ada oknum yang mengklaim memiliki hak di atas lahan tersebut, sangat diragukan kebenarannya,” ujar Bernardus Tamba SH.
Diterangkan Bernardus, tanah tersebut merupakan lahan di luar HGU PTPN 2, yang dikelola oleh sekira 200 orang warga setempat. Pada 1 Juni 2004, warga membentuk panitia untuk pengurusan keabsahan lahan tersebut. Adapun pengurusnya, Tammat Sitepu, Iskandar Sihotang, dan Elia Sembiring.
Selanjutnya, panitia yang dibentuk menyerahkan kepada kuasa hukum kepada Bernardus Tamba SH, pada 14 September 2004. Kuasa hukum pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk keabsahan tanah tersebut.
Setelah tiga tahun proses gugatan, Pengadilan Negeri Lubukpakam mengeluarkan putusan dengan memenangkan masyarakat. “Setelah keluarnya putusan PN Lubukpakam tersebut, panitia melakukan pembagian lahan kepada anggota kelompok,” ungkapnya.
Pada 2021, ada oknum investor yang membeli sebagian dari lahan tersebut. Pertama membeli lahan sekira 5 hektare, kini telah menguasai 30 hektare. Dan, sebulan terakhir oknum itu mendirikan plank dan membawa sejumlah preman. Hal itu mengakibatkan keresahan masyarakat. “Anehnya, plank didirikan itu berisi hasil putusan PN yang kami menangkan,” ungkapnya.
Disebutkan, saat investor melakukan pembelian lahan warga, ada oknum yang menjadi calo dengan komisi Rp10 juta. Oknum itu juga yang memaksa warga untuk menjual lahannya. “Oknum itu tidak memiliki hak atas tanah yang dimenangkan masyarakat tersebut,” tegasnya. Akibat aksi oknum itu, warga resah. Mereka terganggu dengan kehadiran orang-orang tidak dikenal di lahan mereka. “Kami resah atas kedatangan orang-orang suruhan. Kami minta polisi segara bertindak,” ujar Risna Silaban, Lidia Ginting, dan warga lainnya.(rel/dek/azw)