GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (7/4) lalu.
Ada pun Ranperda dimaksud, yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu penguatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi daerah.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah, sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah terbantu dalam pemberian modal dengan dan tanpa agunan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kemudian Ranperda Kota Gunungsitoli tentang pencabutan Perda Kota Gunungsitoli nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan dan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 5 tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pencabutan Perda ini merupakan suatu bentuk harmonisasi hukum dalam rangka mengakomodir kekosongan hukum serta memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha,”jelas Wali Kota.
Sedangkan Penyusunan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 5 tahun 2018 merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 128/PUU-XIII/2015. Dimana ketentuan pasal 33 huruf G dan pasal 50 huruf C UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Substansi Ranperda ini tentang penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait pemilihan Kepala Desa dalam bencana non alam,” tutupnya. (adl/ram)