25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengadaan Lahan Kantor Camat Pagar Merbau Eks HGU PTPN2 Seluas 4,9 Hektare

Pemkab Deliserdang Diduga Salah Bayar

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang diduga salah membayar pengadaan lahan kantor Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Pemegang kuasa pelepasan Eks HGU PTPN2 adalah H Ahmad Noor.

H AhmaD Noor memegang kuasa atas lahan seluas 18,5 hektare di Dusun IV Desa Pagarmerbau I Kecamatan Pagarmerbau kini dikuasakan kepada Herbenny Sianturi sesuai surat kuasa yang dimilikinya secara sah sejak 27 November 2019. Dan ini dikuatkan dengan akte notaris dari ahli waris H Ahmad Noor.

Dalam keterangan persnya Herbenny Sianturi Warga Dusun IV Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang pada Minggu (8/4) menjelaskan, Kalau pembelian lahan kosong dan kantor Camat Pagarmerbau di Dusun IV Desa Pagarmerbau I itu berasal dari pelepasan HGU PTPN2 berdasarkan SK BPN no 42/ HGU/BPN /2002 yang disebutkan HGU diperpanjang seluasa 1952,32 hektare (Ha).

Dan HGU yang tak diperpanjang seluas 18.5 Ha, dan lahan yang dilepaskan itu dikuasai oleh H Ahmad Noor berupa 10 unit bangunan rumah karyawan pensiun dan aktif, 76 unit perumahan karyawan pensiun, 1 poliklinik, 1 balai karyawan,1 masjid, tanaman kelapa sawit tanaman 1997 dan 1 unit bangunan Taman Kanak-kanak.

Dalam hal ini, oleh karena H Ahmad Noor sudah meninggal dunia, penguasaan atas lahan tersebut diserahkan kepada Herbenny Sianturi sebagai kuasa penanggung jawab lahan tersebut.

“Anehnya, saya tidak dilibatkan dalam proses jual beli dengan pihak Pemkab Deliserdang atas lahan itu. Padahal lahan itu kuasa saya berdasarkan dokumen pemilikan yang sah dari ahli waris H Ahmad Noor dan itu dibuktikan dengan akte notaris pada 27 November tahun 2019, sebelum ada jual beli dengan pemkab Deliserdang,” sebut Herbenny Sianturi.

Pembayaran dilakukan pihak Pemkab Deliserdang atas tanah H Ahmad Noor sebesar Rp6.691.969.200 dengan luas tanah 49.208 meter persegi.

Herbenny Sianturi menegaskan pihaknya akan menggugat kembali proses jual beli lahan yang dikuasainya berdasarkan dokumen resmi yang ia miliki. Pemkab Deliserdang saat itu bersepakat untuk proses penyerahan lahan dengan Indra Harianto yang saat itu menjabat Sekdes Pagar Merbau 1, Indra ini sebelumnya juga dipercayakan oleh H Ahmad Noor untuk mengurus lahan 18,5 hektare itu untuk kelanjutan pengurusan.

Namun belakangan pada 25 Oktober 2019, Indra menyerahkan kuasa pengurusan dan pengelolaan lahan 18,5 hektar itu kepada Herbenny Sianturi dan itu dibuktikan dengan surat kuasa yang disepakati dan diketahui Kepala Desa Pagarmerbau 1 Ridwan secara tertulis. Tapi Indra melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan Sekda Pemkab Deliserdang saat itu Darwin Zein dan membuat kesepakatan penyerahan yang tidak sah kepada Pemkab Deliserdang melalui Sekda Darwin Zein waktu itu.

“Kita berencana akan pakai kuasa hukum untuk menggugat kembali permasalahan ini, sekaligus meminta pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan atas proses pembayaran, siapa saja penerima uang tersebut. Karena kita menduga banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan milik kita itu,” tegas Herbenny Sianturi.

Herbenny menambahkan, selain persoalan jual beli, hal lain juga akan dipernyakannya dengan pihak PTPN2, terkait lahan 18,5 hektar sudah jelas objeknya sesuai gambar peta yang tertera. Tapi kenapa sebagian objek yang sudah lepas dan diluar HGU kini di korek parit batas lagi oleh Pihak PTPN2.

“Sebagian objek 18,5 hektar di luar HGU sudah pelepasan, kenapa diparit lagi oleh PTPN2, ini maksudnya apa mereka PTPN2 ini. Ini akan kita tuntut juga,” pungkasnya.(btr/ram)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang diduga salah membayar pengadaan lahan kantor Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Pemegang kuasa pelepasan Eks HGU PTPN2 adalah H Ahmad Noor.

H AhmaD Noor memegang kuasa atas lahan seluas 18,5 hektare di Dusun IV Desa Pagarmerbau I Kecamatan Pagarmerbau kini dikuasakan kepada Herbenny Sianturi sesuai surat kuasa yang dimilikinya secara sah sejak 27 November 2019. Dan ini dikuatkan dengan akte notaris dari ahli waris H Ahmad Noor.

Dalam keterangan persnya Herbenny Sianturi Warga Dusun IV Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang pada Minggu (8/4) menjelaskan, Kalau pembelian lahan kosong dan kantor Camat Pagarmerbau di Dusun IV Desa Pagarmerbau I itu berasal dari pelepasan HGU PTPN2 berdasarkan SK BPN no 42/ HGU/BPN /2002 yang disebutkan HGU diperpanjang seluasa 1952,32 hektare (Ha).

Dan HGU yang tak diperpanjang seluas 18.5 Ha, dan lahan yang dilepaskan itu dikuasai oleh H Ahmad Noor berupa 10 unit bangunan rumah karyawan pensiun dan aktif, 76 unit perumahan karyawan pensiun, 1 poliklinik, 1 balai karyawan,1 masjid, tanaman kelapa sawit tanaman 1997 dan 1 unit bangunan Taman Kanak-kanak.

Dalam hal ini, oleh karena H Ahmad Noor sudah meninggal dunia, penguasaan atas lahan tersebut diserahkan kepada Herbenny Sianturi sebagai kuasa penanggung jawab lahan tersebut.

“Anehnya, saya tidak dilibatkan dalam proses jual beli dengan pihak Pemkab Deliserdang atas lahan itu. Padahal lahan itu kuasa saya berdasarkan dokumen pemilikan yang sah dari ahli waris H Ahmad Noor dan itu dibuktikan dengan akte notaris pada 27 November tahun 2019, sebelum ada jual beli dengan pemkab Deliserdang,” sebut Herbenny Sianturi.

Pembayaran dilakukan pihak Pemkab Deliserdang atas tanah H Ahmad Noor sebesar Rp6.691.969.200 dengan luas tanah 49.208 meter persegi.

Herbenny Sianturi menegaskan pihaknya akan menggugat kembali proses jual beli lahan yang dikuasainya berdasarkan dokumen resmi yang ia miliki. Pemkab Deliserdang saat itu bersepakat untuk proses penyerahan lahan dengan Indra Harianto yang saat itu menjabat Sekdes Pagar Merbau 1, Indra ini sebelumnya juga dipercayakan oleh H Ahmad Noor untuk mengurus lahan 18,5 hektare itu untuk kelanjutan pengurusan.

Namun belakangan pada 25 Oktober 2019, Indra menyerahkan kuasa pengurusan dan pengelolaan lahan 18,5 hektar itu kepada Herbenny Sianturi dan itu dibuktikan dengan surat kuasa yang disepakati dan diketahui Kepala Desa Pagarmerbau 1 Ridwan secara tertulis. Tapi Indra melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan Sekda Pemkab Deliserdang saat itu Darwin Zein dan membuat kesepakatan penyerahan yang tidak sah kepada Pemkab Deliserdang melalui Sekda Darwin Zein waktu itu.

“Kita berencana akan pakai kuasa hukum untuk menggugat kembali permasalahan ini, sekaligus meminta pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan atas proses pembayaran, siapa saja penerima uang tersebut. Karena kita menduga banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan milik kita itu,” tegas Herbenny Sianturi.

Herbenny menambahkan, selain persoalan jual beli, hal lain juga akan dipernyakannya dengan pihak PTPN2, terkait lahan 18,5 hektar sudah jelas objeknya sesuai gambar peta yang tertera. Tapi kenapa sebagian objek yang sudah lepas dan diluar HGU kini di korek parit batas lagi oleh Pihak PTPN2.

“Sebagian objek 18,5 hektar di luar HGU sudah pelepasan, kenapa diparit lagi oleh PTPN2, ini maksudnya apa mereka PTPN2 ini. Ini akan kita tuntut juga,” pungkasnya.(btr/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/