25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gaji PNS Pindahan Distop

RAYA- Pemkab Simalungun mengeluarkan Surat Keterangan Pem berhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) gaji bagi PNS yang pindah ke kabupaten/kota lain.

Bendahara SKPD Pemkab Simalungun yang meminta namanya dirahasiakan, mengakui menerima SKPPS dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) untuk tiga PNS yang sudah pindah dari SKPD tempatnya.
“Hari ini (kemarin, Red)  saya terima, saya sifatnya anak buah saja, lebih baik bapak tanyakan langsung sama Dispenda,” jelas sumber ini  singkat, Selasa (10/5).

Diterangkannya, jika SKPPS sudah diterbitkan, maka ini akan ditindaklanjuti SKPD yang bersangkutan dengan memberikan data tentang pegawai yang pindah. Selanjutnya data ini diberikan kepada Dispenda dan Dispenda akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Penggajian (SKPP) para PNS ini.

“Jika SKPP dikeluarkan secara otomatis gaji mereka juga diberhentikan,” terangnya.
Kepala Seksi Gaji  Dispenda Simalungun Budi Susilawati memberikan keterangan tidak jelas perihal penerbitan SKPPS terhadap PNS yang pindah dari Pemkab Simalungun ke daerah lain.

“Belum ada dikeluarkan dari Dispenda kepada bendahara-bendahara SKPD untuk SKPPS terhadap pegawai yang pindah ke daerah lain, baik itu ke Pemko Siantar atau yang lainnya. Tapi logikanya, tidak mungkin mereka kerja di tempat lain sementara Pemkab yang menggaji,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Siantar Setiawan Girsang menyebutkan, semua PNS pindahan dari daerah lain ke Pemko Siantar jika PNS tersebut pindahnya sejak Januari 2011 maka penggajian PNS yang bersangkutan tetap ditanggung oleh daerah asal PNS tersebut hingga akhir 2011. (ral/smg)

RAYA- Pemkab Simalungun mengeluarkan Surat Keterangan Pem berhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) gaji bagi PNS yang pindah ke kabupaten/kota lain.

Bendahara SKPD Pemkab Simalungun yang meminta namanya dirahasiakan, mengakui menerima SKPPS dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) untuk tiga PNS yang sudah pindah dari SKPD tempatnya.
“Hari ini (kemarin, Red)  saya terima, saya sifatnya anak buah saja, lebih baik bapak tanyakan langsung sama Dispenda,” jelas sumber ini  singkat, Selasa (10/5).

Diterangkannya, jika SKPPS sudah diterbitkan, maka ini akan ditindaklanjuti SKPD yang bersangkutan dengan memberikan data tentang pegawai yang pindah. Selanjutnya data ini diberikan kepada Dispenda dan Dispenda akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Penggajian (SKPP) para PNS ini.

“Jika SKPP dikeluarkan secara otomatis gaji mereka juga diberhentikan,” terangnya.
Kepala Seksi Gaji  Dispenda Simalungun Budi Susilawati memberikan keterangan tidak jelas perihal penerbitan SKPPS terhadap PNS yang pindah dari Pemkab Simalungun ke daerah lain.

“Belum ada dikeluarkan dari Dispenda kepada bendahara-bendahara SKPD untuk SKPPS terhadap pegawai yang pindah ke daerah lain, baik itu ke Pemko Siantar atau yang lainnya. Tapi logikanya, tidak mungkin mereka kerja di tempat lain sementara Pemkab yang menggaji,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Siantar Setiawan Girsang menyebutkan, semua PNS pindahan dari daerah lain ke Pemko Siantar jika PNS tersebut pindahnya sejak Januari 2011 maka penggajian PNS yang bersangkutan tetap ditanggung oleh daerah asal PNS tersebut hingga akhir 2011. (ral/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/