KARO- Plt Kabag Ekonomi Topan Daniel BA memaklumi biaya pengangkutan yang dikenakan pemerintahan desa dari kantor kecamatan menuju pedesaan. Menurutnya biaya tersebut masih dibatas wajar karena dibutuhkan pengangkutan dari kantor kecamatan menuju desa penerima raskin, juga biaya lainnya seperti gudang tempat penampungan bahkan jaga malam tempat penampungan raskin di pedesaan.
“Biaya pengangkutan bila dikenakan kisaran 400 rupiah, itu masih wajar asal jangan terlalu tinggi,” katanya. Karena anggaran untuk kecamatan sebagai penyalur memang tidak ada, namun kita tahu pemerintahan desa membutuhkan dana transfortasi dan biaya gudang tempat dikumpulkanya raskin,” kata nya.(mag-19)