LABUHANBATU- Sedikitnya 199 lembar ijazah dari sekitar 538 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Labuhanbatu bermasalah dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD Labuhanbatu. Dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 mendatang, empat parpol tak melampirkan berkas apa pun ke KPUD selain nama-nama bacaleg.
Data yang diperoleh Sumut Pos, Sabtu (11/5) berdasarkan formulir BB-12 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ke empat parpol itu adalah PKS, PDIP, PBB,dan PPP.
Ratusan ijazah bermasalah ini tersebar di delapan parpol di Labuhanbatu, yaitu Partai Nasdem (27 lembar), PKPI (32 lembar), PKB (21 lembar), Golkar (23 lembar), Demokrat (25 lembar), dan PAN (20 lembar).
Selanjutnya Partai Hanura dengan nomor urut 10 sebagai peserta pemilu ada 25 lembar ijazah bermasalah, serta Gerindra tercatat 26 ijazah juga tak memenuhi syarat. Di luar itu , PBB, PPP, PDIP dan PKS tak menyerahkan formulir apapun.
Menurut Komisioner KPUD Labuhanbatu Syam Hasri, nyaris setiap Bacaleg menyertakan administrasi bermasalah, terutama dalam persoalan legalisir potocopi ijazah. “Itu persoalannya paling banyak, dari jumlah kasus yang ada masalah tertinggi soal legalisir izajah yang tidak bertanggal,” katanya, Jum’at (10/5).
Menurutnya, bacaleg yang memiliki ijazah yang tak bertanggal harus memperbaiki embali sebelum tenggat waktu berakhir. Setelah itu ditemukan ada ijazah dari sekolah lain yang dilegalisir oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Padahal KPU tak dapat menerima hal seperti itu,” tambahnya.
Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati mengatakan, bagi kabupaten yang sudah dimekarkan tersebut ditetapkan 45 kursi DPRD yang tersebar di 5 Dapil dengan rincian, Dapil I meliputi Kecamatan Rantau Utara sebanyak 9 kursi, Dapil II sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Selatan.
Selanjutnya, Dapil III meliputi Kecamatan Bilah Hulu dan Pangkatan dengan alokasi 10 kursi DPRD, Dapil IV sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu, serta Dapil V meliputi Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir. “Masa perbaikan berkas diberikan hingga 22 Mei,” katanya. (jok)