SERGAI, SUMUTPOS.CO – menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, spanduk dan baliho yang mengatasnamakan bakal calon (balon) Bupati dan Wabup Sergai mulai marak terpajang di sejumlah pohon sepanjang jalinsum Sergai.
Pada hal, sudah jelas ada Undang – Undang Lingkungan hidup yang mengatur tentang pemasangan spanduk maupun baliho pada pohon, diatur oleh UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pantauan Sumut Pos, di sepanjang Jalinsum Sergai maupun jalan yang berada di desa dan dusun, spanduk dan baliho mulai marak dipasang yang mengatas namakan balon Bupati dan Wabup Sergai.
Pemasangan spanduk ini agar dapat dilihat mencari simpati masyarakat.
Karena pemasangan spanduk yang menggunakan pohon sudah jelas merusak perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemasangan spanduk menggunakan pohon, selain praktis, mudah, dan hemat biaya karena tidak dibebankan oleh pajak negara.
Menanggapi maraknya baliho dan spanduk para balon tersebut, Komisioner KPU Sergai bidang Divisi Parmas Ardiansyah Hasibuan mengatakan, penertiban spanduk dan baliho tersebut adalah kewenangan Bawaslu Sergai.
Sebab, sejauh ini, KPU Sergai belum ada menetapkan pasangan calon (paslon). Prinsipnya, kalau spanduk yang telah dipasang itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.
Di sini, KPU hanya mengatur sesuai dengan regulasinya kepada paslon seperti ukuran spanduk, jumlah spanduk, dan lokasi.
“Begitu dipasang spanduk itu, bukan urusan KPU lagi, karena itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya,” kata Ardiansyah.
Diakui Ardiansyah, memang marak spanduk yang telah dipasang di jalan dan di pohon mengatasnamakan balon, sebelum ada penetapan paslon dari KPU Sergai. “Jadi terkait maraknya spanduk yang dipasang di jalan dan pohon, itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya, karena mereka (Bawaslu) yang menentukan, apakah itu masuk dalam pelanggaran pilkada atau tidak,” tutur Ardiansyah. (sur/han)