TEBING TINGGI-Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tebingtinggi dan pemenang Pilkada yang dibatalkan MK, H Muhammad Syafri Chap, berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Kejagung di Jakarta tepatnya di Hotel Central, Jakarta Timur, Jalan Pramuka, di lantai 13 kamar nomor 13, Sabtu subuh (9/7) sekira pukul 04.00 WIB.
Sekitar dua jam, Tim Satgas Intelijen Kejagung menitipkan HM Syafri Chap sementara di Rutan Kejagung, Jakarta Pusat. Selanjutnya Minggun (10/7) sekitar pukul 06.00 WIB diberangkatkan ke Medan dengan penerbangan pertama keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan pesawat Batavia Air. Syafri tiba Bandara Polonia Medan sekitar pukul 09.00 WIB, dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, unsur gabungan petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi dan Brimob Detasmen B Tebingtinggi.
Petugas langsung memboyong Syafri ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B, Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi, tiba di Kota Lemang itu sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai Mobil Kijang Inova warna hitam BK 5798 JR.
Dalam keterangan persnya, Kajari Tebing Tinggi Deli Lumumba Tambunan SH Mhum yang turut menyambut HM Syafri Chap di Bandara Polonia Medan, mengatakan, kasus yang menimpa HM Syafri Chap adalah kasus korupsi APBD Kota Tebingtinggi tahun 2004, yaitu mengalihkan secara melawan hukum asuransi kesehatan anggota dewan sebanyak 25 orang menjadi ansuransi jiwa. “Masalahnya, kalau asuransi kesehatan itu, ketika masa pertanggungan berakhir preminya habis (hangus), tetapi asuransi jiwa ketika masa pertanggungan berakhir preminya bisa diklaim, maksudnya bisa diganti,” kata Lumumba.
Jadi, kata Lumumba, dana ABPD Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2004 sebesar Rp454,4 juta dialihkan menjadi ansuransi jiwa yang nantinya pertanggungannya bisa diambil dan itu sangat merugikan keuangan negara.
Kasus ini sudah bergulir awal tahun 2008, tapi oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Syafri Chap divonis bebas. Pihak Kejari melakukan Kasasi dan MA mengabulkan Kasasi itu dengan mengeluarkan keputusan Nomor 1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan itu, Syafri Chap dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan.
“HM Syafri Chap dijatuhkan hukuman satu tahun penjara denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan. Persidangan telah dimulai pada bulan Maret 2008, tapi dalam keputusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi terpidana dibebaskan dan permintaan kasasi kami dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Menurut Tambunan, menindaklanjuti putusan MA itu, tanggal 2 Maret 2011 pihaknya telah menerbitkan surat penangkapan terhadap terpidana MH Syafri Chap dan masuk daftar buron. Namun dalam rentang waktu 3 bulan, pihak belum berhasil menangkap Syafri Chap.
“Kemudian pada Jumat (8/7) sekitar pukul 20.00 WIB beliau terpantau di bandara persis mau berangkat ke Jakarta. Kemudian ditunggu di Cengkarang. Terpidana sempat menyelinap naik taksi dan dikejar, kemudian ditangkap di Hotel Central Jalan Pramuka, Lantai 13 kamar nomor 13 di Jakarta, Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Lumumba Tambunan.
Lebih jauh dia mengatakan, penangkapan HM Syafri Chap adalah kerjasama antara Satgas Intelijen Kejagung dengan personil Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli. “Nama-namanya tak perlu kita sebutkan,” katanya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi Bahtiar Sitepu SH MH mengatakan, HM Syafri Chap ditempatkan di Blok 20 F (blok khusus Tipikor) sesuai dengan surat edaran Dirjen Pas No PAS-HM.01.02-17 dan surat edaran Kakanwil nomor W2.HM.01.02-2737 tentang penyiapan blok khusus tipikor. “Semuanya langsung kita siapkan dan siap untuk ditempati warga khusus binaan sesuai dengan edaran surat tersebut,” kata B Sitepu.
Dikatakan, penanganan dan pelayanan terhadap warga binaan pada blok khusus tipikor sama dengan penanganan dan pelayanan terhadap warga binaan lain, antara lain fasilitas, makanan, kesehatan dan kunjungan.
Sementara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Robert Haryanto Watratan Ssos mengatakan, pihaknya dengan Satuan Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi membantu pihak Kejari untuk menjemput HM Syafri Chap ke Bandara Polonia hingga sampai ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi.
Salah seorang pengurus Partai Golkar mengatakan, keadaan HM Syafri Chap sekarang dalam kondisi baik dan sehat, namun setelah masuk ke dalam sel tahanan kelas II B Tebingtinggi, dia mengalami sedikit sesak nafas akibat ruangan yang sangat panas.
“Kemungkinan pihak kami akan memasang AC khusus di kamar HM Syafri Chap agar beliau bisa bernafas, untuk kebutuhan lain, pihak kami juga menyediakan selimut, bantal dan sebuah karpet untuknya, dan terlihat banyak simpastisan HM Syafri Chap berkunjung ke LP untuk melihat kondisi langsung beliau,” jelas sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menjelaskan, langkah penangkapan dilakukan menyusul keluarnya MA Nomor 1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan tersebut, Syafri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tebingtinggi. Tindak pidana korupsi Syafri dilakukan bersama-sama dengan Rina Wita, SE selaku Manager Operasional Eksekutif Perusahaan Asuransi Jiwa bersama Bumi Putera 1912 Cabang Medan. Di putusan kasasi MA disebutkan, Rina telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perkara ini berawal saat Pemko Kota Tebingtinggi bersama dengan DPRD membuat RAPBD Tahun Anggaran 2004 dan baru pada tanggal 9 Maret 2004 RAPBD Kota Tebingtinggi ditetapkan menjadi APBD. Di sana tercantum anggaran untuk anggaran General Check Up untuk 25 orang anggota dan pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi sebesar hampir Rp500 juta di pos Sekretariat DPRD Kota Tebingtinggi. Dana yang tersedia untuk general check up itu ‘diolah’, berhasil dicairkan dan kemudian dijadikan premi asuransi jiwa yang diurus dengan melibatkan secara aktif Rina Wita.
“Bahwa dengan dibuat dan diberikannya Polis Asuransi Jiwa yang tidak sesuai ketentuan telah menambah kekayaan masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD Tebing Tinggi dan diri Terdakwa sendiri oleh karena Polis Asuransi Jiwa mempunyai nilai sebesar Premi yang dibayarkan,” demikian antara lain bunyi putusan kasasi MA itu.
Syafri sendiri sosok yang kontroversial. Berpasangan dengan Ir H Hafas Fadillah MAP MSi, dia ikut maju sebagai calon walikota Tebingtinggi dan meraih suara terbanyak. Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan 9 Juni 2010, memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebing Tinggi. MK Menilai persyaratan pencalonan Syafri tidak sah. Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah incrach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih. (mag-3/sam)