28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Bupati Karo Tinggal Eksekusi

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo kini tinggal pada tahap eksekusi pelaksanaan. Pasalnya, selain surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudyohono (SBY), namun juga telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri telah mengirimkan salinan Keppres ke Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

Informasi ini diterima dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah (FKDH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dodi Riatmadji, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/7) malam. “Iya benar, (salinan Keppresnya sudah dikirimkan Kemendagri ke Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya lewat pesan singkat. Saat kembali ditanya kapan tepatnya salinan dikirimkan, Dodi menegaskan pada Selasa (8/7).

Dengan telah dikirimkannya Keppres, maka tahapan pelaksanaan pemberhentian Karo Jambi, kini hanya tinggal menunggu dilaksanakan. Dengan demikian dalam waktu beberapa hari Wakil Bupati, Terkelin Brahmana, akan resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karo.

“Dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD,” ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Menurut

Gamawan, setelah nantinya Keppres diterima dan proses pemberhentian dilaksanakan, DPRD Karo akan kembali menggelar rapat paripurna guna mengusulkan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif. Dan pengusulan kembali disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Seperti yang sebelumnya terjadi pada kasus pemakzulan Bupati Garut beberapa waktu lalu, setelah Keppres diterima dan diteruskan Kemendagri ke pihak-pihak yang berkepentingan, DPRD Garut kembali menggelar paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Plt bupati dan hasilnya kembali diteruskan ke mendagri. Lantas Mendagri menerbitkan SK pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif. Jika kasus Garut itu dijadikan acuan perkiraan waktu, maka kemungkinan Terkelin Brahmana tidak akan lama lagi akan menyandang jabatan sebagai bupati Karo definitif.

 

SKPD NAKAL TERANCAM

Seiring transisi kepemimpinan di Pemkab Karo sesuai dengan terbitnya Keppres pengesahan pemberhentian Bupati Karo, nasib para SKPD nakal terancam. Tidak hanya ancaman copot, tetapi juga kurungan badan. Pasalnya, DPRD Karo ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit seluruh aset Pembkab Karo. DPRD Karo juga meminta pihak BPK mengaudit pelaksanaan seluruh anggaran APBD 2013 setiap SKPD, sehingga pimpinan baru dalam pelaksanaan kerjanya ke depan tidak terbentur dan tercipta pemerintahan good government, berwibawa dan transparan.

Sebab, begitu Keppres pemakzulan Bupati Karo yang diperkirakan siap dalam minggu ini, pelaksana tugas (Plt) Bupati Karo akan terbit dan dihunjuk Gubernur Sumatera Utara, pengesahan APBD Karo 2014 juga dipastikan sejalan siap diparipurnakan. Selama ini, DPRD Karo mengalami dilema. Sebab, begitu secara politis dan undang-undang pemakzulan bupati Karo telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI, sangat tidak logis pengesahan APBD Karo 2014 dilakukan bersama Bupati Karo yang secara kelembagaan telah “diberhentikan” DPRD Karo. APBD Karo 2014 diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan DAU naik berkisar Rp100 miliar.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban SE kepada wartawan, kemarin. Banyak aset Pemkab Karo dilaporkan kepada DPRD Karo disalahgunakan, hilang dan berkurang. Diduga aset PUD, aset tanah pajak lembu di Tigapanah, status kepemilikan pusat pasar Kabanjahe yang tidak jelas, tanah pertanian milik Dinas Pertanian dan status tanah kepemilikan RSU Kabanjahe, aset-aset bergerak di masing-masing SKPD termasuk rumah dinas bupati dan wakil bupati yang diduga terjadi pengaburan data dan lainnya.

“Pansus ini sudah lama dipersiapkan DPRD Karo. Tapi karena situasi dan proses pemakzulan bupati berjalan lama, pelaksanaan Pansus terkendala. Sejalan dengan pemakzulan sudah terbit, sejalan juga audit dapat sekaligus dilaksanakan,” tegas Effendy, seperti dilansir dari salah satu situs berita lokal. Mengingat terbitnya Keppres pemakzulan dan saat ini dalam persiapan pembuatan salinan di Depdagri, Gubsu nantinya diharapkan tidak memperlambat penyampaikan surat Keppres tersebut kepada DPRD Karo sekaligus menghunjuk PLt Bupati Karo.

“Kasihan masyarakat daerah ini, sudah terpuruk akibat dampak erupsi Sinabung, makin terpuruk lagi setelah ketidak jelasan Pemkab Karo,” ucapnya. Akibat lambatnya proses pemakzulan yang total memakan waktu 2,5 bulan, pembangunan dan roda perekonomian di Tanah Karo lumpuh total. Jalan-jalan di perkotaan rusak total. Termasuk di desa-desa. Sangat memprihatinkan. Termasuk jalan menuju desa Sukajulu Kecamatan Tigabinanga mengalami rusak parah.

Padahal, anggaran perbaikan jalan ke desa itu berkisar Rp2 milyar ditampung dalam APBD Karo 2013. Termasuk pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan infrastruktur 2013, diduga sarat penyimpangan. “Itulah situasi saat ini di Tanah Karo,” kata Effendy.(gir/bbs/deo)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses pemberhentian DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo kini tinggal pada tahap eksekusi pelaksanaan. Pasalnya, selain surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudyohono (SBY), namun juga telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri telah mengirimkan salinan Keppres ke Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

Informasi ini diterima dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah (FKDH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dodi Riatmadji, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/7) malam. “Iya benar, (salinan Keppresnya sudah dikirimkan Kemendagri ke Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya lewat pesan singkat. Saat kembali ditanya kapan tepatnya salinan dikirimkan, Dodi menegaskan pada Selasa (8/7).

Dengan telah dikirimkannya Keppres, maka tahapan pelaksanaan pemberhentian Karo Jambi, kini hanya tinggal menunggu dilaksanakan. Dengan demikian dalam waktu beberapa hari Wakil Bupati, Terkelin Brahmana, akan resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karo.

“Dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD,” ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Menurut

Gamawan, setelah nantinya Keppres diterima dan proses pemberhentian dilaksanakan, DPRD Karo akan kembali menggelar rapat paripurna guna mengusulkan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif. Dan pengusulan kembali disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Seperti yang sebelumnya terjadi pada kasus pemakzulan Bupati Garut beberapa waktu lalu, setelah Keppres diterima dan diteruskan Kemendagri ke pihak-pihak yang berkepentingan, DPRD Garut kembali menggelar paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Plt bupati dan hasilnya kembali diteruskan ke mendagri. Lantas Mendagri menerbitkan SK pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif. Jika kasus Garut itu dijadikan acuan perkiraan waktu, maka kemungkinan Terkelin Brahmana tidak akan lama lagi akan menyandang jabatan sebagai bupati Karo definitif.

 

SKPD NAKAL TERANCAM

Seiring transisi kepemimpinan di Pemkab Karo sesuai dengan terbitnya Keppres pengesahan pemberhentian Bupati Karo, nasib para SKPD nakal terancam. Tidak hanya ancaman copot, tetapi juga kurungan badan. Pasalnya, DPRD Karo ternyata telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit seluruh aset Pembkab Karo. DPRD Karo juga meminta pihak BPK mengaudit pelaksanaan seluruh anggaran APBD 2013 setiap SKPD, sehingga pimpinan baru dalam pelaksanaan kerjanya ke depan tidak terbentur dan tercipta pemerintahan good government, berwibawa dan transparan.

Sebab, begitu Keppres pemakzulan Bupati Karo yang diperkirakan siap dalam minggu ini, pelaksana tugas (Plt) Bupati Karo akan terbit dan dihunjuk Gubernur Sumatera Utara, pengesahan APBD Karo 2014 juga dipastikan sejalan siap diparipurnakan. Selama ini, DPRD Karo mengalami dilema. Sebab, begitu secara politis dan undang-undang pemakzulan bupati Karo telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI, sangat tidak logis pengesahan APBD Karo 2014 dilakukan bersama Bupati Karo yang secara kelembagaan telah “diberhentikan” DPRD Karo. APBD Karo 2014 diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan DAU naik berkisar Rp100 miliar.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban SE kepada wartawan, kemarin. Banyak aset Pemkab Karo dilaporkan kepada DPRD Karo disalahgunakan, hilang dan berkurang. Diduga aset PUD, aset tanah pajak lembu di Tigapanah, status kepemilikan pusat pasar Kabanjahe yang tidak jelas, tanah pertanian milik Dinas Pertanian dan status tanah kepemilikan RSU Kabanjahe, aset-aset bergerak di masing-masing SKPD termasuk rumah dinas bupati dan wakil bupati yang diduga terjadi pengaburan data dan lainnya.

“Pansus ini sudah lama dipersiapkan DPRD Karo. Tapi karena situasi dan proses pemakzulan bupati berjalan lama, pelaksanaan Pansus terkendala. Sejalan dengan pemakzulan sudah terbit, sejalan juga audit dapat sekaligus dilaksanakan,” tegas Effendy, seperti dilansir dari salah satu situs berita lokal. Mengingat terbitnya Keppres pemakzulan dan saat ini dalam persiapan pembuatan salinan di Depdagri, Gubsu nantinya diharapkan tidak memperlambat penyampaikan surat Keppres tersebut kepada DPRD Karo sekaligus menghunjuk PLt Bupati Karo.

“Kasihan masyarakat daerah ini, sudah terpuruk akibat dampak erupsi Sinabung, makin terpuruk lagi setelah ketidak jelasan Pemkab Karo,” ucapnya. Akibat lambatnya proses pemakzulan yang total memakan waktu 2,5 bulan, pembangunan dan roda perekonomian di Tanah Karo lumpuh total. Jalan-jalan di perkotaan rusak total. Termasuk di desa-desa. Sangat memprihatinkan. Termasuk jalan menuju desa Sukajulu Kecamatan Tigabinanga mengalami rusak parah.

Padahal, anggaran perbaikan jalan ke desa itu berkisar Rp2 milyar ditampung dalam APBD Karo 2013. Termasuk pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan infrastruktur 2013, diduga sarat penyimpangan. “Itulah situasi saat ini di Tanah Karo,” kata Effendy.(gir/bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/