25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPRD Sahkan Tiga Ranperda Dairi

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
TANDA TANGAN: Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Wabup, Jimmy AL Sihombing, Sekda, Sebastianus Tinambunan serta disaksikan Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu menandatangani dokumen pengesahan tiga Ranperda.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (10/7).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan itu juga dihadiri Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy AL Sihombing serta Sekda, Sebastianus Tinambuban dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua badan pembentukan (Bapem) Perda yang juga Ketua badan legislasi (Baleg) DPRD, Delphi Masdiana Ujung menyampaikan ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Dikatakan Delphi Ujung, pembahasan Ranperda sudah dilaksanakan semaksimal mungkin agar ketiga ranperda bisa selesai tepat waktu. Disebutkannya, dalam Perda baru ditambahkan konpensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Bapem Ranperda juga merekomendasikan pengawasan 16 TKA di PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Desa Longkotan Kecamatan Silima Punga-Pungga.

Eksekutif juga didorong mengoptimalkan retribusi penambahan titik pungutan retribusi persampahan, karena sampai saat ini masih hanya 6 kecamatan.

Bapem juga merekomendasikan mencabut Perbup terkait operasional mes Pemkab Dairi yang berada di Medan untuk dikembalikan sebagai fungsi awal, atau dijadikan menjadi Kantor Perwakilan di Medan untuk pemanfaatan yang lebih maksimal.

Sementara dalam pendapat akhir, fraksi Nasdem yang diwakili Nasib Marudur Sihombing menyampaikan, agar Pemkab Dairi menindaklanjuti kegiatan PLMTH di Desa Bakkal karena pemasangan kabel di bawah tanah hanya 1 meter.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT DPM untuk melakukan pengawasan karena bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan fraksi Gerindra yang dibacakan, Rade Simamora memberikan saran retribusi persampahan ditetapkan sesuai peruntukan. Pemkab Dairi juga didorong untuk meningkatkan intensifikasi, pengawasan dan penagihan dan pendataan ulang sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara fraksi PAN, Hanura, PDIP, dan Golkar juga mendorong Pemkab Dairi agar Perda yang disahkan dilasanakan dengan baik demi percepatan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Setelah mendengarkan pandangan akhir masing-masing fraksi, Bupati Eddy Keleng Ate Berutu berharap melalui pengesahan Perda tersebut, pembangunan di Kabupaten bisa terus meningkat. (mag-10/han)

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
TANDA TANGAN: Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Wabup, Jimmy AL Sihombing, Sekda, Sebastianus Tinambunan serta disaksikan Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu menandatangani dokumen pengesahan tiga Ranperda.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (10/7).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan itu juga dihadiri Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy AL Sihombing serta Sekda, Sebastianus Tinambuban dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua badan pembentukan (Bapem) Perda yang juga Ketua badan legislasi (Baleg) DPRD, Delphi Masdiana Ujung menyampaikan ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Dikatakan Delphi Ujung, pembahasan Ranperda sudah dilaksanakan semaksimal mungkin agar ketiga ranperda bisa selesai tepat waktu. Disebutkannya, dalam Perda baru ditambahkan konpensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Bapem Ranperda juga merekomendasikan pengawasan 16 TKA di PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Desa Longkotan Kecamatan Silima Punga-Pungga.

Eksekutif juga didorong mengoptimalkan retribusi penambahan titik pungutan retribusi persampahan, karena sampai saat ini masih hanya 6 kecamatan.

Bapem juga merekomendasikan mencabut Perbup terkait operasional mes Pemkab Dairi yang berada di Medan untuk dikembalikan sebagai fungsi awal, atau dijadikan menjadi Kantor Perwakilan di Medan untuk pemanfaatan yang lebih maksimal.

Sementara dalam pendapat akhir, fraksi Nasdem yang diwakili Nasib Marudur Sihombing menyampaikan, agar Pemkab Dairi menindaklanjuti kegiatan PLMTH di Desa Bakkal karena pemasangan kabel di bawah tanah hanya 1 meter.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT DPM untuk melakukan pengawasan karena bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan fraksi Gerindra yang dibacakan, Rade Simamora memberikan saran retribusi persampahan ditetapkan sesuai peruntukan. Pemkab Dairi juga didorong untuk meningkatkan intensifikasi, pengawasan dan penagihan dan pendataan ulang sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara fraksi PAN, Hanura, PDIP, dan Golkar juga mendorong Pemkab Dairi agar Perda yang disahkan dilasanakan dengan baik demi percepatan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Setelah mendengarkan pandangan akhir masing-masing fraksi, Bupati Eddy Keleng Ate Berutu berharap melalui pengesahan Perda tersebut, pembangunan di Kabupaten bisa terus meningkat. (mag-10/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/