30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Anak Tak Lulus di SMA Negeri karena Zonasi, Orangtua Datangi SMAN 1 Pollung

JUMPA: Orangtua calon peserta didik yang menjumpai Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, terkait sistem zonasi.
JUMPA: Orangtua calon peserta didik yang menjumpai Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, terkait sistem zonasi.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan orangtua di Desa Ria Ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan merasa kecewa dengan pelasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasidi SMAN 1 Pollung. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun anak di Desa Ria Ria yang berhasil masuk di sekolah favorit tersebut.

Warga Desa Ria Ria, Porlina boru Limbong (53) yang juga salah satu orangtua dari puluhan anak yang tidak diterima di SMAN 1 Pollung menyatakan anaknya tamatan dari SMP Negeri 3 Desa Ria-Ria. Dari desanya, hanya SMAN 1 Pollung yang paling dekat dengan jarak 3,5 kilometer.

“Anak saya maunya di SMAN 1 Pollung ini, karena dekat dari rumah, tapi tidak diterima , malah yang jauh ada yang diterima,” keluhnya.

Porlin mengatakan, jika di sekitar tempat tinggalnya, tidak ada satupun anak yang berhasil masuk ke SMA Negeri 1 Pollung karena sistem zonasi. Dan merekapun bingung jika anak mereka tidak dapat bersekolah di sekolah negeri. Pasalnya, biaya untuk masuk kesekolah swasta terbilang berbeda jauh dengan sekolah negeri.

”Jadi kalau menurut sistem zonasi dan aplikasi zonasi, seharusnya anak saya lulus, namun kenyataannya tidak lulus. Kami pun para orangtua menjadi bingung dan cemas dengan kondisi anak kami saat ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan orangtua calon peserta didik lainnya, Hotda Siregar.

Menurut dia, sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB online SMAN 1 Pollung tidak jelas. Karena, ada seorang calon peserta didik yang tinggal di Kecamatan Pollung jaraknya ke SMAN 1 Pollung 6 sampai 7 km, lulus.

“Jadi menurut saya, ini tidak masuk logika. Mulai dari masalah anak yang dekat dengan zonasi sekolah, tapi tidak lulus dan angka jarak yang juga salah,” timpal Boy Siregar.

Jika memang ada cara lain untuk memperbaiki data yang salah atau lainnya, menurut dia, seharusnya SMAN 1 Pollung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Nah sementara itu, para orangtua tidak mengetahui apapun. Pastinya kami waswas dan merasa digantung nasib anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, Alberth Banjarnahor didampingi Ketua Panitia PPDB, Rusbin Sinaga mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB SMA online dengan jarak zonasi ini berdasarkan aturan.

Menurutnya, penyebab banyaknya kesalahaan jarak pada sistem zonasi itu ada di sistem online yang dikelola oleh Provinsi.

“Kita tidak tahu masalah online ini, itu di Provinsi,” ujar Ketua Panitia PPDB.

Disinggung, sifat tugas panitia sekolah, Rusbin menjelaskan hanya dalam pengawasan dan menginput data jika ada yang salah.

“Kami hanya menginput data dengan memverifikasi jika ada yang kurang, itu saja,” katanya.

Namun Albert tidak memberikan penjelasan saat disinggung tentang calon siswa yang rumah lebih jauh diterima sedangkan yang lebih dekat tidak diterima sama sekali.

Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis mengatakan, jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemprov Sumut antara 0 sampai dengan 20 kilometer, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. (des/ram)

JUMPA: Orangtua calon peserta didik yang menjumpai Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, terkait sistem zonasi.
JUMPA: Orangtua calon peserta didik yang menjumpai Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, terkait sistem zonasi.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan orangtua di Desa Ria Ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan merasa kecewa dengan pelasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasidi SMAN 1 Pollung. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun anak di Desa Ria Ria yang berhasil masuk di sekolah favorit tersebut.

Warga Desa Ria Ria, Porlina boru Limbong (53) yang juga salah satu orangtua dari puluhan anak yang tidak diterima di SMAN 1 Pollung menyatakan anaknya tamatan dari SMP Negeri 3 Desa Ria-Ria. Dari desanya, hanya SMAN 1 Pollung yang paling dekat dengan jarak 3,5 kilometer.

“Anak saya maunya di SMAN 1 Pollung ini, karena dekat dari rumah, tapi tidak diterima , malah yang jauh ada yang diterima,” keluhnya.

Porlin mengatakan, jika di sekitar tempat tinggalnya, tidak ada satupun anak yang berhasil masuk ke SMA Negeri 1 Pollung karena sistem zonasi. Dan merekapun bingung jika anak mereka tidak dapat bersekolah di sekolah negeri. Pasalnya, biaya untuk masuk kesekolah swasta terbilang berbeda jauh dengan sekolah negeri.

”Jadi kalau menurut sistem zonasi dan aplikasi zonasi, seharusnya anak saya lulus, namun kenyataannya tidak lulus. Kami pun para orangtua menjadi bingung dan cemas dengan kondisi anak kami saat ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan orangtua calon peserta didik lainnya, Hotda Siregar.

Menurut dia, sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB online SMAN 1 Pollung tidak jelas. Karena, ada seorang calon peserta didik yang tinggal di Kecamatan Pollung jaraknya ke SMAN 1 Pollung 6 sampai 7 km, lulus.

“Jadi menurut saya, ini tidak masuk logika. Mulai dari masalah anak yang dekat dengan zonasi sekolah, tapi tidak lulus dan angka jarak yang juga salah,” timpal Boy Siregar.

Jika memang ada cara lain untuk memperbaiki data yang salah atau lainnya, menurut dia, seharusnya SMAN 1 Pollung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Nah sementara itu, para orangtua tidak mengetahui apapun. Pastinya kami waswas dan merasa digantung nasib anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung, Alberth Banjarnahor didampingi Ketua Panitia PPDB, Rusbin Sinaga mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB SMA online dengan jarak zonasi ini berdasarkan aturan.

Menurutnya, penyebab banyaknya kesalahaan jarak pada sistem zonasi itu ada di sistem online yang dikelola oleh Provinsi.

“Kita tidak tahu masalah online ini, itu di Provinsi,” ujar Ketua Panitia PPDB.

Disinggung, sifat tugas panitia sekolah, Rusbin menjelaskan hanya dalam pengawasan dan menginput data jika ada yang salah.

“Kami hanya menginput data dengan memverifikasi jika ada yang kurang, itu saja,” katanya.

Namun Albert tidak memberikan penjelasan saat disinggung tentang calon siswa yang rumah lebih jauh diterima sedangkan yang lebih dekat tidak diterima sama sekali.

Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis mengatakan, jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemprov Sumut antara 0 sampai dengan 20 kilometer, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/