25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bangunan Penyimpanan Limbah B3 RSUD Doloksanggul Akui Langgar Permenkes

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Disebutkan pada pasal 32, bangunan tempat penyimpanan limbah B3 paling sedikit 500 meter dari pemukiman. Sementara, bangunan TPS B3 di rumah sakit pelat merah ini, hanya berjarak 20 meter ke ruangan Laboratorium PCR.

“Sesuai Permenkes memang menyalahi, di pasal 32, paling sedikit 500 meter ke permukiman,” ungkap Maria Simanjuntak, selaku perwakilan bidang yang menangani limbah B3, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Doloksanggul Robert Silaban, Delima Situmorang, Fernando Purba, Darma Manalu, dan Sihite di RSUD Doloksanggul, Selasa (5/7).

Meski mengaku melanggar aturan, menurut Robert, itu dilakukan karena lokasi lahan rumah sakit sangat terbatas, dan karena faktor lainnya.

“Jadi mau bagaimana? Kondisinya 20 meter lebih kurang, karena lokasi kita terbatas, dan faktor yang lain-lain,” ungkap Robert.

Menurut Robert, dengan lokasi yang terbatas itu, pihak rumah sakit tetap membangun tempat penyimpanan limbah B3, karena tidak ada lagi lahan.

“ Ya, itulah kondisinya,” tuturnya.

Disinggung, apakah limbah B3 itu berbahaya? Dan jika berbahaya, berapa persen kebahayaannya ketika dekat dengan pasien atau masyarakat yang berkunjung? Maria mengaku berbahaya.

“Berbahaya pak, tapi semua limbah B3 yang diambil dari ruangan sudah dipacking,” bebernya.

Sebelumnya, Maria yang juga PPTK dalam pengelolaan limbah B3, mengatakan, dalam pengelolaan limbah medis padat sudah secara tepat dan benar. Dia menyebutkan, mulai mengumpulkan, memilah, dan membuang atau memusnahkan sampah medis padat pada RSUD Doloksanggul, sudah dengan peratalan yang dianjurkan sesuai prosedur.

“Saat ini sebagai kerja sama untuk limbah B3, kami bekerja sama dengan pihak PT Asmat sebagai pihak pengangkut,” jelas Maria.

Dari pihak PT Asmat ini, lanjut Maria, sistim kerja samanya, pengangkutan dilakukan sepekan hingga 3 bulan sekali untuk mengambil limbah B3.

Tergantung beratnya,” ujarnya, seraya mengaku, lupa sudah berapa kilogram limbah B3 yang sudah diangkut oleh PT Asmat selama ini.

Dia juga menjelaskan, dalam kerja sama dengan PT Asmat ini, rumah sakit menggunakan anggaran dari BLUD untuk pembayaran, dengan harga per kilogram Rp32 ribu.

Disinggung, sudah berapa anggaran BLUD terserap untuk biaya mengangkut limbah B3 yang diberikan kepada PT Asmat? Maria pun mengaku lupa lagi.

“Lupa saya. Kalau kapasitas angkutnya, sampai 1,5 ton lebih,” katanya.

Terpisah, Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, terkesan mengelak dari penjelasan Kabid Sapras dan Maria, soal bangunan tempat penyimpanan limbah B3 yang dilokasikan berdekatan dengan ruangan pasien, yang hanya berjarak lebih kurang 20 meter.

“Tidak ada kami akui, melanggar aturan. Kami hanya melakukan sesuai di dokuemen UKL/UPL RSUD Doloksanggul. Dan sekarang kami juga sedang urus dokumen perubahan untuk penambahaan mesin pengolahaan limbah ke Dinas Lingkungan Hidup. Saya rasa cukup demikian penjelasan saya, untuk tambahan dari konfirmasi ke Tim RSUD Doloksanggul, yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait limbah B3,” tuturnya melalui WhatsApp, Rabu (6/7).

Ketika disinggung kembali, itu pengakuan Tim RSUD Doloksanggul, Heppy kembali mengelak, dan mengaku, itu merupakan kesalahaan penyampaian.

“Itu kesalahaan pemyampaiannya. Terima kasih,” katanya.

Dia pun menegaskan, rumah sakit melakukan itu sudah sesuai aturan dengan dokumen UKL/UPL.

“Intinya, kami melakukan sesuai dengan dokumen UKL/UPL. Kalau untuk jarak itu, kami sedang mengajukan dokumen perubahaan UKL/UPL. Kalau itu menyalahi, nanti kami akan lihat hasil dari pengusulan kami,” pungkas Heppy. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Disebutkan pada pasal 32, bangunan tempat penyimpanan limbah B3 paling sedikit 500 meter dari pemukiman. Sementara, bangunan TPS B3 di rumah sakit pelat merah ini, hanya berjarak 20 meter ke ruangan Laboratorium PCR.

“Sesuai Permenkes memang menyalahi, di pasal 32, paling sedikit 500 meter ke permukiman,” ungkap Maria Simanjuntak, selaku perwakilan bidang yang menangani limbah B3, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana RSUD Doloksanggul Robert Silaban, Delima Situmorang, Fernando Purba, Darma Manalu, dan Sihite di RSUD Doloksanggul, Selasa (5/7).

Meski mengaku melanggar aturan, menurut Robert, itu dilakukan karena lokasi lahan rumah sakit sangat terbatas, dan karena faktor lainnya.

“Jadi mau bagaimana? Kondisinya 20 meter lebih kurang, karena lokasi kita terbatas, dan faktor yang lain-lain,” ungkap Robert.

Menurut Robert, dengan lokasi yang terbatas itu, pihak rumah sakit tetap membangun tempat penyimpanan limbah B3, karena tidak ada lagi lahan.

“ Ya, itulah kondisinya,” tuturnya.

Disinggung, apakah limbah B3 itu berbahaya? Dan jika berbahaya, berapa persen kebahayaannya ketika dekat dengan pasien atau masyarakat yang berkunjung? Maria mengaku berbahaya.

“Berbahaya pak, tapi semua limbah B3 yang diambil dari ruangan sudah dipacking,” bebernya.

Sebelumnya, Maria yang juga PPTK dalam pengelolaan limbah B3, mengatakan, dalam pengelolaan limbah medis padat sudah secara tepat dan benar. Dia menyebutkan, mulai mengumpulkan, memilah, dan membuang atau memusnahkan sampah medis padat pada RSUD Doloksanggul, sudah dengan peratalan yang dianjurkan sesuai prosedur.

“Saat ini sebagai kerja sama untuk limbah B3, kami bekerja sama dengan pihak PT Asmat sebagai pihak pengangkut,” jelas Maria.

Dari pihak PT Asmat ini, lanjut Maria, sistim kerja samanya, pengangkutan dilakukan sepekan hingga 3 bulan sekali untuk mengambil limbah B3.

Tergantung beratnya,” ujarnya, seraya mengaku, lupa sudah berapa kilogram limbah B3 yang sudah diangkut oleh PT Asmat selama ini.

Dia juga menjelaskan, dalam kerja sama dengan PT Asmat ini, rumah sakit menggunakan anggaran dari BLUD untuk pembayaran, dengan harga per kilogram Rp32 ribu.

Disinggung, sudah berapa anggaran BLUD terserap untuk biaya mengangkut limbah B3 yang diberikan kepada PT Asmat? Maria pun mengaku lupa lagi.

“Lupa saya. Kalau kapasitas angkutnya, sampai 1,5 ton lebih,” katanya.

Terpisah, Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, terkesan mengelak dari penjelasan Kabid Sapras dan Maria, soal bangunan tempat penyimpanan limbah B3 yang dilokasikan berdekatan dengan ruangan pasien, yang hanya berjarak lebih kurang 20 meter.

“Tidak ada kami akui, melanggar aturan. Kami hanya melakukan sesuai di dokuemen UKL/UPL RSUD Doloksanggul. Dan sekarang kami juga sedang urus dokumen perubahan untuk penambahaan mesin pengolahaan limbah ke Dinas Lingkungan Hidup. Saya rasa cukup demikian penjelasan saya, untuk tambahan dari konfirmasi ke Tim RSUD Doloksanggul, yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait limbah B3,” tuturnya melalui WhatsApp, Rabu (6/7).

Ketika disinggung kembali, itu pengakuan Tim RSUD Doloksanggul, Heppy kembali mengelak, dan mengaku, itu merupakan kesalahaan penyampaian.

“Itu kesalahaan pemyampaiannya. Terima kasih,” katanya.

Dia pun menegaskan, rumah sakit melakukan itu sudah sesuai aturan dengan dokumen UKL/UPL.

“Intinya, kami melakukan sesuai dengan dokumen UKL/UPL. Kalau untuk jarak itu, kami sedang mengajukan dokumen perubahaan UKL/UPL. Kalau itu menyalahi, nanti kami akan lihat hasil dari pengusulan kami,” pungkas Heppy. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/