26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

PT HKI Tegaskan Tak Pernah Terima Material Ilegal

STABAT, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya Infrastruktur menegaskan, tidak pernah menerima material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penegasan ini disampaikan General Superintendent (GS) PT HKI, Sunardi ketika dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Dia membantah jika disebut PT HKI menerima material ilegal yang bersumber dari quary tak berizin untuk pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Menurut dia, semua penerimaan barang dan jasa untuk proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).

“Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi,” kata Sunardi.

Pria berdarah Jawa ini menyebut, mengacu kepada konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya. Dia pun menjelaskan, proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.

Mulanya, Tim Divisi Teknik menerima penawaran dan kemudian jika sudah cocok, dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Lalu dilanjutkan, penerimaan kontrak yang ditentukan oleh Project Manajer pada setiap proyek.

“Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk dapat bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar pria yang sudah banyak berkecimpung dalam proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Indonesia ini.

Jika ditemukan adanya vendor – vendor yang menyimpang, Sunardi menegaskan, PT HKI akan segera melakukan penindakan. Bahkanbjika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penghentian pengerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga ada oknum di PT HKI yang membebaskan material ilegal berupa tanah urug yang diangkut ribuan dumptruk bebas masuk ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Oknum berinisial A ini diduga “main mata” dengan subkontraktor yang mengisi material ke proyek strategis nasional tersebut.

Diketahui, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, Faisal Arif Nasution.

Setelah WIUP, terbit izin eksplorasi. Namun, kata Faisal, izin eksplorasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan operasi produksi. “Karena ini harus ada penelitian dulu terkait dengan lokasi yang akan ditambang, mereka harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan dulu, dan melengkapi beberapa dokumen lainnya. Setelah nanti dilakukan verifikasi, setelah lengkap dokumen itu, maka mereka sudah bisa mendapat tahap yang akhir yaitu, usaha produksi operasi produksi. Inilah yang menjadi dasar pelaku usaha,” kata dia.

“Bila itu belum ada, berarti izin tersebut belum bisa digunakan untuk menggali atau melakukan pertambangan di dalam satu lokasi,” sambung Faisal. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya Infrastruktur menegaskan, tidak pernah menerima material ilegal untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penegasan ini disampaikan General Superintendent (GS) PT HKI, Sunardi ketika dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Dia membantah jika disebut PT HKI menerima material ilegal yang bersumber dari quary tak berizin untuk pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Menurut dia, semua penerimaan barang dan jasa untuk proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, sudah sesuai dengan konsep Good Corporate Governance (GCG).

“Penerimaan barang dan jasa yang kita lakukan, sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Sehingga, sangat kecil sekali terjadi adanya dugaan penyimpangan. Kita bisa pastikan, barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi,” kata Sunardi.

Pria berdarah Jawa ini menyebut, mengacu kepada konsep GCG, PT HKI menolak segala bentuk praktik penyuapan dan penyimpangan lainnya. Dia pun menjelaskan, proses penerimaan barang dan jasa, mulai dari penawaran awal hingga ke tahap pengambilan keputusan.

Mulanya, Tim Divisi Teknik menerima penawaran dan kemudian jika sudah cocok, dilanjutkan ke Divisi Suplai Chain Management (SCM). Lalu dilanjutkan, penerimaan kontrak yang ditentukan oleh Project Manajer pada setiap proyek.

“Begitulah kurang lebih alur penerimaan barang dan jasa dari seluruh vendor atau rekanan untuk dapat bekerja sama dengan PT HKI. Dalam hal ini, PT HKI merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar pria yang sudah banyak berkecimpung dalam proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Indonesia ini.

Jika ditemukan adanya vendor – vendor yang menyimpang, Sunardi menegaskan, PT HKI akan segera melakukan penindakan. Bahkanbjika terbukti benar adanya penyimpangan, akan dilakukan penghentian pengerjaan dan tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban dan penghentian terhadap pengambilan material yang terindikasi tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga ada oknum di PT HKI yang membebaskan material ilegal berupa tanah urug yang diangkut ribuan dumptruk bebas masuk ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Oknum berinisial A ini diduga “main mata” dengan subkontraktor yang mengisi material ke proyek strategis nasional tersebut.

Diketahui, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, Faisal Arif Nasution.

Setelah WIUP, terbit izin eksplorasi. Namun, kata Faisal, izin eksplorasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan operasi produksi. “Karena ini harus ada penelitian dulu terkait dengan lokasi yang akan ditambang, mereka harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan dulu, dan melengkapi beberapa dokumen lainnya. Setelah nanti dilakukan verifikasi, setelah lengkap dokumen itu, maka mereka sudah bisa mendapat tahap yang akhir yaitu, usaha produksi operasi produksi. Inilah yang menjadi dasar pelaku usaha,” kata dia.

“Bila itu belum ada, berarti izin tersebut belum bisa digunakan untuk menggali atau melakukan pertambangan di dalam satu lokasi,” sambung Faisal. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/