29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Pemko Pematangsiantar Anggarkan Rp18 Miliar, PAD Parkir Semester Pertama Masih Rp3,7 Miliar

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar adalah sebesar Rp27,3 miliar. Namun sampai semester pertama, realisasinya masih 21,9 persen atau Rp6 miliar.

Dari laporan semester pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemko Pematangsiantar, terlihat jelas salah satu PAD yang masih minim terealisasi adalah Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dianggarkan sebesar Rp18 miliar, namun terealisasi masih Rp3,7 miliar atau 20 persen.

Ada beberapa item pendapatan dari retribusi untuk PAD. Seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, retribusi rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olah raga. Umumnya realisasi masih di bawah 50 persen.

Hanya satu yang sudah di atas 50 persen, yakni retribusi penyediaan atau penyedotan kakus yakni Rp60 juta dan sudah terealisasi sebesar Rp38 juta atau 36 persen.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Siahaan mengatakan bahwa inilah salah satu faktor kenapa DPRD mengusulkan kepada wali kota supaya pengelolaan parkir di pihak ketigakan.

Jika di pihak ketiga maka potensi parkir akan dimaksimalkan dan target akan bisa terealisasi seratus persen.

“Kita dengar jawaban wali kota waktu paripurna kemarin. Katanya akan dirumuskan supaya dipihak ketigakan.Jadi kita tunggulah,” ujar Erwin. (mag-7/azw)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar adalah sebesar Rp27,3 miliar. Namun sampai semester pertama, realisasinya masih 21,9 persen atau Rp6 miliar.

Dari laporan semester pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemko Pematangsiantar, terlihat jelas salah satu PAD yang masih minim terealisasi adalah Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dianggarkan sebesar Rp18 miliar, namun terealisasi masih Rp3,7 miliar atau 20 persen.

Ada beberapa item pendapatan dari retribusi untuk PAD. Seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, retribusi rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olah raga. Umumnya realisasi masih di bawah 50 persen.

Hanya satu yang sudah di atas 50 persen, yakni retribusi penyediaan atau penyedotan kakus yakni Rp60 juta dan sudah terealisasi sebesar Rp38 juta atau 36 persen.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Siahaan mengatakan bahwa inilah salah satu faktor kenapa DPRD mengusulkan kepada wali kota supaya pengelolaan parkir di pihak ketigakan.

Jika di pihak ketiga maka potensi parkir akan dimaksimalkan dan target akan bisa terealisasi seratus persen.

“Kita dengar jawaban wali kota waktu paripurna kemarin. Katanya akan dirumuskan supaya dipihak ketigakan.Jadi kita tunggulah,” ujar Erwin. (mag-7/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru