PAKPAK BHARAT- Pemkab Pakpak Bharat tengah meningkatkan sektor pendidikan dengan memberikan sertifikasi guru. Secara nasional program ini sudah termaktub seuai diatur UU No 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Diketahui sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu kepada Sumut Pos, Senin (10/9) melalui telepon seluler. “Guru yang telah disertifikasi, dapat ditentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, juga dapat meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat dan profesionalitas guru, serta kesejahteraannya,” katanya.(mag-14)