28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Jhon Sabri Bukan Agen Togel, Polres Siantar Diduga Salah Tangkap

PEMATANG SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Peran pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi. Namun selayaknya, segala aksi berantas judi juga harus sudah mengantongi informasi akurat (A1).

Seperti yang dialami Jhon Sabri, warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun, Minggu (30/8) lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap Jhon Sabri atas tuduhan sebagai bandar toto gelap (togel).

Alasannya Jhon Sabri ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya sambil minum kopi di Warung Gunung, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat. Berita ini pun akhirnya dimuat sejumlah media online.

Namun Kuasa Hukum Jhon Sabri, Riady membantah, kliennya Jhon sebagai bandar togel. Menurutnya, berita tentang penggerebekan dan penangkapan Jhon Sabri, sebagai juru tulis togel adalah tidak benar.

“Di sini perlu saya sampaikan dan tegaskan, berita di media online, tentang penggerebekan dan penangkapan Jhon Sabri, sebagai juru tulis togel adalah tidak benar,” tegas Riady.

Menurut Riady, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, pada saat penangkapan, kliennya baru saja sampai di lokasi untuk menjumpai temannya yang sedang main kartu leng. Tiba-tiba datang 4 pria dan langsung menangkapnya, tanpa lebih dulu menunjukkan identitas.

“‘Jangan bergerak! Jujur kamu, jangan macam-macam. Siapa pemilik sepeda motor Honda Revo di depan?’ Lalu klien kami menjawab bukan miliknya, ‘Sepeda motor saya Honda Spacy’, jawab klien kami,” tutur Riady menirukan pembicaraan saat penangkapan itu.

Tapi keempat personel polisi itu langsung membawa Jhon Sabri ke depan dan melakukan penggeledahan badan, yang saat itu hanya ada HP Nokia C1 dan uang Rp550.000.

Karena tak menemukan barang bukti, selanjutnya Jhon Sabri dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Pematangsiantar, dan dimasukkan ke RTP dengan kondisi over kapasitas.

“Saat kami menemuinya (Jhon Sabri, red) di RTP, kondisi ruang tahanan over kapasitas, apalagi saat ini masa pandemi covid-19,” sesal Riady.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya berkali-kali, tidak mengangkat teleponnya. (ila/saz)

PEMATANG SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Peran pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi. Namun selayaknya, segala aksi berantas judi juga harus sudah mengantongi informasi akurat (A1).

Seperti yang dialami Jhon Sabri, warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun, Minggu (30/8) lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap Jhon Sabri atas tuduhan sebagai bandar toto gelap (togel).

Alasannya Jhon Sabri ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya sambil minum kopi di Warung Gunung, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat. Berita ini pun akhirnya dimuat sejumlah media online.

Namun Kuasa Hukum Jhon Sabri, Riady membantah, kliennya Jhon sebagai bandar togel. Menurutnya, berita tentang penggerebekan dan penangkapan Jhon Sabri, sebagai juru tulis togel adalah tidak benar.

“Di sini perlu saya sampaikan dan tegaskan, berita di media online, tentang penggerebekan dan penangkapan Jhon Sabri, sebagai juru tulis togel adalah tidak benar,” tegas Riady.

Menurut Riady, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, pada saat penangkapan, kliennya baru saja sampai di lokasi untuk menjumpai temannya yang sedang main kartu leng. Tiba-tiba datang 4 pria dan langsung menangkapnya, tanpa lebih dulu menunjukkan identitas.

“‘Jangan bergerak! Jujur kamu, jangan macam-macam. Siapa pemilik sepeda motor Honda Revo di depan?’ Lalu klien kami menjawab bukan miliknya, ‘Sepeda motor saya Honda Spacy’, jawab klien kami,” tutur Riady menirukan pembicaraan saat penangkapan itu.

Tapi keempat personel polisi itu langsung membawa Jhon Sabri ke depan dan melakukan penggeledahan badan, yang saat itu hanya ada HP Nokia C1 dan uang Rp550.000.

Karena tak menemukan barang bukti, selanjutnya Jhon Sabri dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Pematangsiantar, dan dimasukkan ke RTP dengan kondisi over kapasitas.

“Saat kami menemuinya (Jhon Sabri, red) di RTP, kondisi ruang tahanan over kapasitas, apalagi saat ini masa pandemi covid-19,” sesal Riady.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya berkali-kali, tidak mengangkat teleponnya. (ila/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/