26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keterangan Saksi Mengarah ke Ali Umri

Sidang Kasus Penipuan 18 Tenaga Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, yang dijanjikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp30 juta per orang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu dan JPU Rismaidi, menghadirkan lima orang saksi yakni, Ariatik, Juliani, Sofyan Hadi, Rinaldi dan Novi. Kelima saksi merupakan tenaga honorer Dishub yang menjadi korban penipuan tersebut.

Dalam persidangan itu, salah seorang saksi Andi Rindali, menerangkan, dia memberikan uang kepada Irianto alias Anto selaku terdakwa dalam sidah ini, sebanyak Rp30 juta dengan dua tahap.

“Pertama kali, saya serahkan di rumah pak Anto sebesar Rp20 juta. Kedua, saya serahkan di ruangannya sebesar Rp10 juta. Saat itu, pak Anto tidak mau memakai serah terima atau kwitansi. Seterusnya, uang itu dibagikan kepada Neli (terdakwa lain, Red) untuk dihitung,” jelas Andi.

Karena tak kunjung diangkat menjadi PNS, lanjutnya, dia lantas menghubungi korban lainnya, membuat pertemuan untuk membahas persoalan itu.

Untuk selanjutnya, ucap Andi, mereka memberanikan diri menjumpai Anto, mempertanyakan kejelasan pengangkatan PNS tersebut. Saat itu, ucap Andi dipersidangan, Anto mengatakan kalau ia tidak tahu menahu dengan hal itu, karena uang mereka sudah diberikan kepada Boy Umri adik Ali Umri.

Masih Andi, tak lama setelah mereka menanyakan kejelasan pengangkatan PNS kepada Anto, mereka (18 honorer) yang sudah menyetorkan uang kepada Anto, kembali dikumpulkan di Aula Dishub Binjai.  Di Aula tersebut, ucap Andi, sudah ada Kadishub Binjai Fadlan, Boy Umri dan Anto. Saat itu, Boy Umri mengaku, kalau uang mereka sudah diserahkannya kepada Ali Umri.

“Karena uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri, akhirnya Boy Umri berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada kami. Namun, sampai saat ini uang kami juga belum dikembalikan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Begitu juga halnya dengan keterangan 4 saksi lainnya, yang mengaku menyerahkan uang kepada Anto dan dihitung oleh Neli. Selanjutnya, uang itu tidak tahu kemana.

“Kami sempat bertanya kepada pak Anto, tapi pak Anto bilang uang kami sudah diserahkan kepada Boy Umri. Lalu, dari pengakuan Boy Umri, uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri,” terang saksi lainnya.

Stelah mendengarkan keterangan lima saksi, Ketua Majelis Hakim, Saut Pasaribu, meminta JPU menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Binjai HT Fadlan, dan M Sarifuddin alias Boy Umri, pada persidangan berikutnya.
Dimintanya JPU untuk menghadirkan Fadlan dan Boy Umri, dikarenakan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, selalu mengarah kepada keduanya. Sehingga, ketua majelis hakim ingin mendengarkan keterangan Fadlan dan Boy Umri yang selalu disebut-sebut dalam persidangan tersebut.(dan)

Sidang Kasus Penipuan 18 Tenaga Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, yang dijanjikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp30 juta per orang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu dan JPU Rismaidi, menghadirkan lima orang saksi yakni, Ariatik, Juliani, Sofyan Hadi, Rinaldi dan Novi. Kelima saksi merupakan tenaga honorer Dishub yang menjadi korban penipuan tersebut.

Dalam persidangan itu, salah seorang saksi Andi Rindali, menerangkan, dia memberikan uang kepada Irianto alias Anto selaku terdakwa dalam sidah ini, sebanyak Rp30 juta dengan dua tahap.

“Pertama kali, saya serahkan di rumah pak Anto sebesar Rp20 juta. Kedua, saya serahkan di ruangannya sebesar Rp10 juta. Saat itu, pak Anto tidak mau memakai serah terima atau kwitansi. Seterusnya, uang itu dibagikan kepada Neli (terdakwa lain, Red) untuk dihitung,” jelas Andi.

Karena tak kunjung diangkat menjadi PNS, lanjutnya, dia lantas menghubungi korban lainnya, membuat pertemuan untuk membahas persoalan itu.

Untuk selanjutnya, ucap Andi, mereka memberanikan diri menjumpai Anto, mempertanyakan kejelasan pengangkatan PNS tersebut. Saat itu, ucap Andi dipersidangan, Anto mengatakan kalau ia tidak tahu menahu dengan hal itu, karena uang mereka sudah diberikan kepada Boy Umri adik Ali Umri.

Masih Andi, tak lama setelah mereka menanyakan kejelasan pengangkatan PNS kepada Anto, mereka (18 honorer) yang sudah menyetorkan uang kepada Anto, kembali dikumpulkan di Aula Dishub Binjai.  Di Aula tersebut, ucap Andi, sudah ada Kadishub Binjai Fadlan, Boy Umri dan Anto. Saat itu, Boy Umri mengaku, kalau uang mereka sudah diserahkannya kepada Ali Umri.

“Karena uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri, akhirnya Boy Umri berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada kami. Namun, sampai saat ini uang kami juga belum dikembalikan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Begitu juga halnya dengan keterangan 4 saksi lainnya, yang mengaku menyerahkan uang kepada Anto dan dihitung oleh Neli. Selanjutnya, uang itu tidak tahu kemana.

“Kami sempat bertanya kepada pak Anto, tapi pak Anto bilang uang kami sudah diserahkan kepada Boy Umri. Lalu, dari pengakuan Boy Umri, uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri,” terang saksi lainnya.

Stelah mendengarkan keterangan lima saksi, Ketua Majelis Hakim, Saut Pasaribu, meminta JPU menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Binjai HT Fadlan, dan M Sarifuddin alias Boy Umri, pada persidangan berikutnya.
Dimintanya JPU untuk menghadirkan Fadlan dan Boy Umri, dikarenakan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, selalu mengarah kepada keduanya. Sehingga, ketua majelis hakim ingin mendengarkan keterangan Fadlan dan Boy Umri yang selalu disebut-sebut dalam persidangan tersebut.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/