SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di Kabupaten Samosir sangat menyayangkan kinerja DPRD dan Pemda. Bagaimana tidak, pembahasan P-APBD tahun 2018 yang seyogyanya sudah selesai tidak melakukan pembahasan Perubahan APBD dilakukan.
Apalagi penyebabnya, karena DPRD dan Pemkab Samosir terlambat melakukan pembahasan, seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006.
Warga Pangururan, Pardamean Sijabat, Rabu (10/10/2018), menyebutkan bahwa P- APBD harusnya dibahas, karena menyangkut kebijakan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan. Jika tidak dibahas, maka substansi dari penambahan atau pengurangan anggaran akan lepas dari peran penting tugas dan fungsi DPRD.
Menurutnya, tidak dibahasnya P-APBD oleh DPRD dan Pemkab Samosir, menunjukkan eksekutif dan legislatif tidak punya persamaan pandangan untuk membangun Samosir lebih baik.
”Agenda tetap pembahasan APBD/P-APBD selama 14 tahun berdirinya Kabupaten Samosir berdiri, baru di Tahun 2018 ini P-APBD tidak disahkan menjadi Perda. Ini menunjukkan ada kelemahan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samosir yang tidak intens dengan tugas-tugasnya, sehingga lalai membahas dan mengesahkan Perda P-APBD 2018,”ungkap Pardamean.
Padahal, lanjutnya, siklus anggaran setiap tahun tidak mengalami perubahan dan undang-undang juga sudah mengaturnya. “Kedua, APBD/P-APBD masih sebagai alat politik yang lebih banyak tujuannya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Mungkin APBD bukan dipandang sebagai instrumen mensejahterakan rakyat. Terbukti mereka lalai waktu membahas masalah APBD, terutama masalah kemiskinan, pemerataan pembangunan dan sebagainya,” pungkasnya.
Diduga eksekutif dan legislatif lebih mengutamakan agenda internal yaitu perjalanan dinas ke luar Samosir, sehingga P-APBD 2018 terlupakan.
Sebelumnya, Senin-Rabu (1-3/10), DPRD Samosir bersama TAPD menggelar rapat pembahasan finalisasi dan penandatanganan bersama kebijakan umum – prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) P-APBD.
Namun agenda itu tertunda, karena TAPD tidak bisa memenuhi jadwal rapat untuk melakukan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Samosir.
Diketahui pembahasan P-APBD sudah melewati ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka P-APBD tidak dibahas lagi, dimana salah satu pasal dalam Permendagri itu menyebutkan pengesahan P-APBD paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September setiap tahunnya, jika tidak maka tidak akan dieksaminasi oleh pemerintah atasan. (mag-8/han)