28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Empat Tersangka KM Sinar Bangun akan Diadili

Teddy Akbari/sumut pos
DIAMANKAN: Keempat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba saat diamankan di Polda Sumatera Utara.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Empat tersangka tersebut yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21).

“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,” ujarnya, Rabu (10/10). Sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan keempat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Dan saat ini keempatnya dititip di Lapas Samosir.

“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,”bilang Sumanggar.

Sementara, untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, yang turut ditetapkan sebagai tersangka, masih ditangani penyidik Polda Sumut.

“Berkasnya masih P-19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut,” ungkap Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, KM Sinar Bangun bermuatan 200 orang dan puluhan sepedamotor, tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (man/han)

Teddy Akbari/sumut pos
DIAMANKAN: Keempat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba saat diamankan di Polda Sumatera Utara.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Empat tersangka tersebut yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21).

“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,” ujarnya, Rabu (10/10). Sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan keempat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Dan saat ini keempatnya dititip di Lapas Samosir.

“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,”bilang Sumanggar.

Sementara, untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, yang turut ditetapkan sebagai tersangka, masih ditangani penyidik Polda Sumut.

“Berkasnya masih P-19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut,” ungkap Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, KM Sinar Bangun bermuatan 200 orang dan puluhan sepedamotor, tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/