30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Tanam Pohon dan Dirikan Pondok, Klaim Lahan Milik Petani

Ratusan KTBRB Kuasai Lahan PTPN 4 Pabatu, Serdangbedagai

BERKISAR 200-an orang warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu (KTBRB) melakukan aksi menanam pohon pisang, pohon kelapa dan mendirikan posko di Dusun V Bandarrejo Desa Nagakesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (10/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi yang dilakukan ratusan petani itu sebagai bentuk penguasaan kembali eks lahan Kampung Bandarrejo seluas 254 hektare yang dirampas oleh pihak perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Pabatu.

Aksi ratusan KTBRB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak petugas kepolisian, tampak di lokasi Waka Polres Tebingtinggi Kompol I Made Ary Pradana didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP HE Harahap dan Kasat Intelkam AKP Hery Syahputera. Aksi warga KTBRB tidak menimbulkan bentrok dengan pihak keamanan perkebunan karena diberi penjelasan pihak kepolisian agar jangan terpancing emosi.

“Aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk perjuangan agar lahan kami yang dirampas pihak perkebunan Pabatu dikembalikan, kami lakukan hari ini adalah berketepatan dengan momen Hari Hak Azasi yang jatuh hari ini, 10 Desember,” sery Wendy Hutabarat Ketua KTBRB.

Kata Wendy lagi, hingga saat ini warga kelompok tani sangat menyesalkan tidak adanya penyelesaian terkait sengketa lahan tersebut. Pihaknya sudah berulangkali dilakukan mediasi antara warga kelompok tani, pihak perkebunan bersama dengan Pemkab Sergai, tapi sampai sekarang belum ada jalan keluar. “ Sebanyak 254 hektare lahan eks Kampung Bandarrejo ini diambil paksa pihak perkebunan, karena dari peta dan data yang kami miliki ternyata lahan tersebut berada di luar HGU. Kami minta kembalikan hak kami,”pinta Wendy.

Supasmin (60) warga kelompok tani juga meminta hal yang sama. Menurutnya, warga sudah lama menderita, mereka semua di sini adalah masyarakat petani, tapi mereka tidak punya tanah, karena milik kami dirampas pihak perkebunan. “Dengan ini kami meminta agar Undang Undang Pokok Agraria, Nomor 5 Tahun 1960 ditegakkan oleh Pemerintah, karena dalam Undang-Undang tersebut tanah itu adalah milik rakyat,” seru Supasmin.
Pantauan di lapangan Sumut Pos, terlihat warga KTBRB menanam sekitar 30 batang bibit pohon pisang dan pohon kelapa di areal lahan yang saat ini sudah ditumbuhi pohon sawit yang berusia sekitar 8 tahun.

Humas PTPN 4 Kebun Pabatu, Suheri menjelaskan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu kegiatan apa saja yang dilakukan mereka (kelompok tani). PTPN 4 saat ini terus memantau aktivitas petani yang menanam pohon di arel PTPN 4 Pabatu. Mereka juga mengabadikannya dengan menggunakan kamera. Hal ini untuk bukti bagi PTPN 4 Pabatu untuk melaporkan petani penggarap ke pihak kepolisian, karena mereka telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan penyerobotan atau pengerusakan.

“Nantinya kami hanya melapor ke aparat hukum, biarlah pihak kepolisian yang menindak lanjutinya,”tegasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan kelompok tani itu dianggap tanpa ada surat pemberitahuan ke Polres Tebingtinggi. Sampai saat ini tidak ada sepotong suratpun yang mereka layangkan kepada pihak kepolisian. Jadi, sampai saat ini guna menghindari bentrok antar warga, kita hanya memantau dulu aksi mereka. “Kalau ada tindak pidana pelanggaran yang mereka lakukan akan kita tindak lanjuti,”tegas Ngemat. (mag-3)

Ratusan KTBRB Kuasai Lahan PTPN 4 Pabatu, Serdangbedagai

BERKISAR 200-an orang warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu (KTBRB) melakukan aksi menanam pohon pisang, pohon kelapa dan mendirikan posko di Dusun V Bandarrejo Desa Nagakesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (10/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi yang dilakukan ratusan petani itu sebagai bentuk penguasaan kembali eks lahan Kampung Bandarrejo seluas 254 hektare yang dirampas oleh pihak perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Pabatu.

Aksi ratusan KTBRB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak petugas kepolisian, tampak di lokasi Waka Polres Tebingtinggi Kompol I Made Ary Pradana didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP HE Harahap dan Kasat Intelkam AKP Hery Syahputera. Aksi warga KTBRB tidak menimbulkan bentrok dengan pihak keamanan perkebunan karena diberi penjelasan pihak kepolisian agar jangan terpancing emosi.

“Aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk perjuangan agar lahan kami yang dirampas pihak perkebunan Pabatu dikembalikan, kami lakukan hari ini adalah berketepatan dengan momen Hari Hak Azasi yang jatuh hari ini, 10 Desember,” sery Wendy Hutabarat Ketua KTBRB.

Kata Wendy lagi, hingga saat ini warga kelompok tani sangat menyesalkan tidak adanya penyelesaian terkait sengketa lahan tersebut. Pihaknya sudah berulangkali dilakukan mediasi antara warga kelompok tani, pihak perkebunan bersama dengan Pemkab Sergai, tapi sampai sekarang belum ada jalan keluar. “ Sebanyak 254 hektare lahan eks Kampung Bandarrejo ini diambil paksa pihak perkebunan, karena dari peta dan data yang kami miliki ternyata lahan tersebut berada di luar HGU. Kami minta kembalikan hak kami,”pinta Wendy.

Supasmin (60) warga kelompok tani juga meminta hal yang sama. Menurutnya, warga sudah lama menderita, mereka semua di sini adalah masyarakat petani, tapi mereka tidak punya tanah, karena milik kami dirampas pihak perkebunan. “Dengan ini kami meminta agar Undang Undang Pokok Agraria, Nomor 5 Tahun 1960 ditegakkan oleh Pemerintah, karena dalam Undang-Undang tersebut tanah itu adalah milik rakyat,” seru Supasmin.
Pantauan di lapangan Sumut Pos, terlihat warga KTBRB menanam sekitar 30 batang bibit pohon pisang dan pohon kelapa di areal lahan yang saat ini sudah ditumbuhi pohon sawit yang berusia sekitar 8 tahun.

Humas PTPN 4 Kebun Pabatu, Suheri menjelaskan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu kegiatan apa saja yang dilakukan mereka (kelompok tani). PTPN 4 saat ini terus memantau aktivitas petani yang menanam pohon di arel PTPN 4 Pabatu. Mereka juga mengabadikannya dengan menggunakan kamera. Hal ini untuk bukti bagi PTPN 4 Pabatu untuk melaporkan petani penggarap ke pihak kepolisian, karena mereka telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan penyerobotan atau pengerusakan.

“Nantinya kami hanya melapor ke aparat hukum, biarlah pihak kepolisian yang menindak lanjutinya,”tegasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan kelompok tani itu dianggap tanpa ada surat pemberitahuan ke Polres Tebingtinggi. Sampai saat ini tidak ada sepotong suratpun yang mereka layangkan kepada pihak kepolisian. Jadi, sampai saat ini guna menghindari bentrok antar warga, kita hanya memantau dulu aksi mereka. “Kalau ada tindak pidana pelanggaran yang mereka lakukan akan kita tindak lanjuti,”tegas Ngemat. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/