25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Palsukan Tandatangan, Manggala Divonis 18 Bulan

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manggala Sitanggang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor yang bersidang di Medan, Selasa (7/4) siang. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah APBD Tapteng tahun 2012, saat menjabat Sekretaris KONI hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp180,28 juta.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun SH juga membebankan kepada Manggala untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Tp90,14 juta. Bila tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, Manggala harus menjalani hukuman tambahan 1 bulan kurungan. “Saya terima pak hakim,”ujar Manggala, setelah mengkomunikasikan putusan hakim kepada penasehat hukumnya.

Jaksa penuntut umum Agustini SH menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, Agustini sebelumnya menuntut Manggala 4 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Manggala turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Ketua KONI Tapteng Rudolf Situmeang dalam menggunakan dana hibah yang diterima KONI Tapteng dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp400 juta.

Menurut hakim, dana hibah yang diterima Rp400 juta. Namun, sebesar Rp180,28 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan Rudolf Situmeang. Untuk mendapatkan uang tersebut, kata Nelson, Manggala dan Rudolf memalsukan tandatangan para pengurus KONI Tapteng, seolah-olah mereka menerima sejumlah dana tersebut seperti uang transportasi dan kegiatan lainnya.

“Tandatangan saksi-saksi (pengurus KONI) telah dipalsukan. Hal itu sesuai hasil Labfor kepolisian yang menyatakan tandatangan saksi-saksi di kwitansi dan dokumen non-identik,” kata Nelson.

Masih kata Nelsin, untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, Manggala dan Rudolf membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) seolah-olah dana Rp400 juta tersebut telah digunakan sesuai peruntukkannya.

“LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, tetapi telah direkayasa seolah-olah penggunaannya telah sesuai peruntukkannya. Itu sesuai laporan hasil audit BPKP Sumut,”beber Nelson.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Lebanus Sinurat telah menghukum mantan Ketua KONI Tapteng Rudolf Situmeang selama 2 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 20 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90,14 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (bay/han)

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manggala Sitanggang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor yang bersidang di Medan, Selasa (7/4) siang. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah APBD Tapteng tahun 2012, saat menjabat Sekretaris KONI hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp180,28 juta.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun SH juga membebankan kepada Manggala untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Tp90,14 juta. Bila tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, Manggala harus menjalani hukuman tambahan 1 bulan kurungan. “Saya terima pak hakim,”ujar Manggala, setelah mengkomunikasikan putusan hakim kepada penasehat hukumnya.

Jaksa penuntut umum Agustini SH menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, Agustini sebelumnya menuntut Manggala 4 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Manggala turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Ketua KONI Tapteng Rudolf Situmeang dalam menggunakan dana hibah yang diterima KONI Tapteng dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp400 juta.

Menurut hakim, dana hibah yang diterima Rp400 juta. Namun, sebesar Rp180,28 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan Rudolf Situmeang. Untuk mendapatkan uang tersebut, kata Nelson, Manggala dan Rudolf memalsukan tandatangan para pengurus KONI Tapteng, seolah-olah mereka menerima sejumlah dana tersebut seperti uang transportasi dan kegiatan lainnya.

“Tandatangan saksi-saksi (pengurus KONI) telah dipalsukan. Hal itu sesuai hasil Labfor kepolisian yang menyatakan tandatangan saksi-saksi di kwitansi dan dokumen non-identik,” kata Nelson.

Masih kata Nelsin, untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, Manggala dan Rudolf membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) seolah-olah dana Rp400 juta tersebut telah digunakan sesuai peruntukkannya.

“LPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, tetapi telah direkayasa seolah-olah penggunaannya telah sesuai peruntukkannya. Itu sesuai laporan hasil audit BPKP Sumut,”beber Nelson.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Lebanus Sinurat telah menghukum mantan Ketua KONI Tapteng Rudolf Situmeang selama 2 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 20 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90,14 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (bay/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/