32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

25 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 orang yang melintas di Jalan Raya Tebingtinggi Kecamatan Sipispis tepatnya di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah siang hari dikenai sanksi sosial seperti hukuman push Up dan kerja sosial, Kamis (9/12).

PENEGAKAN DISIPLIN: Petugas Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP ketika melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. sopian/sumut pos.
PENEGAKAN DISIPLIN: Petugas Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP ketika melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. sopian/sumut pos.

Razia Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Polsek Sipispis bekerjasama dengan Koramil Sipispis, dan petugas Sapol PP.

Untuk tindakan sanksi sosial sebanyak 25 orang, sedangkan teguran tertulis sebanyak 30 orang. Sesudah menjalani sanksi sosial, mereka diberikan masker geratis dan harus segera pulang kerumah.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi akan tetap dilaksanakan, karena dengan operasi yustisi yang dilaksanakan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek Sipispis, AKP Saipullah.

Ditambahkan AKP Saipullah, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penangan Covid-19, terus mematuhu 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Sedangkan untuk pelanggar prokol kesehatan bagi perempuan tidak diterapkan sanksi sosial, mereka hanya didata secara tertulis dan tidak melanggar prokes dilain hari, bagi anak remaja khususnya anak laki laki, mereka yang melanggar dikenai sanksi dengan hukuman push up Dan kerja sosial seperti nengutip sampah. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 orang yang melintas di Jalan Raya Tebingtinggi Kecamatan Sipispis tepatnya di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah siang hari dikenai sanksi sosial seperti hukuman push Up dan kerja sosial, Kamis (9/12).

PENEGAKAN DISIPLIN: Petugas Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP ketika melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. sopian/sumut pos.
PENEGAKAN DISIPLIN: Petugas Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP ketika melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat. sopian/sumut pos.

Razia Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Polsek Sipispis bekerjasama dengan Koramil Sipispis, dan petugas Sapol PP.

Untuk tindakan sanksi sosial sebanyak 25 orang, sedangkan teguran tertulis sebanyak 30 orang. Sesudah menjalani sanksi sosial, mereka diberikan masker geratis dan harus segera pulang kerumah.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi akan tetap dilaksanakan, karena dengan operasi yustisi yang dilaksanakan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek Sipispis, AKP Saipullah.

Ditambahkan AKP Saipullah, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penangan Covid-19, terus mematuhu 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Sedangkan untuk pelanggar prokol kesehatan bagi perempuan tidak diterapkan sanksi sosial, mereka hanya didata secara tertulis dan tidak melanggar prokes dilain hari, bagi anak remaja khususnya anak laki laki, mereka yang melanggar dikenai sanksi dengan hukuman push up Dan kerja sosial seperti nengutip sampah. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/