30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Bongkar Gedung Eks Sekolah Perjuangan, Operator Excavator Dilaporkan ke Polisi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengusaha ruko ‘David Jaya Maju’, Paulina melaporkan operator excavator pembongkaran gedung Sekolah eks Yayasan Perjuangan di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat ke Mapolres Labuhanbatu.

Pasalnya, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) beromor: STTLP/1398/XII/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/polda Sumatera Utara itu disebutkan terlapor Sappetua Simbolon sebagai operator excavator melakukan kesalahan saat melakukan tugas pembongkaran gedung.

Dijelaskan Paulina, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 siang. Saat itu, dirinya bersama keluarga sedang di rumah toko yang juga tempat usaha. Tiba-tiba terdengar suara dentuman dari arah dinding bangunan ruko mereka.

“Tiba-tiba terdengar suara keras. Kami bersama pekerja keluar dari ruko dan melihat tembok bangunan sebelah kiri telah retak dan jebol,” ujar Paulina, Senin 11 Desember 2023.

Sedangkan tembok bangunan ruko sebelah kanan rusak dan mengenai mesin cetak stiker di dalam ruko.

“Kerasnya benturan benda keras itu hingga merusak dinding ruko. Bahkan ikut merusak aset berupa mesin pencetak stiker,” tambahnya.

Akibat peristiwa kerusakan fisik gedung dan mesin cetak tersebut, kata Paulina pihaknya mengalami kerugian material sekitar Rp1,050 miliar.

Pantauan di lokasi kejadian, puing-puing runtuhan gedung berserakan di lokasi. Bahkan, kerusakan juga mengenai gedung lain di kiri dan kanan bekas gedung sekolah Yayasan Perjuangan tersebut. Juga sebuah Excavator Hitachi PS 110 warna orange tampak terparkir tanpa dioperasikan. Lokasi juga terlihat sedang dalam police line

Sementara itu, Kepala Lingkungan Simpang Mangga, Ros ketika dikonfirmasi terkesan mengelak. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung eks Yayasan Perjuangan tersebut.

“Kabarnya sudah dialihkan dari pemilik sebelumnya. Yakni keluarga marga Tarigan. Sekarang tidak diketahui siapa pemiliknya. Kabarnya juga dialihkan kepada bermarga Tarigan,” ujarnya.

Dalam STPL tersebut disebutkan tindakan operator dinilai merupakan dugaan Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201.

Kepala Polisi Resor Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengusaha ruko ‘David Jaya Maju’, Paulina melaporkan operator excavator pembongkaran gedung Sekolah eks Yayasan Perjuangan di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat ke Mapolres Labuhanbatu.

Pasalnya, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) beromor: STTLP/1398/XII/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/polda Sumatera Utara itu disebutkan terlapor Sappetua Simbolon sebagai operator excavator melakukan kesalahan saat melakukan tugas pembongkaran gedung.

Dijelaskan Paulina, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023 siang. Saat itu, dirinya bersama keluarga sedang di rumah toko yang juga tempat usaha. Tiba-tiba terdengar suara dentuman dari arah dinding bangunan ruko mereka.

“Tiba-tiba terdengar suara keras. Kami bersama pekerja keluar dari ruko dan melihat tembok bangunan sebelah kiri telah retak dan jebol,” ujar Paulina, Senin 11 Desember 2023.

Sedangkan tembok bangunan ruko sebelah kanan rusak dan mengenai mesin cetak stiker di dalam ruko.

“Kerasnya benturan benda keras itu hingga merusak dinding ruko. Bahkan ikut merusak aset berupa mesin pencetak stiker,” tambahnya.

Akibat peristiwa kerusakan fisik gedung dan mesin cetak tersebut, kata Paulina pihaknya mengalami kerugian material sekitar Rp1,050 miliar.

Pantauan di lokasi kejadian, puing-puing runtuhan gedung berserakan di lokasi. Bahkan, kerusakan juga mengenai gedung lain di kiri dan kanan bekas gedung sekolah Yayasan Perjuangan tersebut. Juga sebuah Excavator Hitachi PS 110 warna orange tampak terparkir tanpa dioperasikan. Lokasi juga terlihat sedang dalam police line

Sementara itu, Kepala Lingkungan Simpang Mangga, Ros ketika dikonfirmasi terkesan mengelak. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung eks Yayasan Perjuangan tersebut.

“Kabarnya sudah dialihkan dari pemilik sebelumnya. Yakni keluarga marga Tarigan. Sekarang tidak diketahui siapa pemiliknya. Kabarnya juga dialihkan kepada bermarga Tarigan,” ujarnya.

Dalam STPL tersebut disebutkan tindakan operator dinilai merupakan dugaan Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201.

Kepala Polisi Resor Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/