26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembangunan Jalur Alternatif Deliserdang-Karo, Dishut Sumut Proses Izin Kawasan Hutan

Harlen Purba
Kepala Dinas Kehutanan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara mengklaim sudah memproses perizinan pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan jalur alternatif Deliserdang-Karo.

“Saya kira kalau jalannya itu sudah lama ada, tentu pernah atau sudah ada kita proses. Iya, yang jalur Deliserdang-Karo itu kan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba menjawab Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jl. P Diponegoro Medan, Jumat (11/1).

Ia mengakui, bahwa untuk realisasi setiap pembangunan yang memakai kawasan hutan negara membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Tentu harus ada izin kementrian. Dan kami pasti proses selama ada permohonan yang masuk,” katanyan

Begitupun, dirinya akan kembali memastikan apakah sudah ada pihaknya proses izin terhadap jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo tersebut. Sebab seingat dia, jalan yang terlebih dahulu ada ketimbang kawasan hutan, tentu sudah ada perizinan atas pemakaian areal tersebut.

“Sekarang begini, jalan yang Anda sebutkan tadi itu mana lebih dulu ada, apakah hutan atau jalannya? Kalau sampai bisa tembus ke wilayah Tele Kabanjahe sana, jalan itukan sudah lama ada dibanding hutannya. Jadi tentu izinnya itu sudah dimohonkan. Tapi nanti saya pastikan lagi ke staf di kantor ya,” pungkasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebelumnya menegaskan, jika ada kendala soal hutan lindung akibat realisasi dari pembangunan jalan tembus Deliserdang-Karo itu, pihaknya mendorong agar Pemprovsu meminta pembebasan dari Kementerian LHK.

“Dan kami siap membantu fasilitasi ke Kementerian LHK untuk percepatan pengerjaan jalan tersebut. Sehingga masyarakat akan lebih cepat menikmati dan merasakan manfaat dari pembangunan jalan Deliserdang-Karo,” katanya.

Tak Terawat Lagi

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deliserdang Jhon Erikson Purba ST kepada Sumut Pos mengatakan, saat ini jalur alternatif yang menghubungkan Deliserdang-Karo yang melintasi wilayah hutan lindung tak terawat. Bahkan, ruas jalan yang hanya dilakukan pengerasan itu, kini tak bisa dilalui kendaran.

Menurutnya, pembukaan jalur alternatif itu oleh Kodim 02/04 Deliserdang dalam program TMMD 2005. Saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umumnya Ir Faisal. “Dibuka mulai Kecamatan STM Hulu, wilayah Desa Pertumbuken (Buntu) sudah ada jalurnnya. Tetapi masih pengerasan belum jalan aspal,” kata Jhon Erikson Purba ST melalui sambungan ponsel, Jumat (11/1).

Harapan Pemkab Deliserdang waktu itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut berperan untuk merealisasikan. Pasalnya, jalan alternatif itu menghubungkan dua kabupaten. “Untuk wilayah kita sudah terealisasi, dibuka jalur baru. Meski saat itu melintasi hutan. Tapi untuk menembus Karo tak bisa, karena itu kewenangan Kabupaten Karo,” sebutnya.

Diterangkanya, jalur itu menembus hutan lindung. Tentu sepanjang jalur yang baru itu tidak ada warga yang bermukim. Semenjak selesai dibuka, sampai saat ini tak pernah dilintasi kendaran lagi. Pasalnyasepanjang jalan itu tak ada perkampungan warga. Jadi, jalan itu tak pernah mendapat perawatan. “Mungkin saat ini jalur itu sudah ditumbuhi tanaman semak. Untuk apa dipeliara atau dilakukan peningkatan terhadap ruas itu kalau tak berfungsi. Sama saja pemborosan,” terangnya.

Namun, Jhon Erikson berharap kepada Pemkab Karo dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jalur itu diaktifkan lagi dengan membuka jalur dari wilayah Karo. Kemudian bila terbuka, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil ahlinya.

Diberitakan, Pemprovsu belum memberi atensi atas pembangunan jalan alternatif pada tahun anggaran 2019. Bahwa akan lebih mendorong dan fokus terhadap pelebaran jalan yang sudah ada, untuk lebih dikembangkan lagi terutama pada titik-titik rawan kemacetan lalu lintas. “Kami sudah rapat waktu ada seminar mengenai pembangunan jalan-jalan alternatif ini di Batam. Kami ada mengusulkan itu ke kementrian. Cuma dari pusat menyarankan lebuh efisien memanfaatkan yang sudah ada dan diperlebar, dibanding kita buat baru ataupun jalan tol. Itukan masih wacana-wacana,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar kepada Sumut Pos, Kamis (10/1).

Meski demikian, secara spesifik untuk jalan alternatif Deliserdang-Karo yang sudah mulai dilakukan tahun ini, kata dia, sudah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. “Di RPJMD memang sudah kita tarik untuk jalan Deliserdang-Karo itu,” katanya.

Mengenai status jalan itu yang akan ditingkatkan ke jalan provinsi, dia mengungkapkan hal tersebut juga baru sebatas wacana dan pihaknya ikut mendorong peningkatan status jalan dimaksud ke pemerintah pusat. “Kan ada prosedur dan ketentuannya untuk merubah (status jalan) itu. Tidak bisa kita sembarangan. Untuk jalan itu memang masih punya kabupaten,” katanya.

Diungkapkan Irman, pengembangan jalan alternatif Deliserdang-Karo sudah berjalan dan dimulai dari Bangun Purba hingga tembus ke Tele, Kabanjahe. Namun kondisi jalannya belum begitu baik meski sudah dapat dilalui kendaraan.

Pihaknya juga belum dapat memastikan bahwa untuk saat ini ruas tersebut akan mendapat prioritas terutama dalam hal pembebasan lahan, mengingat jalan tersebut berada pada kawasan hutan lindung. “Nanti akan dikaji lagi secara komprehensif termasuk wacana peningkatan status jalannya. Perlu penelitian dan pendalaman lagilah. Kalau kita melihat potensi kedepan bahwa lebih mengembangkan jalan alternatif yang sudah ada. Kami siap mendorong ke pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang bersinggungan dengan jalan nasional. Terlebih pada titik-titik yang rawan kemacetan lalu lintas, itu dulu fokus kami 2019 ini,” paparnya. (prn/btr)

Harlen Purba
Kepala Dinas Kehutanan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara mengklaim sudah memproses perizinan pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan jalur alternatif Deliserdang-Karo.

“Saya kira kalau jalannya itu sudah lama ada, tentu pernah atau sudah ada kita proses. Iya, yang jalur Deliserdang-Karo itu kan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba menjawab Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jl. P Diponegoro Medan, Jumat (11/1).

Ia mengakui, bahwa untuk realisasi setiap pembangunan yang memakai kawasan hutan negara membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Tentu harus ada izin kementrian. Dan kami pasti proses selama ada permohonan yang masuk,” katanyan

Begitupun, dirinya akan kembali memastikan apakah sudah ada pihaknya proses izin terhadap jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo tersebut. Sebab seingat dia, jalan yang terlebih dahulu ada ketimbang kawasan hutan, tentu sudah ada perizinan atas pemakaian areal tersebut.

“Sekarang begini, jalan yang Anda sebutkan tadi itu mana lebih dulu ada, apakah hutan atau jalannya? Kalau sampai bisa tembus ke wilayah Tele Kabanjahe sana, jalan itukan sudah lama ada dibanding hutannya. Jadi tentu izinnya itu sudah dimohonkan. Tapi nanti saya pastikan lagi ke staf di kantor ya,” pungkasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebelumnya menegaskan, jika ada kendala soal hutan lindung akibat realisasi dari pembangunan jalan tembus Deliserdang-Karo itu, pihaknya mendorong agar Pemprovsu meminta pembebasan dari Kementerian LHK.

“Dan kami siap membantu fasilitasi ke Kementerian LHK untuk percepatan pengerjaan jalan tersebut. Sehingga masyarakat akan lebih cepat menikmati dan merasakan manfaat dari pembangunan jalan Deliserdang-Karo,” katanya.

Tak Terawat Lagi

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deliserdang Jhon Erikson Purba ST kepada Sumut Pos mengatakan, saat ini jalur alternatif yang menghubungkan Deliserdang-Karo yang melintasi wilayah hutan lindung tak terawat. Bahkan, ruas jalan yang hanya dilakukan pengerasan itu, kini tak bisa dilalui kendaran.

Menurutnya, pembukaan jalur alternatif itu oleh Kodim 02/04 Deliserdang dalam program TMMD 2005. Saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umumnya Ir Faisal. “Dibuka mulai Kecamatan STM Hulu, wilayah Desa Pertumbuken (Buntu) sudah ada jalurnnya. Tetapi masih pengerasan belum jalan aspal,” kata Jhon Erikson Purba ST melalui sambungan ponsel, Jumat (11/1).

Harapan Pemkab Deliserdang waktu itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut berperan untuk merealisasikan. Pasalnya, jalan alternatif itu menghubungkan dua kabupaten. “Untuk wilayah kita sudah terealisasi, dibuka jalur baru. Meski saat itu melintasi hutan. Tapi untuk menembus Karo tak bisa, karena itu kewenangan Kabupaten Karo,” sebutnya.

Diterangkanya, jalur itu menembus hutan lindung. Tentu sepanjang jalur yang baru itu tidak ada warga yang bermukim. Semenjak selesai dibuka, sampai saat ini tak pernah dilintasi kendaran lagi. Pasalnyasepanjang jalan itu tak ada perkampungan warga. Jadi, jalan itu tak pernah mendapat perawatan. “Mungkin saat ini jalur itu sudah ditumbuhi tanaman semak. Untuk apa dipeliara atau dilakukan peningkatan terhadap ruas itu kalau tak berfungsi. Sama saja pemborosan,” terangnya.

Namun, Jhon Erikson berharap kepada Pemkab Karo dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jalur itu diaktifkan lagi dengan membuka jalur dari wilayah Karo. Kemudian bila terbuka, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil ahlinya.

Diberitakan, Pemprovsu belum memberi atensi atas pembangunan jalan alternatif pada tahun anggaran 2019. Bahwa akan lebih mendorong dan fokus terhadap pelebaran jalan yang sudah ada, untuk lebih dikembangkan lagi terutama pada titik-titik rawan kemacetan lalu lintas. “Kami sudah rapat waktu ada seminar mengenai pembangunan jalan-jalan alternatif ini di Batam. Kami ada mengusulkan itu ke kementrian. Cuma dari pusat menyarankan lebuh efisien memanfaatkan yang sudah ada dan diperlebar, dibanding kita buat baru ataupun jalan tol. Itukan masih wacana-wacana,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar kepada Sumut Pos, Kamis (10/1).

Meski demikian, secara spesifik untuk jalan alternatif Deliserdang-Karo yang sudah mulai dilakukan tahun ini, kata dia, sudah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. “Di RPJMD memang sudah kita tarik untuk jalan Deliserdang-Karo itu,” katanya.

Mengenai status jalan itu yang akan ditingkatkan ke jalan provinsi, dia mengungkapkan hal tersebut juga baru sebatas wacana dan pihaknya ikut mendorong peningkatan status jalan dimaksud ke pemerintah pusat. “Kan ada prosedur dan ketentuannya untuk merubah (status jalan) itu. Tidak bisa kita sembarangan. Untuk jalan itu memang masih punya kabupaten,” katanya.

Diungkapkan Irman, pengembangan jalan alternatif Deliserdang-Karo sudah berjalan dan dimulai dari Bangun Purba hingga tembus ke Tele, Kabanjahe. Namun kondisi jalannya belum begitu baik meski sudah dapat dilalui kendaraan.

Pihaknya juga belum dapat memastikan bahwa untuk saat ini ruas tersebut akan mendapat prioritas terutama dalam hal pembebasan lahan, mengingat jalan tersebut berada pada kawasan hutan lindung. “Nanti akan dikaji lagi secara komprehensif termasuk wacana peningkatan status jalannya. Perlu penelitian dan pendalaman lagilah. Kalau kita melihat potensi kedepan bahwa lebih mengembangkan jalan alternatif yang sudah ada. Kami siap mendorong ke pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang bersinggungan dengan jalan nasional. Terlebih pada titik-titik yang rawan kemacetan lalu lintas, itu dulu fokus kami 2019 ini,” paparnya. (prn/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/