25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Tunggak Pajak Ratusan Juta Puluhan Tower Pemancar Disegel

.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pendapatn Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menyegel puluhan tower pemancar komunikasi Base Transcerver Station (BTS) di berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Asahan, Jumat (11/1).

Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Drs H Mahendra mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya dikarenakan keberadaan tower tidak memberikan kontribusi untuk daerah.

“Artinya selaku lembaga yang berwewenang akan hal itu menyebutkan, puluhan tower tersebut disegel disebabkan menunggak Pajak Bumi Dan Bangunannya (PBB) selama bertahun-tahun,”kata Mahendra.

Dijelaskan Mahendra, penyegelan yang dilakukan pihaknya dengan cara menggembok dan menempel stiker yang bertuliskan pemberitahuan bangunan belum melunasi PBB.

“Tentulah bila ingin dibuka, pihak tower menghubungi kami di Bapenda. Jangan coba-coba dibuka. Kami laporkan ke polisi,” tegas Mahendra sembari mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberitahukan kepada pihak pemilik tower.

Saat ditanya terkait dengan dana yang tertunggak terhadap puluhan tower tersebut, Mahendra menyebutkan kalau diperkirakan tunggakan itu mencapai ratusan juta dan tidak dapat dikutip karena kurang pemilik tower tidak kooperatif.

“Karena hal ini pula, PBB kita tidak tercapai seratus persen,”bilangnya.

Disebutkannya, pemilik tower menunggak pajak tower mencapai 2 hingga 4 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupatem Asahan melalui Kabid Media, Arbin A Tanjung menambahkan, bahwa saat ini harus ada kesadaran dari para pengusaha untuk tertib membayar pajak. Sebab, dana itu akan kembali kepada masyarakat dan digunakan sebesar-besarnya dalam pembangunan daerah.

“Tidak hanya masyarakat, pengusaha dan lainya harus taat bayar pajak untuk perkembangan kemajuan pembangunan kita yang bersumber dari pendapatan daerah,”bilangnya. (omi/han)

.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pendapatn Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menyegel puluhan tower pemancar komunikasi Base Transcerver Station (BTS) di berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Asahan, Jumat (11/1).

Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Drs H Mahendra mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya dikarenakan keberadaan tower tidak memberikan kontribusi untuk daerah.

“Artinya selaku lembaga yang berwewenang akan hal itu menyebutkan, puluhan tower tersebut disegel disebabkan menunggak Pajak Bumi Dan Bangunannya (PBB) selama bertahun-tahun,”kata Mahendra.

Dijelaskan Mahendra, penyegelan yang dilakukan pihaknya dengan cara menggembok dan menempel stiker yang bertuliskan pemberitahuan bangunan belum melunasi PBB.

“Tentulah bila ingin dibuka, pihak tower menghubungi kami di Bapenda. Jangan coba-coba dibuka. Kami laporkan ke polisi,” tegas Mahendra sembari mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberitahukan kepada pihak pemilik tower.

Saat ditanya terkait dengan dana yang tertunggak terhadap puluhan tower tersebut, Mahendra menyebutkan kalau diperkirakan tunggakan itu mencapai ratusan juta dan tidak dapat dikutip karena kurang pemilik tower tidak kooperatif.

“Karena hal ini pula, PBB kita tidak tercapai seratus persen,”bilangnya.

Disebutkannya, pemilik tower menunggak pajak tower mencapai 2 hingga 4 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupatem Asahan melalui Kabid Media, Arbin A Tanjung menambahkan, bahwa saat ini harus ada kesadaran dari para pengusaha untuk tertib membayar pajak. Sebab, dana itu akan kembali kepada masyarakat dan digunakan sebesar-besarnya dalam pembangunan daerah.

“Tidak hanya masyarakat, pengusaha dan lainya harus taat bayar pajak untuk perkembangan kemajuan pembangunan kita yang bersumber dari pendapatan daerah,”bilangnya. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/